INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
250/Pdt.G/2025/PN Bks | Suprijati Binti Jacob | Emilia Cendrakasih | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 250/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
3.Menyatakan berakhir secara otomatis kuasa pada pasal6 dalam Pengikatan Perjanjian Jual Beli Nomor 02/2020 tanggal 05 Februari 2020, dan mengembalikan sertifikat ke atas nama SUNARDJO/AHLIWARIS;
4.Menyatakan Batal Demi Hukum (null and void) AktaJual Beli Nomor : 14/2021 tanggal 15 Desember 2021;
5.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari perkara ini; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |