Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
466/Pdt.G/2025/PN Bks 1.DESWATI, SE
2.Mulyadi, SE
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanah Abang
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) BEKASI
4.NANA FEBRIANA
5.YOSNERI SYAMSUAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 466/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DESWATI, SE
2Mulyadi, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Deni Umbara,S.Kom.,SH.,MH.DESWATI, SE
2Dr. Deni Umbara,S.Kom.,SH.,MH.Mulyadi, SE
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanah Abang
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) BEKASI
3NANA FEBRIANA
4YOSNERI SYAMSUAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);

3. Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas segala proses dan penetapan terkait 6 4. 5. 6. 7. pelaksanaan lelang atas Objek Sengketa yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4017/Jatiluhur atas nama Deswati SE, yang diterbitkan tanggal 4 November 2004. berupa tanah dan bangunan di Perumahan Puri Gading, Cluster Vila Besakih, Blok H-17 No. 19, Kelurahan Jati luhur, Kecamatan jati Asih, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, seluas 117 m?2; dengan bangunan seluas 48 m?2;, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Rumah Blok H17 No. 15, Sebelah Timur : Jalan Komplek, Sebelah Selatan: Jalan Komplek, Sebelah Barat : Rumah Blok H17 No. 18.

4. Memerintahkan TERGUGAT I untuk melakukan eksekusi terlebih dahulu terhadap seluruh aset jaminan milik Debitur Utama (TERGUGAT III dan TERGUGAT IV);

5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan seluruh proses lelang terhadap objek agunan milik Penggugat (SHM Nomor 4017/Jati Luhur).

6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad).

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak