Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
2.RUSMIYATI, SH
3.ARIF BUDIMAN, SH.
4.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
AHMAD FARHAN ALIAS AAN BIN RUSTAN EFFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 367/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4581/M.2.17.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
2RUSMIYATI, SH
3ARIF BUDIMAN, SH.
4SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FARHAN ALIAS AAN BIN RUSTAN EFFENDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia terdakwa AHMAD FARHAN ALIAS AAN BIN RUSTAN EFFENDI baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SIFAUS GHOIS PRATAMA Alias FAUS Bin AHMAD HAYADI dan saksi TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis Tanggal 23 April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Ruko Tanjakan Grand Regency, Jalan Raya Bantar Gebang RT 002 RW 017 Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat maka Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa-terdakwa, telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

-----  Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada tanggal 23 April 2026, Anggota POLRI dari Opsnal Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya antara lain yaitu saksi REDINTO OKTA FACAHYA, saksi ADITYA PRAKOSO, saksi ADI WIJAYA NATA, mendapat informasi yang dapat dipercaya terkait adanya tindak pidana jual beli senjata api di wilayah Kota Bekasi, berdasarkan penggunaan akun WhatsApp nomor 08983988013 dengan akun “Amad Ahm”, mengaku bernama AAN, yang digunakan untuk menawarkan senjata api melalui media social Facebook di grup marketplace “market hitam senpi”.

----- Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Anggota POLRI dari Opsnal Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan awal (pulbaket) guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan untuk pendalaman, Anggota POLRI dari Opsnal Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pendekatan dan komunikasi secara undercover (penyamaran) dengan pihak penjual senjata api, dengan tujuan memperoleh informasi lebih lanjut terkait aktivitas jual beli senjata api tersebut.

 

-----  Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB di Bantarbang Kota Bekasi, Anggota POLRI dari Opsnal Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap akun “Ahmad Ahm”, mengaku bernama AAN, yang digunakan untuk menawarkan senjata api melalui media social Facebook di grup marketplace “market hitam senpi” yang digunakan oleh terdakwa AHMAD FARHAN ALIAS AAN BIN RUSTAN EFFENDI, yaitu nomor WhatsApp 08983988013 yang diketahui aktif digunakan untuk melakukan penawaran senjata api. Kemudian Anggota POLRI dari Opsnal Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memperoleh informasi dari hasil interogasi terhadap terdakwa AHMAD FARHAN ALIAS AAN BIN RUSTAN EFFENDI telah melakukan transaksi penjualan senjata api secara illegal kepada masyarakat sipil diantaranya kepada saksi saksi SIFAUS GHOIS PRATAMA Alias FAUS Bin AHMAD HAYADI dan saksi TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO (keduanya dalam berkas perkara terpisah). Setelah itu, saksi REDINTO OKTA FACAHYA, saksi ADITYA PRAKOSO, dan saksi ADI WIJAYA NATA bersama Tim Opsnal Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengejaran ke daerah Lumajang Provinsi Jawa Timur dan setelah koordinasi dengan Polres Lumajang, Tim Opsnal Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil  melakukan penangkapan selaku pembeli senpi atas nama saksi SIFAUS GHOIS PRATAMA alias FAUS Bin AHMAD HAYADI (dalam berkas perkara terpisah) berikut barang bukti berupa 1 (satu) pucuk Senjata Api Revolver Cal .38, merk Colt, warna hitam keabu-abuan dengan gagang kayu warna cokelat, dengan nomor seri 642928, berikut 46 (empat puluh enam) butir Amunisi peluru tajam, Cal .38, dengan ujung peluru warna abu-abu dan 37 (tiga puluh tujuh) butir Amunisi peluru karet, Cal .38, dengan ujung peluru warna hitam serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, tipe Galaxy M20, warna hitam, dengan cover lipat warna cokelat.

 

-----  Kemudian Tim Opsnal Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak menuju ke daerah Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur dan berhasil melakukan penangkapan selaku pembeli senjata api yang bernama saksi TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO (dalam berkas perkara terpisah) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk Senjata Api Revolver Cal .38, merk Smith & Wesson, warna hitam keabu-abuan dengan gagang kayu warna cokelat, dengan nomor seri 65326, berikut 174 (seratus tujuh puluh empat) butir Amunisi peluru tajam, Cal .38, dengan ujung peluru warna abu-abu, dan 92 (sembilan puluh dua) butir Amunisi peluru karet, Cal .38, dengan ujung peluru warna hitam, serta 1 (satu) unit Handphone merk Infinix, tipe Note 40 Pro 5G, warna biru dongker, dengan cover transparan yang dikuasai oleh saksi TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO (dalam berkas perkara terpisah).     

Dan setelah dilakukan tindakan hukum penyelidikan dan juga berdasarkan keterangan dari saksi SIFAUS GHOIS PRATAMA Alias FAUS Bin AHMAD HAYADI dan saksi TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO (keduanya dalam berkas perkara terpisah), bahwa terdakwa AHMAD FARHAN ALIAS AAN BIN RUSTAN EFFENDI tidak memiliki kelengkapan surat-surat yang sah terkait kepemilikan senjata api tersebut.

 

-----  Bahwa terdakwa AHMAD FARHAN ALIAS AAN BIN RUSTAN EFFENDI mendapatkan 1 (satu) pucuk Senjata Api Revolver Cal. 38, merk Smith dan Wesson, warna ke abu-abuan dengan gagang kayu warna coklat, dengan nomor seri A20-57226 berikut 30 (tiga puluh) butir amunisi peluru tajam, Cal. 38 dengan ujung peluru warna abu-abu dan 20 (dua puluh) butir amunisi peluru karet, Cal. 38 dengan ujung peluru warna hitam dari Gudang Senpi yang terletak Gedung Ditsamapta Korps Sabhara, Baharkam Polri yang beralamat di Jl. Komjen. Pol. M Jasin, Kelurahan Pasir Gunung Selatan Kecamatan Cimanggis Kota Depok Provinsi Jawa Barat.

Kemudian terdakwa AHMAD FARHAN ALIAS AAN BIN RUSTAN EFFENDI dengan menyediakan akun media sosial Facebook grup marketplace “market hitam senpi” telah mengirim dan menyerahkan senjata api ilegal kepada saksi SIFAUS GHOIS PRATAMA Alias FAUS Bin AHMAD HAYADI (dalam berkas perkara terpisah) berupa 1 (satu) pucuk Senjata Api Revolver Cal .38, merk Colt, warna hitam keabu-abuan dengan gagang kayu warna cokelat, dengan nomor seri 642928, berikut 46 (empat puluh enam) butir Amunisi peluru tajam, Cal .38, dengan ujung peluru warna abu-abu dan 37 (tiga puluh tujuh) butir Amunisi peluru karet, Cal .38, dengan ujung peluru warna hitam, pengiriman dari Ruko Tanjakan Grand Regency Jl. Raya Bantar Gebang RT 002 RW 017 Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat ke daerah Lumajang Jawa Timur yang diterima tanggal 7 April 2026 kemudian kepada saksi TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO (dalam berkas perkara terpisah) berupa 1 (satu) pucuk Senjata Api Revolver Cal .38, merk Smith & Wesson, warna hitam keabu-abuan dengan gagang kayu warna cokelat, dengan nomor seri 65326, berikut 174 (seratus tujuh puluh empat) butir Amunisi peluru tajam, Cal .38, dengan ujung peluru warna abu-abu, dan 92 (sembilan puluh dua) butir Amunisi peluru karet, Cal .38, dengan ujung peluru warna hitam, pengiriman dari Ruko Tanjakan Grand Regency Jl. Raya Bantar Gebang RT 002 RW 017 Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat ke daerah Blitar Jawa Timur yang diterima tanggal 15 April 2026 dan lalu pembayaran atas penjualan Senjata Api Revolver Cal. 38 tersebut diterima oleh terdakwa AHMAD FARHAN ALIAS AAN BIN RUSTAN EFFENDI melalui rekening BCA nomor 034301058701507, virtual akun Shopee Nomor 126082333075059.

   

----- Bahwa terdakwa AHMAD FARHAN ALIAS AAN BIN RUSTAN EFFENDI menjual senjata api Senjata Api Revolver Cal. 38 dengan harga Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) hingga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

----- Bahwa Anggota POLRI dari Opsnal Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa AHMAD FARHAN ALIAS AAN BIN RUSTAN EFFENDI berhasil melakukan penyitaan barang bukti antara lain :

  • 1 (satu) pucuk Senjata Api Revolver, Cal 38, merk Smith & Wesson, warna hitam keabu-abuan dengan gagang kayu warna cokelat, dengan nomor seri A20-57226;
  • 30 (tiga puluh) butir Amunisi peluru tajam, Cal. 38;
  • 20 (dua puluh) butir Amunisi peluru karet, Cal. 38;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Iphone, tipe 15 Pro Max, warna biru dongker, dengan cover warna hitam;

 

-----  Sedangkan dari saksi SIFAUS GHOIS PRATAMA Alias FAUS Bin AHMAD HAYADI (dalam berkas terpisah) berhasil melakukan penyitaan barang bukti antara lain :

  • 1 (satu) pucuk Senjata Api Revolver, Cal 38, merk Colt, warna hitam keabu-abuan dengan gagang kayu warna cokelat. Dengan nomor seri 642928;
  •  46 (empat puluh enam) butir Amunisi peluru tajam, Cal 38, dengan ujung peluru warna abu-abu;
  • 37 (tiga puluh tujuh) butir Amunisi peluru karet, Cal 38, dengan ujung peluru warna hitam;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, tipe Galaxy M20, warna hitam, dengan cover lipat warna colat;

 

----- Kemudian dari saksi TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO (dalam berkas terpisah) berhasil melakukan penyitaan barang bukti antara lain :

  • 1 (satu) pucuk Senjata Api Revolver, Cal 38, merk Smith & Wesson, warna hitam keabu-abuan dengan gagang kayu warna cokelat, dengan nomor seri 65326;
  • 174 (serratus tujuh puluh empat) butir Amunisi peluru tajam Cal. 38, dengan ujung peluru warna abu-abu;
  • 92 (Sembilan puluh dua) butir Amunisi peluru karet, Cal. 38, dengan ujung peluru warna hitam;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Infinix, tipe Note 40 Pro 5G, warna biru dongker, dengan cover transparan;

 

----- Bahwa terdakwa AHMAD FARHAN ALIAS AAN BIN RUSTAN EFFENDI menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan 1 (satu) pucuk Senjata Api Revolver, Cal 38, merk Smith & Wesson, warna hitam keabu-abuan dengan gagang kayu warna cokelat, dengan nomor seri A20-57226 berikut 30 (tiga puluh) butir Amunisi peluru tajam, Cal. 38 dan 20 (dua puluh) butir Amunisi peluru karet, Cal. 38. Kemudian 1 (satu) pucuk Senjata Api Revolver, Cal 38, merk Smith & Wesson, warna hitam keabu-abuan dengan gagang kayu warna cokelat, dengan nomor seri A20-57226 berikut 30 (tiga puluh) butir Amunisi peluru tajam, Cal. 38 dan 20 (dua puluh) butir Amunisi peluru karet, Cal. 38 telah diserahkan (diperjualbelikan), dikuasai, dimiliki atau disimpan oleh saksi SIFAUS GHOIS PRATAMA Alias FAUS Bin AHMAD HAYADI (dalam berkas terpisah). Sedangkan 1 (satu) pucuk Senjata Api Revolver, Cal 38, merk Smith & Wesson, warna hitam keabu-abuan dengan gagang kayu warna cokelat, dengan nomor seri 65326 berikut 174 (serratus tujuh puluh empat) butir Amunisi peluru tajam Cal. 38, dengan ujung peluru warna abu-abu dan 92 (Sembilan puluh dua) butir Amunisi peluru karet, Cal. 38, dengan ujung peluru warna hitam telah diserahkan (diperjualbelikan), dikuasai, dimiliki atau disimpan oleh saksi TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO (dalam berkas terpisah) bersama terdakwa AHMAD FARHAN ALIAS AAN BIN RUSTAN EFFENDI tanpa sama sekali dilengkapi dengan surat ijin dari lembaga atau Instansi yang berwenang terkait ijin kepemilikan senjata api dan amunisi.

 

----- Perbuatan terdakwa AHMAD FARHAN ALIAS AAN BIN RUSTAN EFFENDI bersama saksi SIFAUS GHOIS PRATAMA Alias FAUS Bin AHMAD HAYADI dan saksi TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO (keduanya dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya