Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. RIZKY STALAM ZETA Bin (Alm) RISMANDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3814/M.2.17.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY STALAM ZETA Bin (Alm) RISMANDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa RIZKY STALAM ZETA Bin (alm) RISMANDANI pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Lapas Khusus Klas IIA Gunung Sindur di Komplek Perumahan Kemenkumham Jl.Pengayoman Cibinong Gunung Sindur Bogor Regency Jawa Barat namun sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain : ---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas yang awalnya pada hari senin tanggal 03 februari 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa RIZKY STALAM ZETA Bin (alm) RISMANDANI menghubungi Sdr.MUKHLIS (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 300 gram dengan harga RP.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), selanjutnya terdakwa RIZKY STALAM ZETA Bin (alm) RISMANDANI menghubungi saksi Litamy Puspa Eldewis Rinjani Binti (alm) Tommy Wardhono (berkas terpisah) dan saksi Muhamad Ryan Bin (alm) Ukih (berkas terpisah) untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 300 gram didaerah kelurahan pondok rajeg, bogor kemudian pada tanggal 04 Februari 2025 setelah mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa RIZKY STALAM ZETA Bin (alm) RISMANDANI menyuruh saksi Litamy Puspa Eldewis Rinjani Binti (alm) Tommy Wardhono (berkas terpisah) saksi Muhamad Ryan Bin (alm) Ukih (berkas terpisah) dan saksi Candra Bin (alm) usman Gumanti (berkas terpisah) untuk menjual dan mengedarkan narkotika jenis shabu yang disimpan dirumah saksi Litamy Puspa Eldewis Rinjani Binti (alm) Tommy Wardhono (berkas terpisah) dan saksi Muhamad Ryan Bin (alm) Ukih (berkas terpisah) yang beralamatkan di Kp.Pisangan Kebon singkong Rt.003 Rw.001 Kel/Desa Satria jaya Kec.Tamun Utara Kab.Bekasi
  • Bahwa pada tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 15.30 wib team kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan yang dilakukan oleh saksi robert pranando S, SH MH dan saksi Racha Hendrawan Lumape  terhadap barang bukti bedasarkan penangkapan saksi Litamy Puspa Eldewis Rinjani Binti (alm) Tommy Wardhono (berkas terpisah) dan saksi Muhamad Ryan Bin (alm) Ukih (berkas terpisah) atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya di di Lapas Khusus Klas IIA Gunung Sindur di Komplek Perumahan Kemenkumham Jl.Pengayoman Cibinong Gunung Sindur Bogor Regency Jawa Barat saksi robert pranando S, SH MH dan saksi Racha Hendrawan Lumape  bersama petugas lapas saksi Arif Dwi Prasetyo melakukan penangangkapan ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX Smart 8 Warna Hitam dengan nomor Imei 359066781936586 beserta kartu simcard dengan nomor 082121014433;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Tecno spark 6 go Warna Silver dengan nomor Imei 355297290640427 beserta kartu simcard dengan nomor 085715096623;
  • Uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebesar Rp. 40.600.000.- (empat puluh juta enam ratus ribu rupiah
  • Bahwa terdakwa RIZKY STALAM ZETA Bin (alm) RISMANDANI dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 0912/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI SSI, APT. dan DWI HERNANTO ST masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 0407/2025/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran besar (Kode A s.d. C) masing- masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 238,6000 gram.
  • 0408/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang (Kode D) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 18,9530 gram.
  • 0409/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 7,5164 gram.
  • 0410/2025/PF,- berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0217 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa RIZKY STALAM ZETA Bin (alm) RISMANDANI adalah Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa RIZKY STALAM ZETA Bin (alm) RISMANDANI pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Lapas Khusus Klas IIA Gunung Sindur di Komplek Perumahan Kemenkumham Jl.Pengayoman Cibinong Gunung Sindur Bogor Regency Jawa Barat namun sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP,, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 15.30 wib team kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan yang dilakukan oleh saksi robert pranando S, SH MH dan saksi Racha Hendrawan Lumape  terhadap barang bukti bedasarkan penangkapan saksi Litamy Puspa Eldewis Rinjani Binti (alm) Tommy Wardhono (berkas terpisah) dan saksi Muhamad Ryan Bin (alm) Ukih (berkas terpisah) atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya di di Lapas Khusus Klas IIA Gunung Sindur di Komplek Perumahan Kemenkumham Jl.Pengayoman Cibinong Gunung Sindur Bogor Regency Jawa Barat saksi robert pranando S, SH MH dan saksi Racha Hendrawan Lumape  bersama petugas lapas saksi Arif Dwi Prasetyo melakukan penangangkapan ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX Smart 8 Warna Hitam dengan nomor Imei 359066781936586 beserta kartu simcard dengan nomor 082121014433;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Tecno spark 6 go Warna Silver dengan nomor Imei 355297290640427 beserta kartu simcard dengan nomor 085715096623;
  • Uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebesar Rp. 40.600.000.- (empat puluh juta enam ratus ribu rupiah
  • Bahwa terdakwa RIZKY STALAM ZETA Bin (alm) RISMANDANI dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 0912/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI SSI, APT. dan DWI HERNANTO ST masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 0407/2025/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran besar (Kode A s.d. C) masing- masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 238,6000 gram.
  • 0408/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang (Kode D) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 18,9530 gram.
  • 0409/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 7,5164 gram.
  • 0410/2025/PF,- berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0217 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa RIZKY STALAM ZETA Bin (alm) RISMANDANI adalah Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya