Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
543/Pdt.P/2025/PN Bks Eva Yanti Surbakti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 543/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eva Yanti Surbakti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan  PEMOHON utnuk seluruhnya;
  2. Menetapkan PEMOHON sebagai wali dari seorang anak yang bernama Abigael Clearisa Sembiring.
  3. Memberi ijin kepada Eva Yanti Surbakti PEMOHON selaku ibu dari anak Pemohon yang masih dibawah umur/belum dewasa, agar dapat mewakili anak Pemohon tersebut melakukan Perbuatan hukum menjual obyek  SHM  00571, yang beralamat di desa Tanjakan, Blok E1 No.26,  Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, an Pribadi Sembiring , SU: 207/TANJAKAN/2015, dengan luas tanah 90 meter persegi.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak