Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2026/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. SURYA SAPUTRA Als SURYA BIN JOKO SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2485/M.2.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA SAPUTRA Als SURYA BIN JOKO SANTOSO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa SURYA SAPUTRA Alias SURYA Bin JOKO SANTOSO bersama-sama dengan Saudara WAHYU (DPO) pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Jl. Pulo Tanimbar 1 No. 170 B RT.005/007, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------
•    Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, Saudara Wahyu (DPO) datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Dewi Sartika RT.04/07, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dengan maksud untuk mengajak Terdakwa melakukan pencurian sepeda motor. Atas ajakan Saudara Wahyu (DPO) tersebut, Terdakwa mengiyakan kemudian Terdakwa bersama dengan Saudara Wahyu (DPO) pergi dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi Saudara Wahyu (DPO) yang mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa diconceng dibelakang dengan membawa kunci letter T untuk berkeliling mencari target dan pada saat Terdakwa  dan Saudara Wahyu (DPO) sedang di daerah Perumnas 3 tepatnya di Jl. Pulo Tanimbar 1 No. 170 B RT.005/007, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, Terdakwa melihat Sepeda Motor Beat Pop warna putih sedang terparkir didepan rumah Saksi Siti Nurhalimah kemudian Terdakwa turun dari motor dan menghampiri Sepeda Motor sedangkan Saudara Wahyu (DPO) bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya Terdakwa menghampiri Sepeda Motor tersebut selanjutnya dengan menggunakan kunci letter T Terdakwa merusak lubang kunci sepeda motor tersebut namun karena kunci letter T tersebut patah kemudian Terdakwa langsung mematahkan stang sepeda motor tesebut dan setelah stang sepeda motor tersebut patah Saudara Wahyu (DPO) yang saat itu sedang memantau situasi langsung mendorong (menstep) motor tersebut sampai kerumah Terdakwa;
•    Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor Beat Pop warna putih kemudian motor tersebut Terdakwa jual melalui akun facebook milik Terdakwa dengan harga sebesar Rp 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa bagi dua dengan Saudara Wahyu (DPO) dimana masing-masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

•    Bahwa Terdakwa dan Saudara WAHYU (DPO) dalam mengambil sepeda motor Beat Pop warna putih tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi Siti Nurhalimah dan akibat perbuatan Terdakwa dan Saudara WAHYU (DPO), Saksi Siti Nurhalimah mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---------
      
         

Pihak Dipublikasikan Ya