Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
252/Pdt.G/2026/PN Bks EKA WIJAYANTI 1.PT. METROPOLITAN LAND,Tbk (M GOLD TOWER)
2.PT. BANK MAYBANK INDONESIA,Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 252/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKA WIJAYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMATSYAH, S.H.EKA WIJAYANTI
Tergugat
NoNama
1PT. METROPOLITAN LAND,Tbk (M GOLD TOWER)
2PT. BANK MAYBANK INDONESIA,Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1OTORITAS JASA KEUANGAN
2YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara sah telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechmatigedaad) (Vide Pasal 1365 KUHPerdata);
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pembeli yang Bertikad Baik atas 1 (satu) Unit Satuan Rumah Susun (Apartemen) di M. GOLD TOWER yang terletak di Jl. Letkol. M. Moeffreni Moe’min, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Bekasi 17148 (dahulu Jalan KH. Noer Alie Bekasi Selatan 17148) dengan Nomor Unit AW-10G, Lantai 10 Luas 48 M2 (empat puluh delapan meter persegi);
  4. Menyatakan BATAL dan TIDAK SAH serta tidak mempunyai kekuatan hukum Tindakan Buyback yang dilakukan antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II atas 1 (satu) Unit Satuan Rumah Susun (Apartemen) di        M. GOLD TOWER yang terletak di Jl. Letkol. M. Moeffreni Moe’min, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Bekasi 17148 (dahulu Jalan KH. Noer Alie Bekasi Selatan 17148) dengan Nomor Unit AW-10G, Lantai 10 Luas 48 M2 (empat puluh delapan meter persegi);
  5. Menyatakan Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Unit Satuan Rumah Susun M GOLD TOWER No. 125/PPJB/MGOLD-AW-10-G/XII/2015 tanggal 17 Desember 2015 (PPJB No. 125) Secara Sepihak oleh TERGUGAT I TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM.
  6. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I  untuk membayar ganti rugi secara materill kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 509.070.879,- (lima ratus juta tujuh puluh ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) ATAU sebesar Rp. 627.990.879,- (enam ratus dua puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan rupiah), SETELAH PUTUSAN dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti rugi Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada PENGGUGAT;
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap objek perkara yaitu 1 (satu) Unit Satuan Rumah Sususn (Apartemen) di M. GOLD TOWER yang terletak di Jl. Letkol. M. Moeffreni Moe’min, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Bekasi 17148 (dahulu Jalan KH. Noer Alie Bekasi Selatan 17148) dengan Nomor Unit AW-10G, Lantai 10 Luas 48 M2 (empat puluh delapan meter persegi);
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  10. Menyatakan TURUT TERGUGAT I telah lalai dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap TERGUGAT II;
  11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk memberikan Peringatan Tertulis kepada TERGUGAT II;
  12. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
  13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding dan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

Apabila Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Cq Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak