Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
342/Pdt.G/2025/PN Bks PT. PUSAKA MOTOR UTAMA NOVI DWI RAHAYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 342/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PUSAKA MOTOR UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIMAS RESTU NUGROHO, SH.PT. PUSAKA MOTOR UTAMA
Tergugat
NoNama
1NOVI DWI RAHAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1M. YUSUF
2DINAR PANGESTUTI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, yaitu dengan cara :
    1. Tergugat yang menerima uang pembayaran dari 3 (Tiga) orang konsumen namun tidak diteruskan dibayarkan kepada rekening perusahaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat,
    2. Tergugat yang telah melakukan upaya sedemikian rupa mengeluarkan 2 (dua) unit mobil Suzuki dari gudang milik Penggugat di Jalan Setia Darma Tambun Selatan, kabupaten Bekasi tanpa persetujuan dan tidak melalui prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan Penggugat;
    3. Tergugat memberikan pernyataan, janji, dan iming-iming akan bertanggung jawab mengganti seluruh kerugian yang dialami Penggugat dengan memberikan jaminan, namun pada kenyataannya tidak pernah dilakukan, bahkan Tergugat justru memberikan jaminan yang bermasalah dan memberikan potensi kerugian yang lebih besar lagi dialami oleh Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat membayar Ganti Kerugian yang dialami oleh Penggugat baik Materiil maupun Immateriil dengan cara pembayaran secara tunai dan sekaligus sebesar total Rp 969.630.472,- (Sembilan Ratus Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
    1. Kerugian Materiil, sebesar total Rp 869.630.472,- dengan rincian sebagai berikut:
      1. Total Uang Pembayaran konsumen Ibu Vinca Armalia Nilasari : 
        Rp  141.678.600,-
      2. Total Uang Pembayaran konsumen Bpk. M. Hokky qq ibu Evita Sari :
        Rp  45.951.872,-
      3. Total Uang Pembayaran konsumen Bpk. Herly Oktafina qq Ibu Suryati B. Buyung Ene: Rp 49.000.000,-
      4. Nilai penjualan (harga OTR) atas 2 (dua) unit mobil yang telah dikeluarkan dari gudang milik Penggugat tanpa persetujuan dan tidak melalui prosedur yang ditetapkan oleh Perusahaan  :  Rp 298.000.000 × 2  =  Rp 596.000.000,-
      5. Biaya Penarikan 2 (dua) unit kendaraan   :  Rp.  37.000.000,-
    2. Kerugian immateriil, sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);
  4. Menyatakan Surat Tanda Terima (Jaminan Sementara) yang ditanda tangani dan diketahui oleh Turut Tergugat II bersama dengan Penggugat berupa memberi jaminan sementara SAH menurut Hukum berupa:
    1. 1 (satu) unit kendaraan Suzuki XL-7 Alpha 1.5 AT Tahun 2020 Warna Hitam berikut STNK Aseli dengan No.Pol.: B-2628-FFL tertera di STNK atas nama Monona BR. Pinam sebagai jaminan pribadi ke pihak Penggugat;
    2. Akta Jual Beli (AJB) Camat Kec. Bekasi Barat Nomor: 594.4. 691/1988 tertanggal 30 September 1988 berupa rumah berikut tanah seluas 120 M2 persil 20 Kohir 225 yang terletak di Kranji Bekasi Barat Kota Bekasi yang ditempati dan diakui sebagai milik Keluarga Tergugat yang belum diurus proses balik namanya (masih tercatat atas nama M.Yusuf/Turut Tergugat I), berbatasan dengan sebelah :
  • Utara berbatasan  dengan Tanah Milik H. Sukarya;
  • Timur berbatasan dengan Tanah Milik Yacup Suwirta;        
  • Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Saman.
  • Barat berbatasan  dengan  Tanah Milik Munan;
  1. Menyatakan SAH dan BERHARGA Sita Jaminan terhadap Obyek Jaminan kedua berupa Akta Jual Beli (AJB) Camat Kec.Bekasi Barat Nomor: 594.4.691/1988 tertanggal 30 September 1988 berupa tanah seluas 120 M2 persil 20 Kohir 225 yang terletak di Kranji Bekasi Barat Kota Bekasi yang ditempati dan diakui sebagai milik Keluarga Tergugat yang belum diurus proses balik namanya (masih tercatat atas nama M.Yusuf/Turut Tergugat I), berbatasan dengan sebelah:
  • Utara berbatasan  dengan Tanah Milik H. Sukarya;
  • Timur berbatasan dengan Tanah Milik Yacup Suwirta;        
  • Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Saman.
  • Barat berbatasan  dengan  Tanah Milik Munan;
  1. Mengabulkan permohonan sita jaminan (concervatoir beslag) terhadap harta kekayaan, baik yang berupa benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat dan/atau dalam penguasaan Tergugat atau para Turut Tergugat, dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut, kemudian memberikan izin bagi Penggugat tetap mereservir haknya untuk mengajukan susulan daftar barang sitaan lainnya selama persidangan ini berlangsung dan meskipun setelah perkara a quo memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan apabila putusan ini tidak dilaksanakan secara sukarela, maka terhadap objek Jaminan yang telah dinyatakan SAH dan BERHARGA, dilakukan pengosongan secara paksa untuk kemudian diserahkan kepada Penggugat dan/atau melalui penjualan objek secara lelang di depan umum;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum;
  4. Menghukum  Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;.

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak