Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
336/Pdt.G/2025/PN Bks | 1.AGENG ANGGRAINI CS 2.GALUH SEKAR AMBARSARI 3.ANGGUN RORO WARDANI |
KARSIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 336/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah(over kredit)antara Sukirno dan Tergugat pada bulan Januari 1995, adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat selaku Ahli Waris dari Alm SUKIRNO dan Almh SRI SUBEKTI adalah pembeli yang beritikad baik atas"objek perkara"; 4. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat diberikan kuasa untuk mengurus, membuat dan menandatangani akta jual beli dimana Para Penggugat adalah Ahli Waris dari Alm SUKIRNO dan Almh SRI SUBEKTI, baik selaku penjual dan juga selaku pembeli pada kantor Notaris atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 918/Jatisari, atas nama KARSIN, seluas 60 M2, dengan Nomor NJOP 32.75.020.001.005.0380.0; 5. Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk atas putusan perkara a quo; 6. Menyatakan Para Penggugat bertangung jawab sepenuhnya apabila dikemudian hari ada tuntutan-tuntutan dari Tergugat atau siapapun juga; 7. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsidair: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya( ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |