| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (on recht matigedaad) yang merugikan Para Penggugat ;
- Menyatakan sah surat Akte Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris Sri Bandiningsih, SH. Notaris di Wilayah Kota Bekasi antara Para Penggugat dengan Tergugat yaitu seperti yang tertuang di akte – akte tersebut antara lain :
- Untuk Obyek Sengketa – I atas Jual Beli tanah pekarangan untuk Penggugat – I dengan Tergugat / PT. Masnaga Real Estate diwakili oleh Direktur Utama Bpk. Taufik Hidayat dan diketahui oleh Komisaris Bpk. Leno Aldiko, NG. obyek tanah terletak di RT.008, RW.00l, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, dengan luas 2005 m2, dilakukan jual beli dihadapan Notaris Sri Bandiningsih yang berkedudukan di Kota Bekasi sesuai akta Jual beli No. 77/2006, hari senin, tanggal 13 Maret 2006, dan telah disepakati dengan harga lunas Rp. 400.000.000, - (empat ratus juta rupiah).
- Untuk Obyek Sengketa – II atas Jual beli tanah pekarangan Penggugat – II dengan Tergugat / PT. Masnaga Real Estate yang diwakili oleh dan melalui Bpk. Hidayat Pangestu (sebagai Direktur Utama) dan Bpk. Taufik Hidayat (sebagai komisaris) dengan transaksi jual beli dihadapan Notaris SRI BANDININGSIH, S.H., yang merupakan Notaris Wilayah Kota Bekasi atas 2 (dua) tanah yang ada di Jaka Sampurna antara lain :
- Sesuai akte Jual beli No. 70/2004 yang dibuat dihadapan Notaris Sri Bandingsih, SH. Notaris di Bekasi pada tgl. 10 Maret 2004 atas Tanah kosong yang terletak di Jln. Cendana Raya nomor 40 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5 / Jaka Sampurna, seluas 385 m2 nilai transaksi Jual beli dengan harga Rp. 1.025.000.000, - (satu milyar dua puluh lima juta rupiah)
- Sesuai akte Jual Beli No. 7l/2004 yang dibuat dihadapan Notaris Sri Bandingsih, SH. Notaris di Bekasi pada tgl. 10 Maret 2004 Tanah pekarangan kosong sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5/Jaka Sampurna, terletak di Jln. Kenanga Kota Bekasi seluas 550 m2. Dengan nilai transaksi Jul Beli dengan harga Rp. 850.000.000, - (delapan ratus lima puluh juta rupiah)
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang SAH atas obyek sengketa karena Jual Beli yang dilakukan Oleh Para Penggugat dengan Tergugat adalah berlandaskan itikad baik atas tanah – tanah di Tanah Obyek Sengketa – I dan Obyek Sengketa – II yang terletak dan sesuai diatas :
Yaitu untuk Penggugat – I atas Sertifikat HGB No. 974/Bintara Jaya atas obyek tanah terletak di RT.008, RW.00l, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, dengan luas 2005 m2, atas jual beli t anah dihadapan Notaris Sri Bandiningsih, SH yang berkedudukan di Kota Bekasi sesuai akta Jual beli No. 77/2006.
Obyek tanah dengan batas batas:
Sebelah Utara : Marullah
Sebelah Barat: PT. Masnaga RE
Sebelah Timur: Pulung Silsi
Sebelah Selatan : Sinaga.
Yang selanjutnya Penggugat – I diberi 3 (tiga) Sertifikat asli hasil dari perpanjangan dan pemecahan dari Sertifikat HGB No. 974/Bintara Jaya antara lain :
- Sertifikat HGB Nomor 1814/Kel. Bintara Jaya dengan luas tanah 480 m2, atas nama Tergugat – PT. Masnaga Real Estate.
- Sertifikat HGB Nomor 1815/Kel. Bintara Jaya dengan luas tanah 1000 m2, atas nama Tergugat – PT. Masnaga Real Estate.
- Sertifikat HGB Nomor 1816/Kel. Bintara Jaya dengan luas tanah 500 m2, atas nama Tergugat – PT. Masnaga Real Estate.
Yaitu untuk Penggugat – IIsesuaiSertifikat HGB No. 5/Jaka Sampurna tersebutSertifikat HGB No. 5/Jaka Sampurna sesuai dengan akte Notaris Sri Bandiningsih, SH. No. 70/2004 dan Akte No. 7l/2004yaitu:
- Tanah kosong yang terletak di Jln. Cendana Raya nomor 40 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5 / Jaka Sampurna, seluas 385 m2 nilai transaksi Jual beli dengan harga Rp. 1.025.000.000, - (satu milyar dua puluh lima juta rupiah) dengan batas – batas :
- Sebelah Barat : Jln. Raya Cendana
- Sebelah Timur : Rumah Jln. Cendana 4/9
- Sebelah Selatan : rumah Nomor 38
- Sebelah Utara : Rumah Nomor 42.
- Tanah pekarangan kosong sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5/Jaka Sampurna, terletak di Jln. Kenanga Kota Bekasi seluas 550 m2. Dengan nilai transaksi Jul Beli dengan harga Rp. 850.000.000, - (delapan ratus lima puluh juta rupiah) batas – batas tanah :
- Sebelah Utara : Jln. Kenanga III
- Sebelah Barat : Jln. Kenanga III nomor ll
- Sebelah Timur : Jln. Kenanga
- Sebelah Selatan : Jln. Kenanga
- Menghukum TERGUGAT untuk memberikan ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan kontan, yang rinciannya dihitung berdasarkan dengan harga tanah sekarang maka kerguian tersebut adalah :
Kerugian Materiil:
- Untuk Penggugat – I . tanah terletak di Obyek Sengketa – I dihargai dengan harga sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
- Untuk Penggugat – II. Tanah terletak di Obyek Sengketa – II dihargai dengan harga Rp. 15.000.000.000, - (lima belar milyar rupiah).
Kerugian Inmateriil :
Karena perbuatan Tergugat, maka Para Penggugat sebagai keluarga sudah menaruh kecurigaan kepada Haji Sutomo, bahwa uang yang selama ini diberikan kepada Para Tergugat tidak dibuat untuk melakukan pengurusan di Kantor Pertanahan Kota Bekasi, karena secara psikhis Para Penggugat yang saat ini sudah lansia menjadi beban karena tidak bisa diurus kepemilikan tanahnya menjadi kepemilkan yang sempurna, sehingga kalau dihitung kerugiannya adalah sebesar :
- Untuk Penggugat – I kerugian inmateriilnya adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ;
- Untuk Penggugat – II kerugian inmateriilnya adalah sebesar Rp. 15.000.000.000, - (lima belas milyar rupiah) .
- Bahwa Para Penggugat mohon agar penguasaan fisik yang sudah dilakukan oleh Para Penggugat tidak diganggu oleh Pihak lain, dan apabila ada gangguan dari Pihak lain, maka menjadi tanggung jawab Tergugat untuk menyelesaikannya, termasuk untuk balik nama Sertifikat HGB atas tanah - tanah tersebut baik atas Obyek Sengketa – I dan termasuk Tanah atas Obyek Sengketa – II kepada Para Penggugat menjadi kewajiban Tergugat mengurus dan menyelesaikannya di Kantor ATR/BPN Kota Bekasi ;
- Bahwa dikuatirkan Tergugat tidak melaksanakan isi putusan pengadilan, maka Mohon Kepada Yth. Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per-hari ;
- Menghukum Tergugat dan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini tunduk pada putusan in terutama atas penguasaan secara fisik Tanah Obyek Sengketa – I dan Tanah Obyek Sengketa – II ;
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu / serta merta ( Uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun ada upaya banding, kasasi atau verzet ;
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |