INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
251/Pdt.G/2025/PN Bks | A Sadeli | Ade Efendi Zarkasih | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 251/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat bersalah dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan hak Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat;
4.Menghukum Tergugat membayar kerugian yang ditimbulkan kepada penggugat sebesar Rp 1 ( Satu Rupiah )
5.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |