Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
292/Pid.Sus/2025/PN Bks RIKA FITRIANIRMALA, SH M. DAUD BIN MUSTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 292/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4189/M.2.17.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIKA FITRIANIRMALA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. DAUD BIN MUSTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa M. Daud Bin Mustar, pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sampai dengan hari rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Saguling Blok DD No. 9 Perum Buanarisma RT.004 RW.012 Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada awalnya pada tanggal 28 Januari 2025 akun di aplikasi bigo terdakwa M. DAUD bin MUSTAR yang bernama FARIOSA dihubungi oleh akun bigo saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO yang mengajak berkenalan dengan akun bigo milik terdakwa M. DAUD bin MUSTAR, kemudian saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO membuka live video streaming di aplikasi Bigo tersebut kemudian ada beberapa pilihan host kemudian saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO memilih salah satu dari host tersebut yang bernama Presti yang sebenarnya hanyalah pancingan dari terdakwa M. DAUD bin MUSTAR agar saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO dan korban lain tertarik untuk ikut live streaming, setelah saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO membuka live video tersebut terdapat pita yang terhubung ke telegram, kemudian saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO melanjutkan komunikasi dengan menggunakan akun telegram saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO dengan nomor handphone 0812130300 ke akun telegram BABYFARIOSA @Fariosabot yang terhubung dengan nomor handphone 085366840898 milik terdakwa M. DAUD bin MUSTAR, dipercakapan telegram selanjutnya terdakwa M. DAUD bin MUSTAR meminta  uang kepada saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan untuk membayar akun exclusive milik terdakwa M. DAUD bin MUSTAR, kemudian saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO mengirimkan uang melalui transfer ke rekening Bank BCA 8437023128 atas nama SARWANA, bahwa setelah berada di akun exclusive kemudian saksi BASKORO PRAMUDITO terjadi percakapan dengan terdakwa M. DAUD bin MUSTAR, dalam percakapan tersebut terdakwa meminta kembali uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk mendapatkan link masuk ke account WhatsAapp Host, kemudian saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO mengirimkan lagi uang sebesar  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ke Bank BCA 8437023128 atas nama SARWANA.

 

  • Bahwa kemudian terdakwa M. DAUD bin MUSTAR  mengajak saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO untuk berkomunikasi dengan menggunakan akun telegram BABYFARIOSA @Fariosabot, selanjutnya saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO menghubungi terdakwa M. DAUD bin MUSTAR untuk meminta VCS (Video Call Sex),  dengan adanya ajakan tersebut kemudian terdakwa M. DAUD bin MUSTAR menyiapkan 2 (dua) unit Handphone, 1 (satu) handphone berisi Video vulgar yang akan terdakwa M. DAUD bin MUSTAR gunakan untuk melakukan VCS (Video Call Sex) dan 1 (satu) unit handphone untuk merekam saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO pada saat melakukan video call sex.

 

  • Bahwa pada saat saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO melakukan VCS (Video Call Sexs), saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO yang sedang melakukan masturbasi oleh terdakwa M. DAUD bin MUSTAR direkam dengan menggunakan handphone terdakwa M. DAUD bin MUSTAR yang sudah dipersiapkan.  Setelah selesai saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO melakukan VCS (Video Call Sexs) kemudian terdakwa M. DAUD bin MUSTAR menghubungi saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO dengan menggunakan WhatsApp dan terdakwa M. DAUD bin MUSTAR mengatakan bahwa telah memiliki rekaman pada saat saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO melakukan VCS (Video Call Sexs).

 

  • Bahwa kemudfian Terdakwa M. DAUD bin MUSTAR menghubungi saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO melalui pesan WhatsApp mengancam bahwa pada saat saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO melakukan VCS (video call sex) telah direkam oleh Terdakwa M. DAUD bin MUSTAR dan akan disebarkan Video tersebut, kemudian terdakwa M. DAUD bin MUSTAR meminta agar saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO untuk mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) melalui rekening Bank BCA 8437023128 atas nama SARWANA. Atas permintaan terdakwa M. DAUD bin MUSTAR tersebut kemudian saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO mengirimkan sejumlah uang sesuai dengan permintaan terdakwa M. DAUD bin MUSTAR ke rekening Bank BCA 8437023128 atas nama SARWANA. Setelah saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO mengirimkan uang tersebut kemudian terdakwa M. DAUD bin MUSTAR kembali meminta uang kepada saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu jura enam ratus ribu rupiah) untuk ditransfer ke nomor rekening 901888895870 SEA BANK atas nama M. DAUD, apabila saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO tidak mengirimkan uang permintaan terdakwa M. DAUD bin MUSTAR maka terdakwa M. DAUD bin MUSTAR akan menyebarkan Video saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO pada saat Video Call Sex.  Dengan adanya ancaman tersebut kemudian saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu jura enam ratus ribu rupiah) ke SEA BANK nomor rekening 901888895870 atas nama M. DAUD.
  • Bahwa kemudian setelah saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO mengirimkan bukti transfer ke terdakwa M. DAUD bin MUSTAR, terdakwa M. DAUD bin MUSTAR meminta kembali uang kepada saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk ditransfer ke SEA BANK nomor rekening 901888895870 atas nama M. DAUD untuk jasa penghapusan Video Call Sex tersebut, akan tetapi saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO tidak memenuhi permintaan terdakwa M. DAUD bin MUSTAR. Karena saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO tidak memenuhi permintaan terdakwa M. DAUD bin MUSTAR, terdakwa M. DAUD bin MUSTAR terus mengancam saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO tetapi saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO tidak merespon ancaman yang terdakwa M. DAUD bin MUSTAR.

 

  • Bahwa kemudian pada tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 16.50 saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO mendapatkan pesan dari Icloud imessege bossdaud22@icloud.com dari nomor Handphone 082281930830 dan nomor handphone 089636177678 yang berisi “JIKA INGIN DI SELESAIKAN SAKSI MINTA BIAYA PRIVASI 5 JT SETELAH ITU MASALAH SELESAI!!”

 

  • “JIKA BAPAK TIDAK SELESAIKAN MAKA SAYA HUBUNGI RUMAH SAKIT TEMPAT BAPAK BEKERJA IYAA”

Kemudian pada tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 23.18 WIB saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO kembali mendapatkan pesan dari Icloud imessege bossdaud22@icloud.com yang berisi “JIKA INGIN DI SELESAIKAN SAYA MINTA BIAYA PRIVASI 5 JT SETELAH ITU MASALAH SELESAI!!

 

  • Bahwa kemudian pada tanggal 1 Februari 2025 ada pesan WhatsApp yang menggunakan nomor handphone 083181261919 menghubungi nomor Rumah Sakit 085775719498 tempat saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO bekerja yang beralamat di  RSIA Selasih Medika Jl. Bintara No.5, RT.002 RW.005, Bintara, Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi, pesan tersebut meminta nomor handphone saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO dan mengancam akan merusak karir saksi BASKORO CAHYO PRAMUDITO, akan tetapi ancaman tersebut oleh oleh Admin RSIA tidak ditanggapi dan kemudian di blokir.

 

  • Bahwa menurut Ahli Bahasa ASISDA WAHYU ASRI PUTRADI, M.HUM menerangkan dan menjelaskan bahwa pernyataan : “Jika Bapak tidak selesaikan maka saya hubungi rumah sakit tempat Bapak bekerja iya, dan jika ingin diselesaikan saya minta biaya privasi 5 juta, setelah itu masalah selesai. Kami merusak karir dia jika tidak ada niat buat menyelesaikan masalah terhadap member saya, Presti”, secara tindak tutur pragmatik dapat dikategorikan mengandung unsur pengancaman membuka rahasia dan pencemaran nama baik.

 

  • Bahwa terdakwa M. DAUD bin MUSTAR ditangkap pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 di rumahnya yang beralamat di Jl. Jend. A. Yani LRG. H. Umar RT.039 RW.008 Kelurahan Sembilan Sepuluh Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Sumatera Selatan oleh Anggota dari Direktorat Ressiber Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

 

------ Perbuatan terdakwa M. Daud Bin Mustar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a dan b Jo Pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya