INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 533/Pdt.P/2026/PN Bks | Bedsy Alwin Rumate | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||
| Nomor Perkara | 533/Pdt.P/2026/PN Bks | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon, BEDSY ALWIN RUMATE dan Almarhum THERESIA WODI, adalah orang tua kandung yang sah dari:
a. Clairette Hillary Rumate, perempuan, lahir di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2013;
b. Eldridge Clarence Rumate, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2017.
3. Menetapkan Pemohon sah dan berwenang sebagai Wali Anak-anak bernama Clairette Hillary Rumate dan Eldridge Clarence Rumate dalam melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk melakukan pengelolaan atas 1/4 (satu per empat) bagian dari harta warisan Pewaris berupa:
a. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 2343, seluas 1149 m?2; (seribu seratus empat puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat;
b. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 6228, seluas 67 m?2; (enam puluh tujuh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat;
4. Menetapkan Pemohon sah dan berwenang memberikan jaminan atas bagian hak Anak masing-masing sebesar 1/4 (satu per empat) bagian dari harta warisan Pewaris kepada PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk Region 7/Jakarta 2 sehubungan dengan perpanjangan fasilitas kredit dan/atau pembiayaan, maupun Lembaga Perbankan lainnya guna memperoleh fasilitas kredit dan/atau pembiayaan sepanjang dilakukan untuk kepentingan dan memberikan manfaat bagi Anak;
5. Menetapkan bahwa Penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dasar hukum untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengelolaan dan pembebanan Objek Harta untuk dan atas nama Anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
