Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
561/Pdt.G/2025/PN Bks NANI SUPARTINI NANO SUMARIJONO JANKIEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 561/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NANI SUPARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NANO SUMARIJONO JANKIEN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dengan luas 60 m?2; (Enam Puluh Meter Persegi), dengan alas hak berupa Serifikat Hak Guna Bangunan No. 2096 atas nama NANO SUMARIJONO JANKIEN, dengan batas-batas sebagai berikut sesuai dengan Gambar Situasi No.1109/1992 :
    • Sebelah Utara berbatasan dengan        : Jl. Bojong Asri VII
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan     : Rumah No. 19 (Jl. Bojong Asri VIII)
    • Sebelah Timur berbatasan dengan        : Rumah No. 5 (Jl. Bojong Asri VII)
    • Sebelah Barat berbatasan dengan         : Rumah No.7 (Jl. Bojong Asri VII)
  4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Serifikat Hak Guna Bangunan No. 2096 atas nama NANO SUMARIJONO JANKIEN tersebut menjadi atas nama Penggugat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak