| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 234/Pdt.G/2026/PN Bks | H .Mulyadi ATMa | 1.Andi Andriatma 2.HARIZ QUMAR 3.Erdi BACHTIAR 4.Notaris Kristono sh mkn 5.Badan Pertanahan Nasionl Kota Bekasi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 234/Pdt.G/2026/PN Bks | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
2. Menyatakan TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, TERGUGAT -II, TERGUGAT-IV dan TERGUGAT-V adalah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum, telah dengan sengaja telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) dan/atau Perbuatan yang tidak Patut yang tidak didasari dengan itikad baik dalam melakukan Peralihan hak atas jaminan Hutang milik TERGUGAT-1 yaitu berupa sebidang tanah seluas (±) lebih kurang 214 M2 (meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIBB 10.26.000018602.0 dan Sertifikat hak milik nomor (SHM) NIB 10.26.000019923.0 dengan luas lebih kurang (±) 300 M2 (meter persegi), yang telah diambil alih hak dan kepemilikannya oleh TERGUGAT- 2,atas kepemilikan sebidang tanah yang amenjadi objek dispute dalam Perkara Aquo, dengan cara yang tidak sesuai dan bertentangan dengan aturan serta ketentuan Hukum yang mengatur baik secara formiil maupun materiil yang berlaku di Negara ini ; 3. Menyatakan bahwa proses Peralihan Hak atas sebidang tanah milik TERGUGAT-1 yang telah dilakukan oleh TERGUGAT-II, yang dilakukan dengan cara dan tanpa terlebih dahulu diajukan dan/atau melalui Badan Peradilan (Pengadilan Negeri), yang secara kompetensi berwenang untuk itu, maka patutlah kiranya Apabila Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan mengadili Perkara Aquo, dapat membatalkan Peralihan hak milik atas sebidang tanah darat tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :…… yang sebelumnya adalah milik TERGUGAT-I, kemudian akibat adanya Wanprestasi yang disebabkan karena keadaan overmacht, yang membuat TERGUGAT-I tidak dan/atau belum dapatb mengembalikan hutangnya secara penuh kepada TERGUGAT-II, namun keadaan tersebut justru dijadikan sebagai kesempatan bagi TERGUGAT-2 untuk dapat mengambil alih objek Jaminan milik TERGUGAT-1 tersebut secara sepihak, yakni dengan cara mengambil alih Hak Kepemilikan atas sebidang tanah darat tersebut menjadi milik TERGUGAT-II, 4. Benar bahwa atas adanya PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) Sebagaimana yang telah kami sampaikan dan uraikan dengan dalil-dalil yang objektif sesuai dengan Fakta yang ada, yang secara sengaja dan dalam keadaan sehat serta sadar, telah dilakukan oleh TERGUGAT-II, dan Perbuatan tersebut secara tegas telah mengakibatkan PENGGUGAT dalam hal ini mengalami kerugian baik secara materiil maupun in-materiil, sehingga, patut kiranya dan cukup beralasan menurut Hukum, apabila TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III di-perintahkan untuk dapat membayar dan memberikan nilai ganti kerugian (dwangsom),kepada PENGGUGAT atas PERBUATANNYA tersebut, meskipun dalam Perkara Aquo proses Pemeriksaannya masih berlanjut pada tingkat banding dan/atau maupun tingkat Kasasi yang telah merugikan hak – hak dari PENGGUGAT sebagai warga Negara yang baik ; 5. Menyatakan Akte Jual Beli nomor : 08/1956 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan NOTARIS & PPAT KRISTONO, S.H.M.Kn, adalah tidak sah dan/atau tidak memiliki kekuatan Hukum yang tetap, dan/atau setidaknya patut dan dapat pula dikatakan Batal Demi Hukum ; 6. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pemilik Sah secara Hukum atas Sertifikat Hak Milik NIB 10.26.000018602.0 dengan luas tanah lebih kurang (±) 214 M2 (meter persegi) dan sertifikat Hak Milik NIB 10.26.000019923.0 dengan luas tanah 300 M2 (meter persegi) ; 7. Menghukum Tergugat-I, tergugat-II, tergugat-II, Terguga- IV, dan Tergugat- V membayar biaya perkara berdasarkan ketentuan yang berlaku ;
Atau : Subsidair Apabila Hakim Ketua Majelis Berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
