Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2025/PN Bks YUSUF SAEPUL MARUF. SH., M.Si BILSON R. H. PANJAITAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pid.C/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 43/PPNS-PK Wil II Krw/VII/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BILSON R. H. PANJAITAN Jabatan Kepala Pabrik Unit PT. Jati Perkasa Nusantara beralamat di Jl. Kaliabang No. 206 RT. 001 RW. 024 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 diduga telah melakukan pelanggaran bidang ketenagakerjaan yaitu mempekerjakan pekerja pada jabatan Operator Mesin Mixing Merk Nutrion buatan Spanyol tahun 2019 tetapi belum diberikan Pelatihan K3 Pesawat Tenaga dan Produksi terbukti belum memiliki Kompetensi dan Lisensi K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan serta telah menggunakan Mesin Mixing Merk Nutrion buatan Spanyol tahun 2019 tetapi belum dilakukan Pemeriksaan dan Pengujian K3 Pesawat Tenaga dan Produksi terbukti Perusahaan tidak memiliki Surat Keterangan memenuhi persyaratan K3 Mesin Mixing dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa barat.

Atas perbuatan Terdakwa tersebut, diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (2) huruf a, Pasal 3 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (4) serta Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja jo. Pasal 110 ayat (3), Pasal 129 Ayat (1) serta Pasal 140 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.

  • Pasal 110 ayat (3) disebutkan bahwa Teknisi dan Operator K3 bidang Pesawat Tenaga dan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 129 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan (2) atau perakitan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Tenaga dan Produksi harus dilakukan pemeriksaan dan/ atau pengujian”.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana Pelanggaran sebagaimana Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang berbunyi “Peraturan perundang-undangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus

 

 

ribu rupiah) dan apabila dikonversikan pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP yaitu dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali sehingga denda maksimal Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)”.

Bahwa oleh karena Pengurus Perusahaan PT. Jati Perkasa Nusantara telah melakukan pelanggaran yaitu Operator belum memiliki Kompetensi dan Lisensi K3 dari Kementrian Ketenagakerjaan dalam penggunaan mesin Mixing Merk Nutrion buatan Spanyol 2019 dan belum melakukan Pemeriksaan serta Pengujian K3 Pesawat Tenaga dan Produksi Mesin Mixing, sehingga sesuai ketentuan pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, maka terhadap Terdakwa atas nama BILSON R. H. PANJAITAN dikenakan saksi yaitu denda sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya