Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin 1.FRENKI HALOHO
2.USEP Bin USMAN
3.MOH ISA SAPUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 174/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–2186/M.2.17.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRENKI HALOHO[Penahanan]
2USEP Bin USMAN[Penahanan]
3MOH ISA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM – 55/M.2.17/Eoh.2/03/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

I

Nama Lengkap

:

FRENKI HALOHO

 

Tempat lahir

:

Medan

 

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 22 September 1991

 

Jenis Kelamin

:

Laki- laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Taman Elang Blok I Nomor 4 RT/RW 007/016 Kelurahan, Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang

 

A g a m a

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

Diploma

 

 

 

 

II

Nama Lengkap

:

USEP Bin USMAN

 

Tempat lahir

:

Bogor

 

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 22 Januari 1994

 

Jenis Kelamin

:

Laki- laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kp. Panrasan, RT?RW 004/005, Kelurahan Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SLTA

 

 

 

 

III

Nama Lengkap

:

MOH ISA SAPUTRA

 

Tempat lahir

:

Bogor

 

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 28 Mei 1991

 

Jenis Kelamin

:

Laki- laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kp. Tanjung Girang RT/RW 002/004, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SLTA

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1. Penangkapan para Terdakwa                      :  Sejak tanggal 05 Februari 2025

2. Penahanan Terdakwa I, Terdakwa II. Dan Terdakwa III.:

-

Oleh Penyidik

:

Sejak 05 Februari 2025 s/d 24 Februari 2025

-

-

-

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

Oleh Penuntut Umum

Diperpanjang oleh Ketua PN

:

:

:

Sejak 25 Februari 2025 s/d 05 April 2025

Sejak 25 Maret 2025 s/d 13 April 2025

Sejak 14 April 2025 s/d 13 Mei 2025

 

 

 

  1. DAKWAAN:

----- Bahwa Terdakwa FRENKI HALOHO selanjutnya disebut Terdakwa I, Terdakwa USEP selanjutnya disebut Terdakwa II bersama Terdakwa MOH ISA SAPUTRA selanjutnya disebut Terdakwa III secara bersama- sama pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Februari 2025 bertempat di Rel Kereta Api Petak Blok Bekasi Cakung, KM 25, Bekasi Barat, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira puluk 01.30 Wib saksi SUHERMAN dan saksi RINTO SUGIHARTO memperoleh informasi dari Petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) stasiun Bekasi bahwa adanya gangguan sinyal merah Kereta Api KM 24-100 Blok 102 Track Merah yang menandakan adanya indikasi gangguan kabel putus.
  • Bahwa selanjutnya saksi RINTO SUGIARTO, saksi TEGUH SUPRIYANTO dan saksi FARHAN TIYAS ADHAMAR melakukan penyisiran dan pengecekan di jalur rel kereta Api Petak Blok Bekasi-Kranji B 102 KM 25+100 dan dari hasil pemeriksaan oleh saksi RINTO SUGIARTO, saksi TEGUH SUPRIYANTO dan saksi FARHAN TIYAS ADHAMAR ditemukan bahwa 1 (satu) dari 4 (empat ) baut Box Trafo (IB) sebelah kanan rel kereta api sudah tidak ada, sehingga saksi RINTO SUGIARTO, saksi TEGUH SUPRIYANTO dan saksi FARHAN TIYAS ADHAMAR langsung membuka Box Trafo (IB) namun ternyata 1 (satu) unit trafo IMPEDASI BOND telah hilang dari dalam Box Trafo (IB) tersebut. Selanjutnya saksi RINTO SUGIARTO, saksi TEGUH SUPRIYANTO dan saksi FARHAN TIYAS ADHAMAR yang sebelumnya melihat dan berpapasan dengan 3 (tiga) orang berpakaian KAI yang tidak di kenal langsung melakukan penyisiran dan dari hasil penyisiran saksi RINTO SUGIARTO, saksi TEGUH SUPRIYANTO dan saksi FARHAN TIYAS ADHAMAR bertemu dengan Terdakwa I , Terdakwa II dan Terdakwa III di dekat pintu gerbang perumahan kavling Masjid Jami’ Ruhul. Selanjutnya saksi RINTO SUGIARTO, saksi TEGUH SUPRIYANTO dan saksi FARHAN TIYAS ADHAMAR melakukan interogasi terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dan ternyata benar Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III telah mengambil 1 (satu) unit trafo IMPEDASI BOND dari Box Trafo (IB) dan para Terdakwa meninggalkan 1 (satu) unit trafo IMPEDASI BOND tersebut  tidak jauh dari lokasi Box Trafo (IB) tersebut. Selanjutnya dari tas Terdakwa III ditemukan kunci dan mur yang sesuai dengan mur Box Trafo (IB), sehingga saksi RINTO SUGIARTO, saksi TEGUH SUPRIYANTO dan saksi FARHAN TIYAS ADHAMAR langsung mengamankan Terdakwa I , Terdakwa II dan Terdakwa III menuju Pos Pengamanan Polsuska Stasiun Bekasi.
  • Bahwa selanjutnya saksi RINTO SUGIARTO, saksi TEGUH SUPRIYANTO dan saksi FARHAN TIYAS ADHAMAR melakukan penyisiran di sekitar lokasi Box Trafo (IB) tersebut dan berjarak sekitar 50 meter dari lokasi Box Trafo (IB) ditemukan 1 (satu) unit trafo IMPEDASI BOND yang telah diambil oleh para Terdakwa. Selanjutnya saksi RINTO SUGIARTO, saksi TEGUH SUPRIYANTO dan saksi FARHAN TIYAS ADHAMAR mencoba memasang kembali 1 (satu) unit trafo IMPEDASI BOND tersebut namun sudah tidak dapat berfungsi lagi karena sudah rusak.
  • Bahwa cara Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengambil 1 (satu) unit trafo IMPEDASI BOND tersebut yaitu dengan cara berawal ketika Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III bersepakat untuk mengambil tembaga trafo milik PT. KAI. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan berpakaian seragam petugas Kereta Api warna oren dan biru pergi menuju Rel Kereta Api Petak Blok Bekasi Cakung, KM 25, Bekasi Barat, Kota Bekasi dan melihat 1 (satu) unit trafo tembaga yang berada di pinggir rel, sehingga Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III  langsung mengambil 1 (satu) unit tersebut dengan cara Terdakwa I mengawasi keadaa sekitar lokasi Box Trafo (IB) sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III membuka kunci Box Trafo (IB) dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci pas, 2 (dua) buah kunci T dan 1 (satu) buah tang yang sudah disiapkan oleh Terdakwa III. Selanjutnya setelah Terdakwa II dan Terdakwa III membuka Box Trafo (IB) kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III langsung membuka baut dan mengambil 1 (satu) unit trafo IMPEDASI BOND, lalu setelah berhasil membuka dan mengambil 1 (satu) unit trafo IMPEDASI BOND tersebut, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III menyembunyikan 1 (satu) unit trafo IMPEDASI BOND tersebut di dekat selokan karena masih berminyak dan sulit untuk dibawa. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III meninggalkan lokasi tersebut dan berpapasan dengan saksi RINTO SUGIARTO, saksi TEGUH SUPRIYANTO dan saksi FARHAN TIYAS ADHAMAR hingga akhirnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III diamankan oleh saksi RINTO SUGIARTO, saksi TEGUH SUPRIYANTO dan saksi FARHAN TIYAS ADHAMAR.
  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III secara tanpa hak mengambil 1 (satu) unit trafo IMPEDASI BOND milik PT. Kereta Api Indonesia senilai Rp 221.500.000 (dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan para sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP -----

Pihak Dipublikasikan Ya