Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
349/Pdt.G/2025/PN Bks ECE SUMANTRI, S.AB FX NIPURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 349/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ECE SUMANTRI, S.AB
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FX NIPURWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
3.Menyatakan transaksi jual beli antara Tergugat dengan Penggugat yang dilakukan secara bawah tangan atas sebidang tanah yang terletak di Perumnas 3 Jalan Pulau  Saparua 15 Nomor 99, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana dalam sertipikat Hak Guna Bangunan No. 06391/Duren Jaya dengan luas tanah 90 M2 atas nama Tergugat (FX NIPURWANTO), tersebut adalah SAH DEMI HUKUM;
4.Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang syah berdasarkan hukum atas sebidang tanah yang terletak di Perumnas 3 Jalan Pulau  Saparua 15 Nomor 99, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana dalam sertipikat Hak Guna Bangunan No. 06391/Duren Jaya dengan luas tanah 90 M2 atas nama Tergugat (FX NIPURWANTO).
5.Memberi ijin dan kuasa, kepada Penggugat umtuk bertindak sebagai diri sendiri selaku Pembeli, untuk bertindak atas nama Tergugat sebagai Penjual, menandatangani akta jual beli dihadapan Notaris/PPAT atas sebidang tanah yang terletak di Perumnas 3 Jalan Pulau  Saparua 15 Nomor 99, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana dalam sertipikat Hak Guna Bangunan No. 06391/Duren Jaya dengan luas tanah 90 M2 atas nama Tergugat (FX NIPURWANTO).
6.Membebankan biaya Perkara kepada Tergugat;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diputus seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak