| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa Selviana Anggeraini, pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026, sekitar pukul 09.15 WIB. atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Lampiri Rt.04/02 Kelurahan Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah saksi korban ESTI KARTIKA NINGSIH sejak tahun 2022. Selanjutnya pada bulan Desember 2024 ketika terdakwa sedang membersihkan kamar korban terdakwa melihat ada kunci lemari sebanyak 3 (tiga) buah, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin korban terdakwa mengambil 1 (satu) kunci dan membuka laci lemari korban dimana didalam laci tersebut terdapat kunci kotak perhiasan yang posisinya ada dibawah laci di dalam lemari tersebut;
- Bahwa saat terdakwa membuka kotak perhiasan tersebut terdakwa melihat ada perhiasan berupa 5 buah cincin emas, 7 buah gelang emas, 2 buah logam mulia @ 6 gram dengan Total sekitar 28 item dengan berat ±140 gram yang mana terdakwa mengambilnya secara bertahap sebanyak 5 (lima) kali. Setelah menguasai barang tersebut, Terdakwa menjual sebagian emas tersebut secara bertahap di daerah Perumnas Klender Jakarta Timur dengan harga kurang lebih sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan agar tidak curiga terdakwa menukar emas tersebut sebagian lainnya dengan perhiasan imitasi untuk mengelabui korban;
- Bahwa saksi korban sekembalinya dari mudik pada hari Rabu tanggal 25 maret 2026 saksi korban melihat posisi lemari pakaian saksi korban berubah dan saat menanyakan kepada terdakwa menurut keterangan dari terdakwa bahwa perhiasan saksi korban diambil olehnya sudah 5 kali dan dari tahun 2024 di bulan desember 2024 dan dijual didaerah Perumnas Klender secara bertahap dan sebagian lagi terdakwa menukar perhiasan saksi korban tersebut menggunakan perhiasan emas imitasi dan atas kejadian tersebut saksi membawa terdakwa berikut barang bukti ke Polsek Pondok Gede guna menjalani proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi ESTI KARTIKA NINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
|