Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
464/Pdt.G/2025/PN Bks | 1.LENNY HAIRANY SINAGA 2.BOAS ARIANDO LUTERSON SINAGA |
2.PT BFI FINANCE INDONESIA 3.PT MANDIRI UTAMA FINANCE |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 464/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PETITUM
yang meliputi nilai ekonomis kendaraan, kerugian akibat tidak dapat menguasai dokumen kepemilikan, serta kerugian karena tercatat dalam sistem BI Checking/SLIK OJK. 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp 5.000.000.000 ( Lima milyar rupiah), sebagai kompensasi atas tercemarnya nama baik, penderitaan batin, tekanan psikologis, serta hilangnya kepastian hukum yang dialami oleh Para Penggugat. 8. Menyatakan Turut Tergugat (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini, sehingga putusan dapat dijalankan secara efektif, mengingat kewenangan OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan. 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDIAIR Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |