| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya kepada TURUT TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 9.750.000.000,- (sembilan milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Meletakan sita jaminan terhadap Harta Benda baik yang bergerak maupun yang Harta Benda yang tidak bergerak milik TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian imateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada PARA PENGGUGAT, bila TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT lalai untuk menjalankan isi putusan ini, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan perlawanan terhadap putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |