Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT BANK BRI BEKASI JUANDA Santi Kurniawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK BRI BEKASI JUANDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Santi Kurniawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 214.439.685,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah PENGGUGAT kemukakan di atas, PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan guna memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan ini. dan selanjutnya berkenan memutus dengan amat putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Addendum ISurat Pengakuan Hutang :  Nomor :  No. SPH: 101808442/7086/04/23 Tanggal 10 April 2023 sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.214,439,685.- (Dua Ratus Empat Belas Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah);

Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : SHM No.10620 Tanggal 06 Oktober 1992 Atas nama Santi Kurniawati dengan luas sebesar 63 M2 ( Enam Puluh Tiga Meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Jl Tunas Kelapa 6 No 58 Rt.01 Rw.07 Sepanjangjaya Rawalumbu Kota Bekasi Prov Jawa Barat.

5. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

6. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No.10620 Tanggal 06 Oktober 1992  An Santi Kurniawati untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.

7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;

 

Apabila Hakim yang memeriksa, mengadili, danmemutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak