| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tertulis ABD. RAHIM LBS (pada Akta Kelahiran, Ijazah, dan Paspor Pemohon), ABD. ROHIM LUBIS SE (Pada Akta Pernikahan Pemohon), ABDUL ROHIM LUBIS SE (Pada Surat Izin Mengemudi Pemohon), dan ABDUL ROHIM LUBIS (pada KTP dan KK Pemohon) adalah satu orang yang sama yang mengacu pada diri Pemohon;
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/menyelaraskan penulisan nama Pemohon pada dokumen Kependudukan (KTP dan Kartu Keluarga) dari semula tertulis ABDUL ROHIM LUBIS diperbaiki menjadi ABD. ROHIM LUBIS (sesuai dengan nama Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran anak-anak Pemohon);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk memberikan catatan pinggir pada register yang tersedia dan menerbitkan dokumen kependudukan (KTP dan KK) baru yang sesuai dengan penulisan tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Atau apabila Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |