INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
182/Pdt.P/2025/PN Bks | SALBASRI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 182/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Sabtu, 19 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menetapkan nama SALBASRI dan nama ARSAL merupakan satu orang yang sama dan selanjutnya nama yang akan digunakan adalah SALBASRI;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang Penetapan Nama tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta instansi terkait agar dicatat dalam daftar register yang tersedia untuk itu dan yang sampai saat ini sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |