| Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa I IRWAN BUDIYAWAN ALS ACONK BIN KASDI bersama dengan terdakwa II. NICKO DARMAWAN ALS BACONG BIN KASDI pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak—tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Pasar Baru Bekasi Kel. Duren Jaya Kec. Bekasi Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, sekitar jam 07.40 Wib, korban AGI HERDYANSYAH GIRAWAN yang hendak berbelanja sembako di Pasar Baru Bekasi, memarkirkan sepeda motor nya disekitar Pasar Baru dalam keadaan tidak terkunci stang, kemudian korban AGI HERDYANSYAH GIRAWAN masuk kedalam pasar untuk berbelanja, selanjutnya terdakwa I. IRWAN BUDIYAWAN ALS ACONK BIN KASDI yang sedang mengangkut barang dolak atau tatakan pedagang di Pasar Baru, melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk TVS/U310 A/T, No.Pol; B-51112-KKX Tahun 2025 warna silver No. Rangka: MKZC3A2HKSJ015620, No. Mesin: EG5LP1003040 milik korban AGI HERDYANSYAH GIRAWAN yang sedang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang, dan pada saat itu kondisi sekitar parkiran Pasar Baru dalam keadaan aman, lalu terdakwa I. IRWAN BUDIYAWAN ALS ACONK BIN KASDI yang sebelumnya sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain bersama dengan terdakwa II. NICKO DARMAWAN ALS BACONG, kemudian terdakwa I. IRWAN BUDIYAWAN ALS ACONK BIN KASDI langsung memundurkan sepeda motor milik korban kearah Borobudur di pinggir jalan, selanjutnya terdakwa I. IRWAN BUDIYAWAN ALS ACONK BIN KASDI
memanggil terdakwa II. NICKO DARMAWAN ALS BACONG untuk mendorong kendaraan milik korban ke arah kandang ayam disekitar dewi sartika, selanjutnya sepeda motor milik korban oleh para terdakwa dibawa kekontrakan yang beralamat di Jl. Bambu kuning IX kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu Kota Bekasi;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa I. IRWAN BUDIYAWAN ALS ACONK BIN KASDI bersama dengan terdakwa II. NICKO DARMAWAN ALS BACONG menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk TVS/U310 A/T, No.Pol; B-51112-KKX Tahun 2025 warna silver No. Rangka: MKZC3A2HKSJ015620, No. Mesin: EG5LP1003040 milik korban AGI HERDYANSYAH GIRAWAN kepada ERLAN (DPO) di sekitar area Gedung Juang 45 Desa Mekarsari Kec. tambun Selatan Kab. Bekasi sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), dan terdakwa I. IRWAN BUDIYAWAN ALS ACONK BIN KASDI mendapat bagian sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa II. NICKO DARMAWAN ALS BACONG mendapat bagian sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Bahwa para terdakwa diamankan oleh polisi pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 pukul jam 04.00 wib di kontrakan yang beralamat di Jl. Bambu Kuning IX Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu Kota Bekasi ,selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Korban AGI HERDYANSYAH GIRAWAN mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa I IRWAN BUDIYAWAN ALS ACONK BIN KASDI bersama dengan terdakwa II. NICKO DARMAWAN ALS BACONG BIN KASDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g. Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------- |