Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. ERLIANA IRNAWATI DEWI Binti SODIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 223/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–3099/M.2.17.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERLIANA IRNAWATI DEWI Binti SODIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

             Bahwa Terdakwa ERLIANA IRNAWATI DEWI Binti SODIKIN pada bulan November 2022 sampai dengan bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan 2025 bertempat di PT GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN) Jalan Boulevard Hijau Blok F 1 No.21 Harapan Indah Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya terhadap barang tersebut disebabkan karena ada  hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa sudah bekerja di PT.GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN) sejak tanggal 23 Agustus 2021 dan menjabat sebagai Administrasi Keuangan dimana setiap bulannya menerima gaji sebesar Rp.4.160.000,- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) yang bertugas Membuat PO dari konsumen, Mencetak invoice dan menyerahkan invoice tersebut ke bagian Gudang untuk selanjutnya di antar ke konsumen, Melakukan penagihan terhadap konsumen, Melakukan pengecekan pembayaran konsumen. (handphone korban di fasilitasi M-Banking perusahaan PT.GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN), Memegang token Banking PT.GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN) karena tugas administrasi keuangan adalah melakukan pembayaran gaji karyawan dan pembayaran ke vendor dan Transaksi rekening perusahaan diserahkan sepenuhnya kepada administrasi keuangan;
  • Bahwa awalnya terdakwa yang bertanggung jawab sebagai pelaksana transaksi keuangan PT.GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN) diberikan kepercayaan memegang Token Bank Mandiri dan Pin Web Bank Mandiri Kantor PT.GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN), kemudian tanpa seizin dari pihak perusahaan timbul niat terdakwa mentranfer uang milik perusahaan PT.GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN) ke rekening pribadi terdakwa dari tahun 2022 sampai dengan 2025 adapun rinciannya sebagai berikut:
  • 7/1/2022 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan Penarikan Tunai sebesar Rp 1,000,000,- (satu juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 8/1/2022 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 25,000,000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 9/1/2022 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 13,500,000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/1/2022 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 46,250,000,- (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 11/1/2022 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 31,500,000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 12/1/2022 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 12,250,000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 1/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 40,000,000,- (empat puluh juta rupiah rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 2/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 23,000,000,- (dua puluh tiga juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 3/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 14,000,000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 5/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 68,700,000,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu  rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 6/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 54,500,000,- (lima puluh empat ljuta lima ratus ribu rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 7/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 94,000,000,- (Sembilan puluh empat juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 8/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 67,500,000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 9/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 105,000,000,- (serratus lima juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 132,000,000,- (serratus tiga puluh dua juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 11/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 120,000,000,- (serratus dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 12/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 97,000,000,- (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 1/9/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 1/11/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 1/12/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 1/26/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 2/2/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 43,900,000,- (empat puluh tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 2/21/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 70,000,000,- (tujuh puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 3/2/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 3/8/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 3/14/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tujuh puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 3/15/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 60,000,000,- (enam puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 3/19/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 80,000,000,- (tujuh puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 3/25/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 3/26/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 3/28/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/1/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/3/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/5/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/7/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/8/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/16/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/19/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/22/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 60,000,000,- (enam puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/26/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/28/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 5/2/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 5/6/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 100,000,000,- (seratus juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 5/7/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 5/8/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 5/13/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 5/17/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 100,000,000,- (seratus juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 5/29/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 6/2/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 100,000,000,- (seratus juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 6/7/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar 67,000,000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 6/21/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 15,000,000,- (lima belas juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 6/25/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 6/27/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 7/18/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 7/22/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 90,000,000,- (sembilan puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 8/1/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 8/4/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 8/6/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 8/8/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 8/22/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp.  80,000,000,- (delapan puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 8/23/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 7/22/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 90,000,000,- (sembilan puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 8/27/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 15,000,000,- (lima belas juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 8/28/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 9/2/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 9/4/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 9/13/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 40,000,000,- (empat puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 9/18/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 9/30/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/1/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/3/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/4/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/7/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/10/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/13/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/15/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 15,000,000,- (lima belas juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/21/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 25,000,000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/25/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/29/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 11/5/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 11/22/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 11/25/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 11/26/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 12/5/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 100,000,000,- (seratus juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 12/6/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 12/13/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 80,000,000,- (delapan puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 12/14/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 12/25/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 1/2/2025 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 129,000,000,- (serratus dua puluh sembilan juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 1/6/2025 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 1/14/2025 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • Dengan total keseluruhan uang yang masuk kerekening terdakwa kurang lebih sebesar Rp.3.541.205.276,- (tiga milyar lima ratus empat puluh satu juta dua ratus lima ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah)
  • Adapun uang perusahaan milik PT.GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN) tanpa seizin perusahaan, yang terdakwa ingat uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu :
  • Pada bulan November 2022 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser K-POP NCT The Link Jakarta;
  • Pada bulan Desember 2022 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser modal Usaha Sate Taichan;
  • Pada bulan Juni 2023 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk kepentingan sewa tempat usaha Ruko Sate Taichan;
  • Pada bulan Februari 2023 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser K-POP EXO SC Jakarta;
  • Pada bulan Agustus 2023 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk kepentingan nonton Ivent Fans Sign NCT Dream;
  • Pada bulan Agustus 2023 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser K-POP SMTOWN Jakarta;
  • Pada bulan Oktober 2023 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk kepentingan nonton Ivent Video Call NCT 127;
  • Pada bulan Desember 2023 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk kepentingan Event Fansign NCT 127;
  • Pada bulan Januari 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser K-POP NCT The Link Jakarta;
  • Pada bulan Januari 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk kepentingan Fan Meeting K-POP;
  • Pada bulan Januari 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk kepentingan Video Call artis K-POP;
  • Pada bulan Maret 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser music Tylor Swiff di Singapore;
  • Pada bulan Maret 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk kepentingan nonton akomodasi konser music Tylor Swiff di Singapore;
  • Pada bulan April 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk kepentingan Video Call artis KPOP NCT;
  • Pada bulan April 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser KPOP NCT Dream di Jepang;
  • Pada bulan April 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.120.000.000,- (serratus dua puluh juta rupiah) untuk kepentingan dana tiket talangan nonton konser KPOP NCT di Jakarta;
  • Pada bulan Mei 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser KPOP NCT Dream di Jakarta;
  • Pada bulan April 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan sewa ruko untuk usaha rental Play Station;
  • Pada bulan April 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan sewa ruko untuk usaha warkop (sudah tidak ada);
  • Pada bulan April 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk kepentingan usaha rental handphone komunitas KPOP;
  • Pada bulan Mei 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan sewa ruko untuk usaha Seblak;
  • Pada bulan Juni 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser KPOP Baby Monster di Jakarta;
  • Pada bulan Juni 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser KPOP Baekhyun di Jakarta;
  • Pada bulan Juni 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk kepentingan Video Call artis KPOP;
  • Pada bulan Juni 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser KPOP NCT Di Singapore;
  • Pada bulan Juni 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan Beli Handphone;
  • Pada bulan Juli 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk kepentingan Video Call artis KPOP;
  • Pada bulan Agustus 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser KPOP ENHYPEN di Jakarta;
  • Pada bulan Agustus 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser KPOP AESPA di Jakarta;
  • Pada bulan Agustus 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan Video Call artis KPOP;
  • Pada bulan September 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan Video Call artis KPOP;
  • Pada bulan Oktober 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.50.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan buka usaha Sate Taichan;
  • Pada bulan Juni 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuuh juta rupiah) untuk sewa ruko untuk usaha Sate Taichan;
  • Pada bulan Mei 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk kepentingan isi tempat usaha warkop (sudah Tutup);
  • Pada bulan November 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh  juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser KPOP NCT ke Korea;
  • Pada bulan Desember 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.60.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan Event Foto artis KPOP di Korea;

                    Selain itu ada beberapa barang yang dibeli dengan menggunakan uang tersebut antara lain :

  1. 12 (dua belas) buah buku album NCT 127 the 5Th
  2. 3 (tiga) buah buku NCT Dream ISTJ
  3. 2 (dua) buah CPE Ruter ADVAN V1 Pro
  4. 9 (Sembilan) poster NCT 127
  5. 1 (satu) buah foto NCT
  6. 1 (satu) buah poster Narcissm NCT 127
  7. 1 (satu) buah bed cover warna pink NCT Narcisemm
  8. 1 (satu) buah laptop merk HP
  9. 1 (satu) buah line interactive UPS merk Prolink
  10. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 warna putih
  11. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 warna hitam
  12. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 12 warna green
  13. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 warna pink
  14. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 warna starlight
  15. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 warna yellow
  16. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 warna blue
  17. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 pro warna gold
  18. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 pro warna deep purple
  19. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 Pro warna gold
  20. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 pro max warna silver
  21. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 pro max warna gold
  22. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 15 warna yellow
  23. 1 (satu) buah handphone merk samsung s24 ultra warna yellow
  24. 1 (satu) buah handphone merk samsung s24 ultra warna purple
  25. 1 (satu) buah handphone merk samsung s24 ultra warna gold
  • Bahwa berawal pada bulan Januari 2025 saksi ARIS SUSETYO yang merupakan Direktur PT.GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN) memanggil terdakwa karena sebagai Administrasi Keuangan PT.GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN) saat itu saksi ARIS SUSETYO ingin melakukan pembayaran pajak perusahaan dan pembayaran uang gaji karyawan. Akan tetapi terdakwa menjelaskan kepada saksi ARIS SUSETYO bahwa tidak ada uang di rekening perusahaan. Kemudian dilakukan audit internal dengan melakukan pengecekan ke Bank Mandiri dan meminta rekening koran perusahaan yang ternyata riwayat keuangan berbeda dengan rekening koran tersebut. Dan pada saat saksi ARIS SUSETYO tanyakan kepada terdakwa ternyata rekening koran palsu terdakwa buat sendiri melalui aplikasi tiktok.
  • Bahwa terdakwa mengakui uang perusahaan PT.GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN) terdakwa gunakan untuk melakukan perjalanan keluar negeri dan menonton konser grup band korea, serta mengikuti komunitas pecinta artis atau band korea dan kepentingan pribadi terdakwa dan agar perbuatannya tidak diketahui oleh perusahaan terdakwa melakukan transfer kembali kerekening perusahaan sebesar Rp. 273.894.742,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh dua rupiah), akibat perbuatan terdakwa pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.267.310.534,- (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) melaporkan perbuatan terdakwa kepihak kepolisian untuk proses lebih lanjut;

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. 

 

ATAU

KEDUA :

             Bahwa Terdakwa ERLIANA IRNAWATI DEWI Binti SODIKIN pada bulan November 2022 sampai dengan bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 sampai dengan 2025 bertempat di PT GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN) Jalan Boulevard Hijau Blok F 1 No.21 Harapan Indah Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa sudah bekerja di PT.GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN) sejak tanggal 23 Agustus 2021 dan menjabat sebagai Administrasi Keuangan dimana setiap bulannya menerima gaji sebesar Rp.4.160.000,- (empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) yang bertugas Membuat PO dari konsumen, Mencetak invoice dan menyerahkan invoice tersebut ke bagian Gudang untuk selanjutnya di antar ke konsumen, Melakukan penagihan terhadap konsumen, Melakukan pengecekan pembayaran konsumen. (handphone korban di fasilitasi M-Banking perusahaan PT.GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN), Memegang token Banking PT.GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN) karena tugas administrasi keuangan adalah melakukan pembayaran gaji karyawan dan pembayaran ke vendor dan Transaksi rekening perusahaan diserahkan sepenuhnya kepada administrasi keuangan;
  • Bahwa awalnya terdakwa yang bertanggung jawab sebagai pelaksana transaksi keuangan PT.GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN) diberikan kepercayaan memegang Token Bank Mandiri dan Pin Web Bank Mandiri Kantor PT.GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN), kemudian tanpa seizin dari pihak perusahaan timbul niat terdakwa mentranfer uang milik perusahaan PT.GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN) ke rekening pribadi terdakwa dari tahun 2022 sampai dengan 2025 adapun rinciannya sebagai berikut:
  • 7/1/2022 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan Penarikan Tunai sebesar Rp 1,000,000,- (satu juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 8/1/2022 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 25,000,000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 9/1/2022 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 13,500,000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/1/2022 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 46,250,000,- (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 11/1/2022 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 31,500,000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 12/1/2022 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 12,250,000,- (dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 1/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 40,000,000,- (empat puluh juta rupiah rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 2/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 23,000,000,- (dua puluh tiga juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 3/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 14,000,000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 5/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 68,700,000,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus ribu  rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 6/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 54,500,000,- (lima puluh empat ljuta lima ratus ribu rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 7/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 94,000,000,- (Sembilan puluh empat juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 8/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 67,500,000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 9/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 105,000,000,- (serratus lima juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 132,000,000,- (serratus tiga puluh dua juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 11/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 120,000,000,- (serratus dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 12/1/2023 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 97,000,000,- (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 1/9/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 1/11/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 1/12/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 1/26/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 2/2/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 43,900,000,- (empat puluh tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 2/21/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 70,000,000,- (tujuh puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 3/2/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 3/8/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 3/14/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tujuh puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 3/15/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 60,000,000,- (enam puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 3/19/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 80,000,000,- (tujuh puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 3/25/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 3/26/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 3/28/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/1/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/3/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/5/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/7/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/8/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/16/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/19/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/22/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 60,000,000,- (enam puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/26/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 4/28/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 5/2/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 5/6/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 100,000,000,- (seratus juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 5/7/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 5/8/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 5/13/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 5/17/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 100,000,000,- (seratus juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 5/29/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 6/2/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 100,000,000,- (seratus juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 6/7/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar 67,000,000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 6/21/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 15,000,000,- (lima belas juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 6/25/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 6/27/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 7/18/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 7/22/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 90,000,000,- (sembilan puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 8/1/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 8/4/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 8/6/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 8/8/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 8/22/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp.  80,000,000,- (delapan puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 8/23/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 7/22/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 90,000,000,- (sembilan puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 8/27/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 15,000,000,- (lima belas juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 8/28/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 9/2/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 9/4/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 9/13/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 40,000,000,- (empat puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 9/18/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 9/30/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 30,000,000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/1/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/3/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/4/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/7/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/10/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/13/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/15/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 15,000,000,- (lima belas juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/21/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 25,000,000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/25/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 10/29/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 11/5/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 11/22/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 11/25/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 11/26/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 12/5/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 100,000,000,- (seratus juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 12/6/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 12/13/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 80,000,000,- (delapan puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 12/14/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 12/25/2024 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 1/2/2025 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 129,000,000,- (serratus dua puluh sembilan juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 1/6/2025 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • 1/14/2025 Sdri. ERLIANA IRNAWATI DEWI melakukan transfer kerekening pribadi sebesar Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah) tanpa seizin perusahaan;
  • Dengan total keseluruhan uang yang masuk kerekening terdakwa kurang lebih sebesar Rp.3.541.205.276,- (tiga milyar lima ratus empat puluh satu juta dua ratus lima ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah)
  • Adapun uang perusahaan milik PT.GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN) tanpa seizin perusahaan, yang terdakwa ingat uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu :
  • Pada bulan November 2022 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser K-POP NCT The Link Jakarta;
  • Pada bulan Desember 2022 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser modal Usaha Sate Taichan;
  • Pada bulan Juni 2023 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) untuk kepentingan sewa tempat usaha Ruko Sate Taichan;
  • Pada bulan Februari 2023 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser K-POP EXO SC Jakarta;
  • Pada bulan Agustus 2023 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk kepentingan nonton Ivent Fans Sign NCT Dream;
  • Pada bulan Agustus 2023 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser K-POP SMTOWN Jakarta;
  • Pada bulan Oktober 2023 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk kepentingan nonton Ivent Video Call NCT 127;
  • Pada bulan Desember 2023 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk kepentingan Event Fansign NCT 127;
  • Pada bulan Januari 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser K-POP NCT The Link Jakarta;
  • Pada bulan Januari 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk kepentingan Fan Meeting K-POP;
  • Pada bulan Januari 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk kepentingan Video Call artis K-POP;
  • Pada bulan Maret 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser music Tylor Swiff di Singapore;
  • Pada bulan Maret 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk kepentingan nonton akomodasi konser music Tylor Swiff di Singapore;
  • Pada bulan April 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk kepentingan Video Call artis KPOP NCT;
  • Pada bulan April 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser KPOP NCT Dream di Jepang;
  • Pada bulan April 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.120.000.000,- (serratus dua puluh juta rupiah) untuk kepentingan dana tiket talangan nonton konser KPOP NCT di Jakarta;
  • Pada bulan Mei 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser KPOP NCT Dream di Jakarta;
  • Pada bulan April 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan sewa ruko untuk usaha rental Play Station;
  • Pada bulan April 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan sewa ruko untuk usaha warkop (sudah tidak ada);
  • Pada bulan April 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk kepentingan usaha rental handphone komunitas KPOP;
  • Pada bulan Mei 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan sewa ruko untuk usaha Seblak;
  • Pada bulan Juni 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser KPOP Baby Monster di Jakarta;
  • Pada bulan Juni 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser KPOP Baekhyun di Jakarta;
  • Pada bulan Juni 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk kepentingan Video Call artis KPOP;
  • Pada bulan Juni 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser KPOP NCT Di Singapore;
  • Pada bulan Juni 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan Beli Handphone;
  • Pada bulan Juli 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk kepentingan Video Call artis KPOP;
  • Pada bulan Agustus 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser KPOP ENHYPEN di Jakarta;
  • Pada bulan Agustus 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser KPOP AESPA di Jakarta;
  • Pada bulan Agustus 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan Video Call artis KPOP;
  • Pada bulan September 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan Video Call artis KPOP;
  • Pada bulan Oktober 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.50.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan buka usaha Sate Taichan;
  • Pada bulan Juni 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuuh juta rupiah) untuk sewa ruko untuk usaha Sate Taichan;
  • Pada bulan Mei 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk kepentingan isi tempat usaha warkop (sudah Tutup);
  • Pada bulan November 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh  juta rupiah) untuk kepentingan nonton konser KPOP NCT ke Korea;
  • Pada bulan Desember 2024 terdakwa menggunakan uang sebesar Rp.60.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kepentingan Event Foto artis KPOP di Korea;

                    Selain itu ada beberapa barang yang dibeli dengan menggunakan uang tersebut antara lain :

  1. 12 (dua belas) buah buku album NCT 127 the 5Th
  2. 3 (tiga) buah buku NCT Dream ISTJ
  3. 2 (dua) buah CPE Ruter ADVAN V1 Pro
  4. 9 (Sembilan) poster NCT 127
  5. 1 (satu) buah foto NCT
  6. 1 (satu) buah poster Narcissm NCT 127
  7. 1 (satu) buah bed cover warna pink NCT Narcisemm
  8. 1 (satu) buah laptop merk HP
  9. 1 (satu) buah line interactive UPS merk Prolink
  10. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 warna putih
  11. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 warna hitam
  12. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 12 warna green
  13. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 warna pink
  14. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 warna starlight
  15. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 warna yellow
  16. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 warna blue
  17. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 pro warna gold
  18. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 pro warna deep purple
  19. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 Pro warna gold
  20. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 pro max warna silver
  21. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 14 pro max warna gold
  22. 1 (satu) buah handphone merk Iphone 15 warna yellow
  23. 1 (satu) buah handphone merk samsung s24 ultra warna yellow
  24. 1 (satu) buah handphone merk samsung s24 ultra warna purple
  25. 1 (satu) buah handphone merk samsung s24 ultra warna gold
  • Bahwa berawal pada bulan Januari 2025 saksi ARIS SUSETYO yang merupakan Direktur PT.GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN) memanggil terdakwa karena sebagai Administrasi Keuangan PT.GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN) saat itu saksi ARIS SUSETYO ingin melakukan pembayaran pajak perusahaan dan pembayaran uang gaji karyawan. Akan tetapi terdakwa menjelaskan kepada saksi ARIS SUSETYO bahwa tidak ada uang di rekening perusahaan. Kemudian dilakukan audit internal dengan melakukan pengecekan ke Bank Mandiri dan meminta rekening koran perusahaan yang ternyata Riwayat keuangan berbeda dengan rekening koran tersebut. Dan pada saat saksi ARIS SUSETYO tanyakan kepada terdakwa ternyata rekening koran palsu terdakwa buat sendiri melalui aplikasi tiktok.
  • Bahwa terdakwa mengakui uang perusahaan PT.GEMA ETIKA NUSANTARA (GEN) terdakwa gunakan untuk melakukan perjalanan keluar negeri dan menonton konser grup band korea, serta mengikuti komunitas pecinta artis atau band korea dan kepentingan pribadi terdakwa dan agar perbuatannya tidak diketahui oleh perusahaan terdakwa melakukan transfer kembali kerekening perusahaan sebesar Rp. 273.894.742,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh dua rupiah), akibat perbuatan terdakwa pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.267.310.534,- (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) melaporkan perbuatan terdakwa kepihak kepolisian untuk proses lebih lanjut;

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya