| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 338/Pid.B/2026/PN Bks | 1.BILLIE ADRIAN, S.H. 2.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH 3.SATRIYA SUKMANA, SH. 4.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. 5.RINA DIAN SUKMAWATI,S.H. 6.EMELIA RASKI, SH |
1.NANANG HENDRIK alias NANANG bin DARIYA (alm) 2.SADDAM RIZKYANSYACH bin IWAN SETIAWAN 3.Muhammad Maulana Alias Cimol Bin Matsani 4.MUHAMMAD RIVALDY bin SYAHRUL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 338/Pid.B/2026/PN Bks | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–4307/M.2.17.3/Eoh.2/07/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa mereka terdakwa I. Muhammad Maulana Bin Matsani, terdakwa II. Muhammad Rivaldy Bin Syahrul, terdakwa III. Nanang Hendrik Bin Dariya dan terdakwa IV. Saddam Rizkyansyach Bin Iwan Setiawan secara bersama-sama dan bersekutu, pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jalan Nusantara Raya Blok DD No. 20 Rt.001 Rw.011 Kel. Harapan Baru Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi - Jawa Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau didalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama atau dengan bersekutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
------- Bahwa pada tanggal 6 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa II. Muhammad Rivaldy Bin Syahrul menghubungi terdakwa IV. Saddam Rizkyansyach Bin Iwan Setiawan untuk mengambil barang milik orang lain berupa sepedah motor, kemudian terdakwa IV. Saddam Rizkyansyach Bin Iwan Setiawan setuju untuk mengikuti terdakwa II. Muhammad Rivaldy Bin Syahrul, lalu terdakwa IV. Saddam Rizkyansyach Bin Iwan Setiawan meminta dijemput ke rumahnya, sebelum berangkat, terdakwa II. Muhammad Rivaldy Bin Syahrul menghubungi terdakwa I. Muhammad Maulana Bin Matsani dan mengajak untuk mengambil barang milik orang lain, selanjutnya terdakwa II. Muhammad Rivaldy Bin Syahrul langsung pergi menjemput terdakwa I. Muhammad Maulana Bin Matsani, setelah itu terdakwa I. Muhammad Maulana Bin Matsani dan terdakwa II. Muhammad Rivaldy Bin Syahrul langsung menuju kerumah terdakwa IV. Saddam Rizkyansyach Bin Iwan Setiawan, sesampainya dirumah terdakwa IV. Saddam Rizkyansyach Bin Iwan Setiawan sekira pukul 00.30 WIB kemudian mereka mengobrol, dan terdakwa IV. Saddam Rizkyansyach Bin Iwan Setiawan menghubungi terdakwa III. Nanang Hendrik Bin Dariya dan Sdr. Kevin (DPO) kemudian terdakwa I. Muhammad Maulana Bin Matsani, terdakwa II. Muhammad Rivaldy Bin Syahrul, dan terdakwa IV. Saddam Rizkyansyach Bin Iwan Setiawan pergi menuju rumah terdakwa III. Nanang Hendrik Bin Dariya, sesampainya dirumah terdakwa III. Nanang Hendrik Bin Dariya mereka menjemput terdakwa III. Nanang Hendrik Bin Dariya dan Sdr Kevin (DPO) yang sudah mempersiapkan senjata berupa celurit yang disimpan didalam bajunya, sekitar pukul 01.30 WIB mereka semua berangkat dengan menaiki sepeda motor, terdakwa I. Muhammad Maulana Bin Matsani, terdakwa II. Muhammad Rivaldy Bin Syahrul, dan terdakwa IV. Saddam Rizkyansyach Bin Iwan Setiawan bonceng tiga menaiki sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 5327 TTD milik terdakwa II. Muhammad Rivaldy Bin Syahrul, sedangkan terdakwa III. Nanang Hendrik Bin Dariya dengan Sdr.Kevin (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor scoopy dengan nomor polisi B 5147 TOY, selanjutnya sekira pukul 03.30 WIB mereka para terdakwa melihat ada target yang sedang lewat, yaitu saksi korban Riyadi yang baru pulang kerja mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna coklat Nopol: B 5758 FZI di Jalan Nusantara Raya DD No.20 Kel.Harapan Baru Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi, kemudian terdakwa III. Nanang Hendrik Bin Dariya dengan Sdr.Kevin (DPO) memepet korban dari sebelah kanan lalu terdakwa III. Nanang Hendrik Bin Dariya langsung mengambil kunci sepeda motor milik korban Riyadi yang masih berjalan sehingga mesin sepeda motor Honda Beat mati dan korban Riyadi terjatuh dari sepeda motornya sambil korban berteriak meminta tolong lalu sdr. Kevin (DPO) langsung mengeluarkan celurit dan ditodongkan ke arah korban Riyadi dan langsung melarikan diri meninggal sepeda motornya, selanjutnya sdr. Kevin (DPO) menyerahkan kunci motor milik saksi korban Riyadi kepada terdakwa IV. Saddam Rizkyansyach Bin Iwan Setiawan yang turun dari sepeda motor, lalu terdakwa IV. Saddam Rizkyansyach Bin Iwan Setiawan membawa sepeda motor milik korban Riyadi pulang ke rumah terdakwa III. Nanang Hendrik Bin Dariya, setibanya di rumah terdakwa III. Nanang Hendrik Bin Dariya lalu sdr. Kevin (DPO) membuka jok motor milik saksi korban Riyadi dan didapati sebuah tas warna hitam yang berisi 1 (satu) unit Hp Samsung Galaxy M54 warna biru dan uang tunai sebesar Rp.780.000.- ( tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian Sdr. Kevin (DPO) membagi-bagi uang tersebut masing-masing kepada para terdakwa sebesar Rp.100.000.-( seratus ribu rupiah), kemudian Sdr. Kevin (DPO) menyerahkan bagian hasil perbuatan mereka kepada terdakwa II. Muhammad Rivaldy Bin Syahrul berupa 1 (satu) unit Hp Samsung Galaxy M54 warna biru, sedangkan sepeda motor Honda Beat Street warna coklat Nopol: B 5758 FZI milik saksi korban Riyadi pada hari yang sama Sdr. Kevin (DPO) dengan terdakwa III. Nanang Hendrik Bin Dariya dan terdakwa IV. Saddam Rizkyansyach Bin Iwan Setiawan menjual sepeda motor kepada Sdr.Encing Bule senilai Rp.3.300.000.- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), setelah berhasil menjual sepeda motor tersebut terdakwa III. Nanang Hendrik Bin Dariya mendapat bagian Rp.1.500.00.-(satu juta lima ratus ribu rupiah), dan terdakwa IV. Saddam Rizkyansyach Bin Iwan Setiawan mendapat bagian Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
------- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 terdakwa I. Muhammad Maulana Bin Matsani dan terdakwa II. Muhammad Rivaldy Bin Syahrul menjual 1 (satu) unit Hp Samsung Galaxy M54 warna biru milik saksi korban Riyadi melalui akun Facebook iklan penjualan handphone dan laku terjual Rp. 1.550.000.- ( satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah),hasil penjualan handphone tersebut masing-masing terdakwa I. Muhammad Maulana Bin Matsani dan terdakwa II. Muhammad Rivaldy Bin Syahrul mendapat Rp.650.000.- (enam ratus limapuluh ribu rupiah)
------- Akhirnya pada tanggal 12-02-2026 terdakwa I. Muhammad Maulana Bin Matsani, terdakwa II. Muhammad Rivaldy Bin Syahrul, terdakwa III. Nanang Hendrik Bin Dariya dan terdakwa IV. Saddam Rizkyansyach Bin Iwan Setiawan ditangkap oleh Petugas dari POLDA METRO JAYA;
Akibat perbuatan terdakwa I. Muhammad Maulana Bin Matsani, terdakwa II. Muhammad Rivaldy Bin Syahrul, terdakwa III. Nanang Hendrik Bin Dariya dan terdakwa IV. Saddam Rizkyansyach Bin Iwan Setiawan, mengakibatkan saksi korban RIYADI menderita kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu
------- Perbuatan terdakwa I. Muhammad Maulana Bin Matsani, terdakwa II. Muhammad Rivaldy Bin Syahrul, terdakwa III. Nanang Hendrik Bin Dariya dan terdakwa IV. Saddam Rizkyansyach Bin Iwan Setiawan diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d UU No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana Juncto Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
