Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
218/Pdt.Bth/2026/PN Bks 1.Sri Rejeki
2.Imam Rachmadi
3.Santyo Hadi Laksono
3.Nindya Kusuma Pertiwi
4.Dina Adzhanastari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 218/Pdt.Bth/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Rejeki
2Imam Rachmadi
3Santyo Hadi Laksono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ratunnisa, SHSri Rejeki
2Ratunnisa, SHImam Rachmadi
3Ratunnisa, SHSantyo Hadi Laksono
Tergugat
NoNama
1Nindya Kusuma Pertiwi
2Dina Adzhanastari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan para Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan perlawanan para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan para Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Sita Eksekusi yang jujur;
  4. Menyatakan (Alm.) SULICHAN meninggal dunia di Bekasi pada tanggal 10 Juni 2024, sesuai dengan Akta Kematian Nomor 3275-KM-20062024-0069, maka dengan demikian (Alm.) SULICHAN meninggalkan 4 (empat) orang ahli warisnya yaitu :
    1. SRI  REJEKI (Pelawan I) ;
    2. IMAM RACHMADI (Pelawan II) ;
    3. DINA ADZHANASTARI (Terlawan II) ;
    4. SANTYO HADI LAKSONO (Pelawan III) ;
  5. Menyatakan (Alm.) SULICHAN selain meninggalkan para ahli warisnya diatas, juga meninggalkan harta warisan berupa : sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Milik No. 1794/Rawalumbu seluas 157 M?2; atas nama SULICHAN yang terletak di Jalan Tawang Mangu No.38, RT.002/RW.008, Kelurahan Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi;
  6. Menyatakan para Pelawan adalah satu-satunya pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Milik No. 1794/Rawalumbu seluas 157 M?2; atas nama SULICHAN yang terletak di Jalan Tawang Mangu No.38, RT.002/RW.008, Kelurahan Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi.
  7. Menyatakan dan Memerintahkan untuk mengangkat sita eksekusi jaminan atas atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Milik No. 1794/Rawalumbu seluas 157 M?2; atas nama SULICHAN yang terletak di Jalan Tawang Mangu No.38, RT.002/RW.008, Kelurahan Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi.
  8. Menyatakan Terlawan I/Pemohon Eksekusi (NINDYA KUSUMA PERTIWI) dan Terlawan II (DINA ADZHANASTARI)  BUKAN PEMILIK YANG SAH atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Milik No. 1794/Rawalumbu seluas 157 M?2; atas nama SULICHAN yang terletak di Jalan Tawang Mangu No.38, RT.002/RW.008, Kelurahan Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi.
  9. Menyatakan permohonan Eksekusi cq. Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Bekasi No. 58/Pdt.Eks/2025/PN.Bks Jo. Nomor 279/Pdt.G/2024/PN.Bks tanggal 10 Desember 2025 TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN EKSEKUSI (NON EKSEKUTABEL) terutama terhadap:
  • Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Milik No. 1794/Rawalumbu seluas 157 M?2; atas nama SULICHAN yang terletak di Jalan Tawang Mangu No.38, RT.002/RW.008, Kelurahan Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi.
  1. MEMBATALKAN sita eksekusi dan/atau Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Bekasi No. 58/Pdt.Eks/2025/PN.Bks Jo. Nomor 279/Pdt.G/2024/PN.Bks tanggal 10 Desember 2025  terutama terhadap Objek Eksekusi/Sita Eksekusi berupa :
  • Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Milik No. 1794/Rawalumbu seluas 157 M?2; atas nama SULICHAN yang terletak di Jalan Tawang Mangu No.38, RT.002/RW.008, Kelurahan Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi.
  1. Menghukum para Terlawan I dan II  secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
  2. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Ketua/Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Aquo, berpendapat lain, mohon agar diberikan Putusan yang seadi-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak