Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
513/Pdt.G/2026/PN Bks RISDIANTO JOKO PRAYITNO DARA AYU PRASTIWI / AHLI WARIS DARI YUSUF EDI PRASETYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 513/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RISDIANTO JOKO PRAYITNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prof.Dr.H.Alex Chandra,S.E,S.H,M.HumRISDIANTO JOKO PRAYITNO
Tergugat
NoNama
1DARA AYU PRASTIWI / AHLI WARIS DARI YUSUF EDI PRASETYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-----------------------------
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT selaku Ahli Waris dari Yusuf Edi Prasetyo telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;-----------------
  3. Menyatakan sah demi hukum utang peninggalan Yusuf Edi Prasetyo kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);-------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika dan tunai kepada PENGGUGAT utang peninggalan Yusuf Edi Prasetyo sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) ditambah ganti kerugian imateriil sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus juta rupiah), sehingga jumlah seluruhnya Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah);--------------------------
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan / conservatoir beslag yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi atas 1 (Satu)  unit rumah yang beralamat di Jl. Vernonia Timur 3 Block DC-08, Vernonia Residence, Summarecon Bekasi;---------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan/atau kasasi / uitvoerbaar bij voorraad;-------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum;----------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak