Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
518/Pdt.P/2025/PN Bks ANITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 518/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon yang semula tertulis nama ibu Nurjanah di perbaiki menjadi nama Ibu Asih pada akta kelahiran pemohon Nomor 3216-LT-12122024-0101.
  3.  Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, untuk mendaftarkan tentang perbaikan kesalahan dalam penulisannama ibu Pemohon yang semula tertulis nama ibu Nurjanah di perbaiki menjadi nama Ibu Asih pada akta kelahiran pemohon Nomor 3216-LT-12122024-0101. ke dalam register yang sedang berjalan atau berlaku.
  4. Membebankan biaya permohonan ini menurut hukum dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak