Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
265/Pdt.G/2026/PN Bks Jefri Berton Siahaan Gian Tanamal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 265/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jefri Berton Siahaan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sunardi, S.H.Jefri Berton Siahaan
Tergugat
NoNama
1Gian Tanamal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat bersalah melanggar Pasal 1234 KUH Perdata, Pasal 1239 KUH Perdata, Pasal 1243 KUH Perdata, Pasal 1338 KUH Perdata dan menyatakan Tergugat  wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa selisih harga penjualan rumah unit Allia Blok C No. 12 dan unit Allia Blok C No. 15 sebesar Rp. 68.600.000; (enam puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) kepada Penggugat selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian materiil lain,  yaitu gaji  sales (tenaga penjualan) yang telah menjual rumah unit Allia Blok C No.  12   dan   unit    Allia   Blok    C    No. 15    untuk    gaji     bulan     April     2025 sebesar Rp. 5.400.000; (lima juta empat ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian materiil lain,  yaitu biaya alat tulis kantor (ATK), transportasi pengurusan kepada Tergugat dan biaya gugatan wanprestasi dalam perkara a quo sebesar Rp. 37.000.000; (tiga puluh tujuh juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak putusan ini dibacakan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat sebesar Rp. 89.000.000; (delapan puluh sembilan juta rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak putusan ini dibacakan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar    Rp. 300.000.000;  (tiga ratus juta  rupiah)    selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak putusan ini dibacakan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran untuk seluruhnya atas tuntutan Penggugat sebesar Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah) per hari sejak 1 (satu) hari putusan ini dibacakan;
  9. Menyatakan sita atas jaminan milik Tergugat yaitu tanah seluas 65.000 meter persegi (6,5 hektar)  beserta  bangunan  diatasnya  di  perumahan  Arsa  Royal  Bekasi   yang beralamat  di   Kp.  Kranggan   RT. 001/RW. 008   Kelurahan   Jatirangga,   Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat untuk seluruhnya apabila Tergugat tidak mengembalikan/membayarkan biaya pemesanan (booking fee) kepada Penggugat setelah 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
  10. Menyatakan putusan dapat dilakukan secara serta merta walaupun adanya upaya hukum lain;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak