Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
3.RAHAYUDIN, SH
4.HERU PUJIONO, SH
5.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1180/M.2.17.3/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
3RAHAYUDIN, SH
4HERU PUJIONO, SH
5SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO, pada tanggal 17 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menghubungi akun Instagram “IR PETANI MILENIAL” menanyakan cairan sintetis dengan volume 25 ml seharga Rp.1.250.000.00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila membeli cairan sintetis kapan akan dikirimnya lalu dijawab akan dikirimkan siang hari, kemudian sekira pukul 03.52 Wib akun Instagram tersebut meminta terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO untuk menunjukan isi dari rekening setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO mengirimkan foto isi rekening miliknya senilai Rp.1.253.454.00 (satu juta dua ratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), setelah itu akun Instagram “IR PETANI MILENIAL” memberikan nomor rekening MNC Bank dengan nomor rekening 206010006570189  atas nama YAYAH KURNIATI dan meminta terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO untuk mengirimkan uang pembelian cairan sintetis seharga Rp. 1.250.000.00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada akun Instagram tersebut dengan nama “IR PETANI MILENIAL” setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO disuruh untuk menunggu, kemudian sekira pukul 20.57 WIB terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dikirimkan titik maps-6.341568.106.92214 tempat cairan sintetis disimpan oleh akun Instagram dengan nama “IR PETANI MILENIAL” lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO membuka titik maps di Handphone miliknya dan daerah tersebut di daerah Jatiranggon Kota Bekasi dan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO juga dikirimkan foto cairan yang diletakan dibawah pohon pisang diselipkann plastik hitam, setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menghampiri tempat dimaksud;
  • Bahwa sekira pukul 22.34 WIB terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO sampai ditempat dititik maps yang diberikan oleh akun Instagram “IR PETANI MILENIAL” yaitu di Jatiranggon Kota Bekasi kemudian langsung mengambil plastik warna hitam dan setelah dibuka isinya 2 (dua) botol yang berisi cairan setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO membawa cairan sintetis tersebut ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO diberitahukan cara pembuatan tembakau sintetis, untuk cairan sintetis ukuran 5 (lima) ml untuk  tembakau 10 (sepuluh) gram yaitu tembakau diletakan didalam piring kemudian disemprotkan cairan sintetis sebanyak 4 (empat) kali lalu diaduk hingga merata setelah itu diamkan selama 15 (lima belas) menit, kegiatan tersebut diulang-ulang sampai cairan sintetis habis, setelah cairan sintetis habis kemudian tembakau yang sudah dicampur dengan cairan sintetis tersebut ditutup dengan plastik kemudian diamkan selama 2 (dua) jam atau hingga mengering selanjutnya tembakau sintetis siap untuk diedarkan atau dijual ;
  • Bahwa sekira pukul 23.05 WIB terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO mengambil tembakau yang telah dibelinya lalu dikemas menjadi 2 (dua) plastik masing-masing plastik berisi 20 (dua puluh) gram, setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menyimpan tembakau dengan berat 20 (dua puluh) gram ke piring plastik lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menyemprotkan cairan sintetis setelah itu diaduk hingga merata dan kegiatan tersebut dilakukan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO berulang-ulang sampai cairan sintetis sebanyak 10 ml habis, setelah cairan sintetis tersebut habis selanjutnya terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menutup piring yang berisi tembakau yang sudah tercampur dengan cairan sintetis dengan menggunakan plastik, setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menyimpannya dibawah meja, setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO pulang kerumahnya di Apartemen Grand Dhika City Tower Emerald RT.001 RW.005 Kelurahan Jatimelati Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi ;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 13.36 WIB terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dihubungi oleh temannya yang bernama YUDA (DPO) (DPO) memesan tembakau sintetis sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan kesepakatan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu YUDA (DPO) memberitahukan kepada terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO bahwa uang pembelian tembakau sintetis sudah masuk ke dana milik terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO, setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO berangkat ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, semapainya di Warkop tersebut sekira pukul 15.00 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung mengambil piring yang berisi tembakau yang sudah tercampur dengan cairan sintetis ditutup dengan plastik, setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO membukanya lalu mengambil tembakau murni sebanyak 15 (lima belas) gram setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO mengaduknya hingga merata selanjutnya terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO  memasukan tembakau sintetis sebanyak 10 (sepuluh) gram kedalam plastik klip selanjutnya terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menghubungi YUDA (DPO) untuk mengambilnya ;
  • Bahwa sekira pukul 16.00 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dihubungi oleh temannya yang bernama JAYA (DPO) (DPO) memesan tembakau sintetis seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyiapkan tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) gram lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menghubungi JAYA (DPO) untuk mengambil tembakau sintetis pesanannya, sekira pukul 16.30 Wib JAYA (DPO) datang ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyerahkan tembakau sintetis kepada JAYA (DPO) dan JAYA (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO ;
  • Bahwa sekira pukul 17.00 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dihubungi oleh temannya yang bernama MEDO (DPO) memesan tembakau sintetis seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyiapkan tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) gram setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menghubungi MEDO untuk mengambil tembakau sintetis pesanannya, sekira pukul 17.30 Wib MEDO datang ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyerahkan tembakau sintetis kepada MADO dan MADO menyerahkan uang sebesar  Rp. 200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO ;
  • Bahwa sekira pukul 17.35  Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dihubungi oleh temannya yang bernama TOYANG (DPO) memasan tembakau sintetis seharga Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyiapkannya sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menghubungi TOYANG untuk mengambil tembakau sintetis pesanannya, sekira pukul 17.45 Wib TOYANG datang ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyerahkan tembakau sintetis kepada TOYANG dan TOYANG menyerahkan uang sebesar  Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO ;
  • Bahwa sekira pukul 19.00 Wib YUDA (DPO) datang ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyerahkan tembakau sintetis kepada YUDA (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram ;
  • Bahwa sekira pukul 19.05 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dihubungi oleh temannya yang bernama FAHRI (DPO) memesan tembakau sintetis seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyiapkannya sebanyak 1 (satu) gram lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menghubungi FAHRI (DPO) untuk mengambil tembakau sintetis pesanannya, sekira pukul 19.30 Wib FAHRI (DPO) datang ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyerahkan tembakau sintetis kepada FAHRI (DPO) dan FAHRI (DPO) menyerahkan uang sebesar  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO ;
  • Bahwa sekira pukul 20.45 WIB terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dihubungi oleh temannya yang bernama DIMAS (DPO) memesan tembakau sintetis seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyiapkannya sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menghubungi DIMAS (DPO) untuk mengambil tembakau sintetis pesanannya, lalu DIMAS (DPO) datang ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyerahkan tembakau sintetis kepada DIMAS (DPO) dan DIMAS (DPO) menyerahkan uang sebesar  Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dihubungi oleh temannya yang bernama ARIL (DPO) memesan tembakau sintetis seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyiapkannya sebanyak 10 (sepuluh) gram lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menghubungi ARIL (DPO) untuk mengambil tembakau sintetis pesanannya, sekira pukul 16.00 ARIL (DPO) datang ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyerahkan tembakau sintetis kepada ARIL (DPO) dan ARIL (DPO) menyerahkan uang sebesar  Rp. 800.000.00 (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO ;
  • Bahwa sekira pukul 16.15 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dihubungi oleh temannya yang bernama JAYA (DPO) memasan tembakau sintetis seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyiapkannya sebanyak 5 (lima) gram lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menghubungi JAYA (DPO) untuk mengambil tembakau sintetis pesanannya, sekira pukul 16.30 JAYA (DPO) datang ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyerahkan tembakau sintetis kepada JAYA (DPO) dan JAYA (DPO) menyerahkan uang sebesar  Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dihubungi oleh temannya yang bernama ARIL (DPO) menanyakan kepada terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO tentang cairan sintetis lalu Terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO mengatakan bahwa dirinya mempunyai cairan sintetis sebanyak 15 (lima belas) ml lalu ARIL (DPO) ingin membelinya dan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO memberikan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ARIL (DPO) menyetujuinya, kemudian sekira pukul 17.00 Wib ARIL (DPO) datang ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi meminta cairan sintetis dan mengatakan bahwa uangnya ada Rp. 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dibayarkan nanti setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menyerahkan cairan sintetis kepada ARIL (DPO) ;
  • Bahwa sekira pukul 17.30 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO mengambil sisa tembakau sintetis di dalam piring plastik lalu tembakau sintetis tersebut DIMAS (DPO) masukan kedalam plastik dengan ukuran 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh)  plastik dan tembakau sintetis ukuran 1 (satu) gram seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu  rupiah) ;
  • Bahwa sekira pukul 18.00 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dihubungi oleh temannya yang bernama JAYA (DPO) memesan tembakau sintetis seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung mengambil 3 (tiga) plastik klip yang berisi tembakau sintetis seberat 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian dijadikan 1 (satu) plastik lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menghubungi JAYA (DPO) untuk mengambil tembakau sintetis pesanannya, sekira pukul 18.30 JAYA (DPO) datang ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyerahkan tembakau sintetis kepada JAYA (DPO) dan JAYA (DPO) mengakan uangnya nanti saja karena belum memegang uang ;
  • Bahwa sekira pukul 20.00 Wib ketika terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO sedang bekerja Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi diamankan oleh anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro JAYA (DPO) diantaranya saksi INSAN KAMIL FATUR NURYAMAN dan saksi MUHAMMAD MAULANA WAHID kemudian menanyakan mengenai Narkoba kemudian terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menunjukan tempat penyimpanan tembakau sintetis yakni dibawah meja dalam Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menyita 10 (sepuluh) plastik yang masing-masing berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis, sebagai berikut :
  1. 1 (satu) plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 1,61 gram (kode A) ;
  2. 1 (satu) plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 1,26 gram (kode B) ;
  3. 1 (satu) plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 0,70 gram (kode C) ;
  4. 1 (satu) plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 0,69 gram (kode D) ;
  5. 1 (satu) plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 0,64 gram (kode E) ;
  6. 1 (satu) plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 0,63 gram (kode F) ;
  7. 1 (satu) plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 0,59 gram (kode G) ;
  8. 1 (satu) plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 0,59 gram (kode H) ;
  9. 1 (satu) plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 0,58 gram (kode I) ;
  10. 1 (satu) plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 0,19 gram (kode J) ;

Selain itu juga diamankan juga 1 (satu) plastik klip warna hitam, 2 (dua) plastik klip, 1 (satu) unit Handphone I Phone Xr warna hitam berikut simcard 085283910516, dan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;

  • Bahwa keuntungan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dari hasil menjual cairan sintetis dan tembakau sintetis tersebut yaitu sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 7276/NNF/2025 tanggal 28 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm, dengan hasil sebagai berikut :
  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,2545 gram, diberi nomor barang bukti 8248/2025/NF ;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9144 gram, diberi nomor barang bukti 8249/2025/NF ;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5166 gram, diberi nomor barang bukti 8250/2025/NF ;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4968 gram, diberi nomor barang bukti 8251/2025/NF ;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4527 gram, diberi nomor barang bukti 8252/2025/NF ;
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4429 gram, diberi nomor barang bukti 8253/2025/NF ;
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3974 gram, diberi nomor barang bukti 8254/2025/NF ;
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode H) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4189 gram, diberi nomor barang bukti 8255/2025/NF ;
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3889 gram, diberi nomor barang bukti 8256/2025/NF ;
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode J) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,0212 gram, diberi nomor barang bukti 8257/2025/NF ;

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO.

  1. HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

8248/2025/NF s.d 8257/2025/NF

MDMB-4en PINACA

  1. KESIMPULAN:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 8248/2025/NF s.d 8257/2025/NF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA ;

  1. INTERPRETASI HASIL:

MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

  1. SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 8248/2025/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 1,1738 gram ;
  2. 8249/2025/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,7884 gram ;
  3. 8250/2025/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,3546  gram ;
  4. 8251/2025/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,4086 gram ;
  5. 8252/2025/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,3949 gram ;
  6. 8253/2025/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,3856 gram ;
  7. 8254/2025/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,3155 gram ;
  8. 8255/2025/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode H) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,3134 gram ;
  9. 8256/2025/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,3176 gram ;
  10. 8257/2025/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode J) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,0070 gram ;

-------- Perbuatan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO, pada tanggal 17 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menghubungi akun Instagram “IR PETANI MILENIAL” menanyakan cairan sintetis dengan volume 25 ml seharga Rp.1.250.000.00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila membeli cairan sintetis kapan akan dikirimnya lalu dijawab akan dikirimkan siang hari, kemudian sekira pukul 03.52 Wib akun Instagram tersebut meminta terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO untuk menunjukan isi dari rekening setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO mengirimkan foto isi rekening miliknya senilai Rp.1.253.454.00 (satu juta dua ratus lima puluh tiga ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), setelah itu akun Instagram “IR PETANI MILENIAL” memberikan nomor rekening MNC Bank dengan nomor rekening 206010006570189  atas nama YAYAH KURNIATI dan meminta terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO untuk mengirimkan uang pembelian cairan sintetis seharga Rp. 1.250.000.00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada akun Instagram tersebut dengan nama “IR PATANI MILENIAL” setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO disuruh untuk menunggu, kemudian sekira pukul 20.57 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dikirimkan titip maps-6.341568.106.92214 tempat cairan sintetis disimpan oleh akun Instagram dengan nama “IR PETANI MILENIAL” lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO membuka titik maps di Handphone miliknya dan daerah tersebut di daerah Jatiranggon Kota Bekasi dan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO juga dikirimkan foto cairan yang diletakan dibawah pohon pisang diselipin plastik hitam, setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menghampiri tempat dimaksud ;
  • Bahwa sekira pukul 22.34 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO sampai ditempat dititik mapas yang diberikan oleh akun Instagram “IR PETANI MILENIAL” yaitu di Jatiranggon Kota Bekasi kemudian langsung mengambil plastik warna hitam dan setelah dibuka isinya 2 (dua) botol yang berisi cairan setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO membawa cairan sintetis tersebut ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO diberitahukan cara pembuatan tembakau sintetis, untuk cairan sintetis ukuran 5 (lima) ml untuk  tembakau 10 (sepuluh) gram yaitu temabakau diletakan didalam piring kemudian disemprotkan cairan sintetis sebanyak 4 (empat) kali lalu diaduk hingga merata setelah itu diamkan selama 15 (lima belas) menit, kegiatan tersebut diulang-ulang sampai cairan sintetis habis, setelah cairan sintetis habis kemudian tembakau yang sudah dicampur dengan cairan sintetis tersebut ditutup dengan plastik kemudian diamkan selama 2 (dua) jam atau hingga mengering selanjutnya tembakau sintetis siap untuk diedarkan atau dijual ;
  • Bahwa sekira pukul 23.05 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO mengambil tembakau yang telah dibelinya lalu dikemas menjadi 2 (dua) plastik masing-masing plastik berisi 20 (dua puluh) gram, setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menyimpan tembakau dengan berat 20 (dua puluh) gram ke piring plastik lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menyemprotkan cairan sintetis setelah itu diaduk hingga merata dan kegiatan tersebut dilakukan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO berulang-ulang sampai cairan sintetis sebanyak 10 ml habis, setelah cairan sintetis tersebut habis selanjutnya terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menutup piring yang berisi tembakau yang sudah tercampur dengan cairan sintetis dengan menggunakan plastik, setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menyimpannya dibawah meja, setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO pulang kerumahnya di Apartemen Grand Dhika City Tower Emerald RT.001 RW.005 Kelurahan Jatimelati Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi ;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 13.36 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dihubungi oleh temannya yang bernama YUDA (DPO) memesan tembakau sintetis sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan kesepakatan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu YUDA (DPO) memberitahukan kepada terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO bahwa uang pembelian tembakau sintetis sudah masuk ke dana milik terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO, setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO berangkat ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, semapainya di Warkop tersebut sekira pukul 15.00 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung mengambil piring yang berisi tembakau yang sudah tercampur dengan cairan sintetis ditutup dengan plastik, setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO membukanya lalu mengambil tembakau murni sebanyak 15 (lima belas) gram setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO mengaduknya hingga merata selanjutnya terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO  memasukan tembakau sintetis sebanyak 10 (sepuluh) gram kedalam plastik klip selanjutnya terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menghubungi YUDA (DPO) untuk mengambilnya ;
  • Bahwa sekira pukul 16.00 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dihubungi oleh temannya yang bernama JAYA (DPO) memesan tembakau sintetis seharga Rp. 100.000.00 (seratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyiapkan tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) gram lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menghubungi JAYA (DPO) untuk mengambil tembakau sintetis pesanannya, sekira pukul 16.30 Wib JAYA (DPO) datang ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyerahkan tembakau sintetis kepada JAYA (DPO) dan JAYA (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO ;
  • Bahwa sekira pukul 17.00 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dihubungi oleh temannya yang bernama MEDO (DPO) memesan tembakau sintetis seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyiapkan tembakau sintetis sebanyak 2 (dua) gram setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menghubungi MEDO (DPO) untuk mengambil tembakau sintetis pesanannya, sekira pukul 17.30 Wib MEDO (DPO) datang ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyerahkan tembakau sintetis kepada MADO (DPO)  dan MADO (DPO)  menyerahkan uang sebesar  Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO ;
  • Bahwa sekira pukul 17.35  Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dihubungi oleh temannya yang bernama TOYANG (DPO) memasan tembakau sintetis seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyiapkannya sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menghubungi TOYANG (DPO) untuk mengambil tembakau sintetis pesanannya, sekira pukul 17.45 Wib TOYANG (DPO)  datang ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyerahkan tembakau sintetis kepada TOYANG (DPO)  dan TOYANG (DPO) menyerahkan uang sebesar  Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO ;
  • Bahwa sekira pukul 19.00 Wib YUDA (DPO) datang ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyerahkan tembakau sintetis kepada YUDA (DPO) sebanyak 10 (sepuluh) gram ;
  • Bahwa sekira pukul 19.05 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dihubungi oleh temannya yang bernama FAHRI (DPO) (DPO) memasan tembakau sintetis seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyiapkannya sebanyak 1 (satu) gram lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menghubungi FAHRI (DPO) untuk mengambil tembakau sintetis pesanannya, sekira pukul 19.30 Wib FAHRI (DPO) datang ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyerahkan tembakau sintetis kepada FAHRI (DPO) dan FAHRI (DPO) menyerahkan uang sebesar  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO ;
  • Bahwa sekira pukul 20.45  Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dihubungi oleh temannya yang bernama DIMAS (DPO) memasan tembakau sintetis seharga Rp. 50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyiapkannya sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menghubungi DIMAS (DPO) untuk mengambil tembakau sintetis pesanannya, lalu DIMAS (DPO) datang ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyerahkan tembakau sintetis kepada DIMAS (DPO) dan DIMAS (DPO) menyerahkan uang sebesar  Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dihubungi oleh temannya yang bernama ARIL (DPO) (DPO) memasan tembakau sintetis seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyiapkannya sebanyak 10 (sepuluh) gram lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menghubungi ARIL (DPO) untuk mengambil tembakau sintetis pesanannya, sekira pukul 16.00 ARIL (DPO) datang ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyerahkan tembakau sintetis kepada ARIL (DPO) dan ARIL (DPO) menyerahkan uang sebesar  Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO ;
  • Bahwa sekira pukul 16.15 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dihubungi oleh temannya yang bernama JAYA (DPO) memasan tembakau sintetis seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyiapkannya sebanyak 5 (lima) gram lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menghubungi JAYA (DPO) untuk mengambil tembakau sintetis pesanannya, sekira pukul 16.30 JAYA (DPO) datang ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyerahkan tembakau sintetis kepada JAYA (DPO) dan JAYA (DPO) menyerahkan uang sebesar  Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO ;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dihubungi oleh temannya yang bernama ARIL (DPO) menanyakan kepada terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO tentang cairan sintetis laluterdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO mengatakan bahwa dirinya mempunyai cairan sintetis sebanyak 15 (lima belas) ml lalu ARIL (DPO) ingin membelinya dan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO memberikan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan ARIL (DPO) menyetujuinya, kemudian sekira pukul 17.00 Wib ARIL (DPO) datang ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi meminta cairan sintetis dan mengatakan bahwa uangnya ada Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya akan dibayarkan nanti setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menyerahkan cairan sintetis kepada ARIL (DPO) ;
  • Bahwa sekira pukul 17.30 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO mengambil sisa tembakau sintetis didalam piringplastik lalu tembakau sintetis tersebut DIMAS (DPO)ukan kedalam plastik dengan ukuran 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh)  plastik dan tembakau sintetis ukuran 1 (satu) gram seharga Rp. 100.000,-(seratus ribu  rupiah) ;
  • Bahwa sekira pukul 18.00 Wib terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dihubungi oleh temannya yang bernama JAYA (DPO) memesan tembakau sintetis seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung mengambil 3 (tiga) plastik klip yang berisi tembakau sintetis seberat 0,5 (nol koma lima) gram seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian dijadikan 1 (satu) plastik lalu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menghubungi JAYA (DPO) untuk mengambil tembakau sintetis pesanannya, sekira pukul 18.30 JAYA (DPO) datang ke Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi dan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO langsung menyerahkan tembakau sintetis kepada JAYA (DPO) dan JAYA (DPO) mengakan uangnya nanti saja karena belum memegang uang ;
  • Bahwa sekira pukul 20.00 Wib ketika terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO sedang bekerja Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi diamankan oleh anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro JAYA (DPO) diantaranya saksi INSAN KAMIL FATUR NURYAMAN dan saksi MUHAMMAD MAULANA WAHID kemudian menanyakan mengenai Narkoba kemudian terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO menunjukan tempat penyimpanan tembakau sintetis yakni dibawah meja dalam Warkop Djatisampoerna Jalan Rawa Dolar RT.03 RW.05 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menyita 10 (sepuluh) plastik yang masing-masing berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis, sebagai berikut :
  1. 1 (satu) plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 1,61 gram (kode A) ;
  2. 1 (satu) plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 1,26 gram (kode B) ;
  3. 1 (satu) plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 0,70 gram (kode C) ;
  4. 1 (satu) plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 0,69 gram (kode D) ;
  5. 1 (satu) plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 0,64 gram (kode E) ;
  6. 1 (satu) plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 0,63 gram (kode F) ;
  7. 1 (satu) plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 0,59 gram (kode G) ;
  8. 1 (satu) plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 0,59 gram (kode H) ;
  9. 1 (satu) plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 0,58 gram (kode I) ;
  10. 1 (satu) plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto 0,19 gram (kode J) ;

Selain itu juga diamankan juga 1 (satu) plastik klip warna hitam, 2 (dua) plastik klip, 1 (satu) unit Handphone I Phone Xr warna hitam berikut simcard 085283910516, dan uang sebesar Rp. 600.000.00 (enam ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;

  • Bahwa keuntungan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO dari hasil menjual cairan sintetis dan tembakau sintetis tersebut yaitu sekitar Rp. 3.500.000.00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 7276/NNF/2025 tanggal 28 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm, dengan hasil sebagai berikut :
  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,2545 gram, diberi nomor barang bukti 8248/2025/NF ;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,9144 gram, diberi nomor barang bukti 8249/2025/NF ;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5166 gram, diberi nomor barang bukti 8250/2025/NF ;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4968 gram, diberi nomor barang bukti 8251/2025/NF ;
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4527 gram, diberi nomor barang bukti 8252/2025/NF ;
  6. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4429 gram, diberi nomor barang bukti 8253/2025/NF ;
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3974 gram, diberi nomor barang bukti 8254/2025/NF ;
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode H) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,4189 gram, diberi nomor barang bukti 8255/2025/NF ;
  9. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3889 gram, diberi nomor barang bukti 8256/2025/NF ;
  10. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode J) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,0212 gram, diberi nomor barang bukti 8257/2025/NF ;

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO.

  1. HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

8248/2025/NF s.d 8257/2025/NF

MDMB-4en PINACA

  1. KESIMPULAN:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 8248/2025/NF s.d 8257/2025/NF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA ;

  1. INTERPRETASI HASIL:

MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

  1. SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :

  1. 8248/2025/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 1,1738 gram ;
  2. 8249/2025/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode B) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,7884 gram ;
  3. 8250/2025/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode C) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,3546  gram ;
  4. 8251/2025/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode D) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,4086 gram ;
  5. 8252/2025/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode E) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,3949 gram ;
  6. 8253/2025/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode F) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,3856 gram ;
  7. 8254/2025/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode G) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,3155 gram ;
  8. 8255/2025/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode H) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,3134 gram ;
  9. 8256/2025/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode I) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,3176 gram ;
  10. 8257/2025/NF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode J) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,0070 gram ;

-------- Perbuatan terdakwa R MAHAFIRA PANDU DEWANTO Bin R BAMBANG POERWANTO tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya