Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
586/Pid.Sus/2025/PN Bks TANIA PUSPITASARI, SH RIFWAN BASYARUDDIN HIDAYAT Alias IPAN Bin SLAMET SETYAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 586/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–7953/M.2.17.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TANIA PUSPITASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFWAN BASYARUDDIN HIDAYAT Alias IPAN Bin SLAMET SETYAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa RIFWAN BASYARUDDIN HIDAYAT alias IPAN Bin SLAMET SETYAWAN bersama-sama dengan Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Generasi II No 30, RT 005 RW 003, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Sdr. ROBI (DPO) menghubungi Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI melalui akun Facebook, Sdr. ROBI (DPO) memberitahukan bahwa sudah ada persediaan Narkotika jenis Shabu, kemudian Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI membalas pesan Facebook tersebut agar Narkotika Jenis Shabu tersebut dikirimkan ke  Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI. Kemudian, Sdr. ROBI (DPO) meminta alamat Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI untuk mengirimkan Narkotika Jenis Shabu melalui aplikasi Gojek (Gosend). Lalu, Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI memberikan alamat pengiriman yang masih dekat dengan rumah Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI kepada Sdr. ROBI (DPO) yang beralamat di Jalan Generasi II Nomor 30, RT. 005/RW. 003, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, kemudian Sdr. ROBI (DPO) mengirimkan Narkotika jenis Shabu seberat 5 (lima) gram ke alamat rumah Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI. Selanjutnya, Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI membawa pulang Narkotika Jenis Shabu lalu membuat paketan Narkotika Jenis Shabu bersama dengan Terdakwa. Lalu, pada pukul 15.00 WIB, Narkotika Jenis Sabu tersebut tiba di alamat pengiriman yang dekat dengan rumah Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI. Kemudian, Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI dan Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menggunakan plastik klip dan timbangan menjadi beberapa paket dengan rincian 1 (satu) paket berat 1 (satu) gram dijual dengan harga Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) gram dibuat menjadi 2 (dua) paket berat 0,5 (nol koma lima) gram dijual dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), 2 (dua) gram menjadi 20 (dua puluh) paket dijual dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) gram menjadi 15 (lima belas) paket dijual dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian, Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI memasarkan narkotika jenis shabu melalui aplikasi Whatsapp dengan menghubungi pembeli. Bahwa Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI dan Terdakwa telah melakukan transaksi kurang lebih sebanyak 7 (tujuh) kali, yang dilakukan dengan cara bertemu langsung dengan pembeli atau dengan cara sistem tempel (mengirimkan titik lokasi maps penempelan Narkotika)  dengan rincian Hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI dan Terdakwa menjual Narkotika shabu kepada Sdr IPUL (DPO) berupa 1 (satu) paket Narkotika shabu berat 0,5 gram harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Lalu, hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI dan Terdakwa menjual 1 (satu) paket Narkotika shabu kepada Sdr IPUL (DPO) dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian, hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB dan pukul 21.00 WIB, Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI dan Terdakwa menjual 3 (tiga) paket Narkotika shabu kepada Sdr BOTENG (DPO) dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya, Hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB dan pukul 18.30 WIB, Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI dan Terdakwa menjual 3 (tiga) paket Narkotika shabu kepada Sdr BOTENG (DPO) dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian Hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB dan pukul 18.30 WIB, Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI dan Terdakwa menjual 3 (tiga) paket Narkotika shabu kepada Sdr BOTENG (DPO) dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Lalu, Hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI dan Terdakwa menjual 3 (tiga) paket Narkotika shabu kepada Sdr BOTENG (DPO), Sdr FIAN (DPO), Sdr IJUL (DPO) dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per paket. Kemudian, Hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB dan pukul 16.30 WIB, Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI dan Terdakwa menjual 3 (tiga) paket Narkotika shabu kepada Sdr IPUL (DPO), Sdr JAMBRONG (DPO) dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Bahwa Transaksi Jual-Beli Narkotika yang dilakukan oleh Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI dan Terdakwa sebagaimana dimaksud dilakukan di pinggir jalan dekat Pom Bensin Batu Ampar Condet, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta dengan pembayaran yang dapat dilakukan secara langsung menggunakan uang tunai kepada Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI dan Terdakwa maupun pembayaran secara elektronik (transfer) ke aplikasi DANA milik Terdakwa.
  • Bahwa, Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI  melakukan pembayaran kepada Sdr. ROBI sebesar Rp. 1.550.000 (Satu Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian pada tanggal 19 Juni 2025 pukul 22.54 Wib dilakukan pembayaran sejumlah Rp. 752.500 (tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah), pada tanggal 20 Juni 2025 pukul 18.19 Wib sejumlah Rp. 402.000 (empat ratus dua ribu rupiah), pada tanggal 20 Juni 2025 pukul 22.36 Wib sejumlah Rp. 402.500 (empat ratus dua ribu rupiah) melalui aplikasi DANA milik Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI dengan nomor 085147127638 ke rekening Allo Bank milik Sdr. ROBI (DPO) dengan nomor rekening 081295007236 an. Yarobi, lalu untuk sisa pembayaran dilakukan dengan sistem laku bayar yaitu setelah Narkotika Jenis Shabu tersebut laku terjual.
  • Bahwa, peran dari Terdakwa adalah menyerahkan Narkotika jenis Shabu kepada Pembeli, dan Terdakwa mendapatkan upah berupa uang sejumlah Rp. 50.000 yang dibayarkan setiap hari kepada Terdakwa secara tunai dari Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI dan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI mendapatkan hasil dari transaksi Narkotika jenis shabu antara lain uang kurang lebih sebesar Rp. 1.550.000 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dipergunakan untuk melakukan pembayaran kepada Sdr. ROBI (DPO), uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk pembayaran upah Terdakwa, dan uang sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) sudah habis digunakan oleh Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI dan Terdakwa untuk makan, jajan, beli rokok dan slot serta Narkotika tersebut sebagian dikonsumsi oleh Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI dan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi RIFWAN BASYARUDDIN HIDAYAT alias IPAN Bin SLAMET SETYAWAN mengakui barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok MAGNUM yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu merupakan barang bukti milik Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI yang akan dijual dan diedarkan oleh Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI dan Terdakwa.
  • Bahwa sesuai dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 4114/NNF/2025 hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, ST selaku Pemeriksa, dan Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku mengetahui Kapuslabfor Bareskrim Polri KabidNarkobafor, dengan hasil barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok “MAGNUM” berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3222 gram, diberi nomor barang bukti 1932/2025/PF;

Dengan hasil kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1932/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina. Bahwa berdasarkan Interpretasi hasil Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Rpublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan hasil kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1932/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina. Bahwa berdasarkan Interpretasi hasil Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Rpublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian yang ditandatangani oleh SUYANTO selaku pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama, Herman selaku yang menimbang, dan Beatrick Margaret selaku yang Menerima, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat brutto 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram dengan berat netto 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat rutto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram dengan berat netto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram.

5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat seluruhnya brutto 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) gram dengan berat netto 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram.

  • Bahwa perbuatan Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI dan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki hak dan ijin dari pihak berwenang.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa RIFWAN BASYARUDDIN HIDAYAT alias IPAN Bin SLAMET SETYAWAN bersama-sama dengan Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Generasi II No 30, RT 005 RW 003, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Saksi TAUFIK HIDAYAT, Saksi SYARIFUDIN, Saksi JENESDRI AGRETAMA yang masing-masing merupakan anggota dari Satresnarkoba Polres Bekasi Kota mendapatkan informasi masyarakat terdapat transaksi jual-beli Narkotika di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kemudian dilakukan penyelidikan atas informasi sebagaimana dimaksud, lalu dari hasil penyelidikan dan observasi di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu tersebut mengarah ke arah lampu merah Garuda Taman Mini, Jakarta Timur menuju Jl. Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, kemudian Saksi TAUFIK HIDAYAT, Saksi SYARIFUDIN, Saksi JENESDRI  melihat Terdakwa dan Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI menuju ke sebuah rumah yang beralamat di Jl. Generasi II Nomor. 30, RT. 005/RW. 003, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, kemudian Saksi TAUFIK HIDAYAT, Saksi SYARIFUDIN, Saksi JENESDRI mengamankan Terdakwa dan Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI, kemudian Saksi TAUFIK HIDAYAT, Saksi SYARIFUDIN, Saksi JENESDRI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI lalu ditemukan barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) bungkus rokok MAGNUM yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 5 (lima) pack plastik klip ukuran kecil, seperangkat alat konsumsi Narkotika Shabu, 1 (Satu) buah handphone merek vivo warna hitam berikut nomor simcard 085147127638 , dan 1 (satu) buah handphone merek vivo warna merah jambu tanpa simcard. Kemudian, Terdakwa dan Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI beserta barang bukti untuk selanjutnya diamankan oleh Saksi TAUFIK HIDAYAT, Saksi SYARIFUDIN, Saksi JENESDRI ke Polres Bekasi Kota.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI mengakui barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok MAGNUM yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu merupakan barang bukti milik Terdakwa yang akan dijual dan diedarkan oleh Terdakwa dan Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI.
  • Bahwa sesuai dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab: 4114/NNF/2025 hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, ST selaku Pemeriksa, dan Parasian H. Gultom, S.I.K.,M.Si selaku mengetahui Kapuslabfor Bareskrim Polri KabidNarkobafor, dengan hasil barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
  • 1 (satu) bungkus bekas rokok “MAGNUM” berisi 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3222 gram, diberi nomor barang bukti 1932/2025/PF;

Dengan hasil kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1932/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina. Bahwa berdasarkan Interpretasi hasil Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Rpublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian yang ditandatangani oleh SUYANTO selaku pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama, Herman selaku yang menimbang, dan Beatrick Margaret selaku yang Menerima, telah dilakukan penimbangan barang bukti sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat brutto 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram dengan berat netto 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat rutto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram dengan berat netto 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dengan berat netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Shabu berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram.

5 (lima) bungkus plastik klip berisi Narkotika shabu berat seluruhnya brutto 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) gram dengan berat netto 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HERDIANTO Alias ATO Bin KARYADI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki hak dan ijin dari pihak berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya