Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa ia terdakwa RIZKI YUSUF BAHTIAR Alias YUSUF Alias BODENG Bin DARMU pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, bertempat di pinggir jalan Banjir Kanal Timur( BKT) Kota Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetapi karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Berawal terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam sekira jam 22.00 WIB terdakwa dihubungi Sdr. Nusin Alias Bang Peok ( belum tertangkap ) melalui handphone ” Pegang lagi , saya di BKT tempat biasa ” kemudian terdakwa langsung menuju ke daerah Banjir Kanal Timur Kota Jakarta Timur.
- Bahwa terdakwa bertemu dengan Sdr. Nusin Alias Bang Peok ( belum tertangkap ) sekira jam 22.30 wib di pinggir jalan Banjir Kanal Timur( BKT) Kota Jakarta Timur lalu Sdr. Nusin Alias Bang Peok ( belum tertangkap ) memberikan kepada terdakwa narkotika jenis shabu berupa paketan 200 ribu sebanyak 15 ( lima belas ) bungkus kertas berwarna kuning keemasan yang didalamnya terdapat masing-amsing plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu, paket 100 ribu sebanyak 10 ( sepuluh ) bungkus kertas berwarna kuning keemasan yang didalamnya terdapat masing-masing plastik klip bening berisi kristal putih narkortika jenis shabu dan paker 400 ribu sebanyak 1(satu ) bungkus kertas berwarna kuning keemasan yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu.
- Bahwa narkotika jenis shabu tersebut dikemas atau dimasukan ke dalam plastik klip bening kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah kontrakan terdakwa yang akan dijual kembali oleh terdakwa sambil jual gorengan di pinggir jalan Bintara 8 No.2 Rt.01 Rw.12 Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi dengan upah bila terjual sebesar Rp. 100.000,-( seratus ribu rupiah ) sampai dengan Rp.200.000.- ( dua ratus ribu rupiah ).
- Bahwa terdakwa sebelumnya sudah 9 ( sembilan ) kali sudah menerima narkotika jenis shabu untuk dijual terdakwa dari Sdr. Nusin Alias Bang Peok ( belum tertangkap) dengan dari bulan Februari 2025 cara terdakwa menjual narkotika tersebut sambil jualan gorengan di pinggir jalan Bintara 8 No.2 Rt.01 Rw.12 Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi dimana pembeli diarahkan oleh Sdr. Nusin Alias Bang Peok ( belum tertangkap) melalui telepon handphone ke terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu dan membayarannya kepada Sdr. Nusin Alias Bang Peok ( belum tertangkap).
- Bahwa berawal terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 14.00 WIB ketika sedang berjualan gorengan terdakwa ditangkap di pinggir jalan Bintara 8 No.2 Rt.01 Rw.12 Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi oleh petugas Kepolisian dari Satuan Res Narkoba Metro Bekasi Kota karena terkait penyalahgunaan narkotika. Kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu ) unit handphone merk Xiomi Poco M3 Pro 5G warna Cool Blue milik terdakwa di dalam kantong celana kanan terdakwa dan juga diamankan barang bukti narkotika berupa 18 ( delapan belas ) bungkus kertas berwarna kuning keemasan yang didalamnya terdapat masing-masing plastik klip bening berisi kristal puitih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,7 gram dari dalam tas selempang warna hitam bertuliskan ”NIKE” yang sedang dipakai terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2378/NNF/2025 tanggal 02 Mei 2025 yang ditandatangani oleh YUSWARDI , S.Si, Apt, MM dan PRIMA HAJATRI, S.Si, M.Farm selaku pemeriksa telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 2974/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1847 gram.
- 2975/2025/NF,- berupa 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3288 gram. ---
- 2976/2025/NF,- berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,2963 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa RIZKI YUSUF BAHTIAR Alias YUSUF Als BODENG BIN DARMU adalah Positif Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
----- Bahwa perbuatan terdakwa RIZKI YUSUF BAHTIAR Alias YUSUF Alias BODENG Bin DARMU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----- Bahwa ia terdakwa RIZKI YUSUF BAHTIAR Alias YUSUF Alias BODENG Bin DARMU pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, bertempat di pinggir jalan Bintara 8 No.2 Rt.01 Rw.12 Kelurahan Bintara Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut
- Bahwa berawal terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 14.00 WIB ketika sedang berjualan gorengan terdakwa ditangkap di pinggir jalan Bintara 8 No.2 Rt.01 Rw.12 Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi oleh petugas Kepolisian dari Satuan Res Narkoba Metro Bekasi Kota karena terkait penyalahgunaan narkotika. Kemudian dilakukan penggeledahan badan atau pakaian terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu ) unit handphone merk Xiomi Poco M3 Pro 5G warna Cool Blue milik terdakwa di dalam kantong celana kanan terdakwa dan juga diamankan barang bukti narkotika berupa 18 ( delapan belas ) bungkus kertas berwarna kuning keemasan yang didalamnya terdapat masing-masing plastik klip bening berisi kristal puitih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,7 gram dari dalam tas selempang warna hitam bertuliskan ”NIKE” yang sedang dipakai terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa Setelah dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa yang mana didapat dari Sdr. Nusin Alias Bang Peok ( belum tertangkap ) pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di pinggir jalan Banjir Kanal Timur( BKT) Kota Jakarta Timur.
- Bahwa terdakwa dihubungi Sdr. Nusin Alias Bang Peok ( belum tertangkap ) melalui handphone ” Pegang lagi , saya di BKT tempat biasa ” kemudian terdakwa langsung menuju ke daerah Banjir Kanal Timur Kota Jakarta Timur. Terdakwa bertemu dengan Sdr. Nusin Alias Bang Peok ( belum tertangkap ) sekira jam 22.30 wib di pinggir jalan Banjir Kanal Timur( BKT) Kota Jakarta Timur lalu Sdr. Nusin Alias Bang Peok ( belum tertangkap ) memberikan kepada terdakwa narkotika jenis shabu berupa paketan 200 ribu sebanyak 15 ( lima belas ) bungkus kertas berwarna kuning keemasan yang didalamnya terdapat masing-amsing plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu, paket 100 ribu sebanyak 10 ( sepuluh ) bungkus kertas berwarna kuning keemasan yang didalamnya terdapat masing-masing plastik klip bening berisi kristal putih narkortika jenis shabu dan paker 400 ribu sebanyak 1(satu ) bungkus kertas berwarna kuning keemasan yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis shabu.
- Bahwa narkotika jenis shabu tersebut dikemas atau dimasukan ke dalam plastik klip bening kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah kontrakan terdakwa yang akan dijual kembali oleh terdakwa sambil jual gorengan di pinggir jalan Bintara 8 No.2 Rt.01 Rw.12 Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi dengan upah bila terjual sebesar Rp. 100.000,-( seratus ribu rupiah ) sampai dengan Rp.200.000.- ( dua ratus ribu rupiah ).
- Bahwa terdakwa sebelumnya sudah 9 ( sembilan ) kali sudah menerima narkotika jenis shabu untuk dijual terdakwa dari Sdr. Nusin Alias Bang Peok ( belum tertangkap) dengan dari bulan Februari 2025 cara terdakwa menjual narkotika tersebut sambil jualan gorengan di pinggir jalan Bintara 8 No.2 Rt.01 Rw.12 Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi dimana pembeli diarahkan oleh Sdr. Nusin Alias Bang Peok ( belum tertangkap) melalui telepon handphone ke terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu dan membayarannya kepada Sdr. Nusin Alias Bang Peok ( belum tertangkap).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2378/NNF/2025 tanggal 02 Mei 2025 yang ditandatangani oleh YUSWARDI , S.Si, Apt, MM dan PRIMA HAJATRI, S.Si, M.Farm selaku pemeriksa telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 2974/2025/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,1847 gram.
- 2975/2025/NF,- berupa 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3288 gram. ---
- 2976/2025/NF,- berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,2963 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa RIZKI YUSUF BAHTIAR Alias YUSUF Als BODENG BIN DARMU adalah Positif Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
-----Bahwa perbuatan terdakwa RIZKI YUSUF BAHTIAR Alias YUSUF Alias BODENG Bin DARMU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |