| Dakwaan |
----------Bahwa Ia Terdakwa SOFUROH Alias SOFIANI pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Kantor PT. BPR Sinar Terang, Jalan Boulevard Selatan Blok UA Nomor 05 Ruko Emerald Summarecon Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
• Bahwa pada tanggal 15 Januari 2024, Terdakwa mengajukan permohonan kredit konsumtif kepada PT BPR Sinar Terang dengan nilai permohonan sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan dalam pengajuan kredit tersebut Terdakwa menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3215215504770005 atas nama SOFIANI;
b. Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3215212808230007 atas nama SOFIANI;
c. NPWP atas nama SOFIANI;
d. Surat Keterangan Domisili Usaha;
e. Akta Cerai;
f. Dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan dalam proses pengajuan kredit.
• Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diajukan tersebut, Account Officer PT BPR Sinar Terang melakukan proses administrasi, survei usaha, survei jaminan, analisis kredit, serta rapat komite kredit. Selanjutnya berdasarkan hasil rapat komite kredit, PT BPR Sinar Terang menyetujui pemberian kredit kepada Terdakwa sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) sebagaimana dituangkan dalam Surat Penegasan Kredit Konsumtif Nomor 1472/BPRST-SPK/2024 tanggal 23 Januari 2024.
• Bahwa pada tanggal 06 Februari 2024, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Nomor 1472/BPRST-PK/II/2024 antara PT BPR Sinar Terang dengan Terdakwa yang menggunakan identitas atas nama SOFIANI dengan NIK 3215215504770005. Setelah perjanjian kredit ditandatangani, PT BPR Sinar Terang mencairkan fasilitas kredit kepada Terdakwa dengan jumlah efektif yang diterima sebesar Rp 606.859.224,- (enam ratus enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) setelah dikurangi biaya administrasi dan biaya Notaris.
• Bahwa setelah kredit berjalan, Terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran selama kurang lebih 6 (enam) bulan, kemudian tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran kredit meskipun telah diberikan Surat Peringatan I, II, dan III oleh PT BPR Sinar Terang. Karena kredit mengalami kemacetan, PT BPR Sinar Terang melakukan verifikasi ulang terhadap identitas Terdakwa yang digunakan dalam pengajuan kredit. Dan diketahui berdasarkan hasil klarifikasi dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, diketahui bahwa NIK 3215215504770005 atas nama SOFIANI tidak tercatat secara sah dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tidak memiliki data biometrik berupa foto wajah, sidik jari, maupun iris mata sebagaimana dipersyaratkan dalam penerbitan KTP elektronik. Serta berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bekasi, apabila terdapat KTP yang menggunakan NIK tersebut maka KTP tersebut dipastikan merupakan dokumen palsu atau ilegal karena tidak pernah diterbitkan secara sah oleh Disdukcapil Kabupaten Bekasi.
• Bahwa selanjutnya diketahui identitas sebenarnya Terdakwa adalah SOFUROHH, berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Pemalang memiliki NIK 3327095303750010, dan kemudian pernah tercatat mengalami perubahan data kependudukan sehingga menggunakan nama SOFIANI.
• Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa KTP dengan NIK 3215215504770005 atas nama SOFIANI bukan merupakan identitas kependudukan yang sah, namun tetap menggunakan dokumen tersebut sebagai identitas resmi dalam seluruh proses pengajuan kredit, penandatanganan perjanjian kredit, pengikatan jaminan, serta pencairan dana kredit.
• Bahwa akibat penggunaan KTP palsu tersebut, PT BPR Sinar Terang mempercayai identitas yang digunakan Terdakwa dan mencairkan kredit sebesar Rp700.000.000,- sehingga PT BPR Sinar Terang mengalami kerugian sekurang-kurangnya sebesar nilai kredit yang tidak terbayarkan, yaitu sekitar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
• Bahwa demikian Terdakwa telah menggunakan surat palsu berupa Kartu Tanda Penduduk atas nama SOFIANI dengan NIK 3215215504770005 seolah-olah surat tersebut asli dan sah, yang penggunaannya telah menimbulkan kerugian bagi PT BPR Sinar Terang yaitu sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.----------------------------
|