| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 36/Pid.B/2026/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | DEDY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 36/Pid.B/2026/PN Bks | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-687/M.2.17/Eoh.2/01/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | “Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN Register Perkara Nomor : PDM-277/BKsi/12/2025
PERTAMA Bahwa Ia terdakwa DEDY pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 atau setidaknya pada bulan April 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di jalan HM Joyomartono No.32 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak- tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau keuddukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang suoaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”., yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------ Berawal ketika terdakwa memposting usahanya dimarket place facebook dan instagram “terima pesanan aquarium berbagai ukuran dengan akun elangsaktiaquaium serta mencantumkan nomor Handphone terdakwa dengan nomor 081807350168, lalu saksi ALAMASYAH PARLAUNGAN TARIHORAN menelepon terdakwa untuk memesan aquarium yang akan ditempatkan dikantor saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN dan pada tanggal 20 April 2025 sekira pukul 11.00 wib terdakwa mendatangi kantor saksi ALAMSYAH PARLAAUNGAN TARIHORAN untuk melihat ruangan yang akan ditempatkan aquarium lalu mengukurnya. Saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN memesan aquarium kepada terdakwa dengan ukuran panjang 2 (dua) meter dan lebar 50 X 50 centimeter dengan ketebalan kaca 12 (dua) belas millimeter, terdakwa memberi harga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan ditawar oleh saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) setelah sepakat dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) terdakwa menjanjikan kepada saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN pembuatan aquarium akan selesai dalam waktu 7 (tujuh) hari. Saksi ALAMSYAAH PARLAUNGAN TARIHORAN mengatakan kepada terdakwa jangan buru-buru yang penting rapih dan saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN memberi waktu selama 10 (sepuluh) hari dan disanggupi oleh terdakwa bila sudah selesai aquarium akan dibawa ke kantor saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN selanjutnya terdakwa memberikan uang DP sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui m banking ke nomor rekening terdakwa 473082741 dan pada tanggal 23 April 2025 terdakwa menelepon saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN untuk meminta pembayaran lagi sebesar Rp, 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi ALAMASYAH PARLAUNGAN TARIHORAN mentransfer ke rekening terdakwa dan pada tanggal 27 April 2025 saksi ALAMSYAH mentransfer lagi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) namun hingga saat ini aquarium tersebut tidak juga dikirim sehingga saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN mendatangi rumah terdakwa yang beralamat dijalan pendidikan No.22 Rt.003/ Rw.001 rawa kalong Gunung Sindur Bogor untuk meminta pertanggung jawaban. Saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN memberikan waktu kepada terdakwa selama 1 (satu) minggu untuk membuat aquarium tersebut akan tetapi hingga saat ini aquarium tersebut tidak pernah dibuat terdakwa sehingga saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN merasa dirugikan dan atas kejadian tersebut saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawalumbu selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Polsek Rawalumbu yang kemudian Polsek Rawalumbu mengamankan terdakwa beserta barangbbukti untuk dibawa ke Polsek rawalumbu untuk diproses secara hukum.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional---------------------------------------
ATAU KEDUA ----- Bahwa ia terdakwa DEDY pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. HM Joyomartono No.32 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengaidli perkara ini“secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karema tindak pidana ”yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai beriku:-------------------------------------------------------------- Berawal ketika terdakwa memposting usahanya dimarket place facebook dan instagram “terima pesanan aquarium berbagai ukuran dengan akun elangsaktiaquaium serta mencantumkan nomor Handphone terdakwa dengan nomor 081807350168, lalu saksi ALAMASYAH PARLAUNGAN TARIHORAN menelepon terdakwa untuk memesan aquarium yang akan ditempatkan dikantor saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN dan pada tanggal 20 April 2025 sekira pukul 11.00 wib terdakwa mendatangi kantor saksi ALAMSYAH PARLAAUNGAN TARIHORAN untuk melihat ruangan yang akan ditempatkan aquarium lalu mengukurnya dengan maksud untuk Saksi ALAMSYAH PARLAUNGAN TARIHORAN
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.-------------------------------------
Bekasi, 27 Januari 2026 Penuntut Umum
Yoice Yulvica C Jaksa Muda |
||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
