Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.B/2026/PN Bks 1.AMI SITI CHAMISAH, SH
2.AGATHA , SH
3.RIKA FITRIANIRMALA, SH
4.Fadlan Khairad Perangin Angin
HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 368/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4590/M.2.17.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AMI SITI CHAMISAH, SH
2AGATHA , SH
3RIKA FITRIANIRMALA, SH
4Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Nurkholis Madjid, SHHJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI
2DIDIK SUMARIYANTO, S.H., M.H.HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

----- Bahwa ia terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI pada bulan Oktober 2024 sampai dengan tanggal 19 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 sampai dengan 2025, bertempat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan  tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI dengan cara sebagai berikut :

 

----- Berawal ketika terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI dan suaminya yang bernama saksi H. SUKARDI memiliki SPBU 34.17140 beralamat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi yang dikelola sendiri secara perorangan sejak tahun 2009, namun karena adanya peraturan dari Menteri ESDM yang mengharuskan pengelolaan SPBU berbadan hukum maka pada tahun 2013 terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI mendirikan PT. Sabda Alam Raya. Setelah itu PT. Sabda Alam Raya selaku pihak yang menyalurkan dan memasarkan BBM atau BBK bekerjasama dengan PT. Pertamina (persero) selaku pihak yang memproduksi / menyediakan dan menjual BBM atau BBK, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina (persero) dengan PT. Sabda Alam Raya Nomor: 194 tanggal 26 September 2013 di hadapan Notaris Arry Supratno, S.H. yang berkantor di Gedung Arthaloka LT.7, Suite 706, Jl. Jend. Sudirman Kav. 2, Jakarta Pusat, sehingga sejak tahun 2013 sampai 23 Maret 2024, SPBU 34.17140 tersebut dikelola oleh terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI.

 

----- Bahwa kemudian pada sekitar awal tahun 2024 terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar pinjaman / hutang kepada pihak bank, karena terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI sudah menunggak pembayaran angsuran setiap bulannya apabila tidak segera dilakukan pembayaran maka pihak bank akan segera melelang SPBU 34.17140 yang beralamat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi milik terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI yang dijadikan sebagai jaminan kepada pihak bank, sehingga terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI bersama dengan suaminya yang bernama saksi H. SUKARDI berniat untuk menyewakan pengelolaan SPBU 34.17140 tersebut kepada pihak lain yang berminat.

 

----- Bahwa kemudian saksi HARDIANSYAH (ayah kandung dari saksi korban FAZRINA FIANTI SALEH) dikenalkan oleh saksi NENENG S KURNIASIH alias MIA kepada saksi H. SUKARDI yang akan menyewakan pengelolaan SPBU 34.17140 milik terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI yang beralamat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Kemudian dibuatlah kesepakatan kerjasama pengelolaan SPBU 34.17140 tersebut, awalnya kesepakatan antara saksi HARDIANSYAH selaku pihak yang akan menyewa SPBU dengan terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI istri dari saksi H. SUKARDI selaku pemilik SPBU 34.17140, namun pada pelaksanaannya dalam perjanjian kerjasama pengelolaan SPBU 34.17140 yang beralamat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada tanggal 23 Maret 2024 terjadi perubahan para pihaknya menjadi terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI selaku pemilik SPBU 34.17140 dengan saksi FAZRINA FIANTI SALEH (anak kandung dari saksi HARDIANSYAH) selaku penyewa pengelolaan SPBU 34.17140, sehingga sejak tanggal 23 Maret 2024 SPBU 34.17140 beralamat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dikelola oleh saksi FAZRINA FIANTI SALEH.

 

----- Bahwa di dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Operasional SPBU 34.17140 antara terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI selaku pihak Pertama dengan saksi FAZRINA FIANTI SALEH selaku pihak Kedua telah menuangkan kesepakatan diantaranya  : dalam Pasal 1 (Harga Sewa) Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk menentukan harga sewa pengelolaan SPBU dengan nilai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per bulan untuk jangka 5 tahun. Dengan deposit sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan dicicil sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) / deposit susut, terhitung sejak tanggal 1 April 2024 sampai dengan tanggal 1 April 2029 dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah lunas dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.  Dalam  Pasal 2 (Jaminan Pihak Pertama) Pihak Pertama menjamin bahwa barang-barang yang ada di lokasi SPBU tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat didalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu Pihak Kedua atas penggunaannya selama jangka waktu berlaku surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian Pihak Pertama ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pihak Pertama. Selanjutnya dalam Pasal 3 (Larangan Bagi Pihak Pertama) berisi sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada Pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, Pihak Pertama tidak dibenarkan meminta Pihak Kedua untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali SPBU tersebut kepada Pihak Pertama kecuali disepakati oleh kedua belah pihak. Kemudian dalam Pasal 4 (Pelaksanaan dan Tanggungjawab Operasional) :

  1. Pihak Kedua melaksanakan operasional sesuai dengan SOP Pertamina dan apabila terjadi kecurangan maka Pihak Kedua yang bertanggungjawab sepenuhnya tanpa melibatkan Pihak Pertama.
  2. Apabila poin satu terjadi, maka Pihak Pertama secara sepihak akan memutus kontrak secara sepihak dan mengembalikan deposit atau sisa uang kontrak yang ada.
  3. Pihak Kedua akan bertanggungjawab penuh atas semua kewajibannya kepada Pihak Pertama.
  4. Pihak Pertama tidak bertanggungjawab atas segala kerugian operasional SPBU 34.17140 yang timbul diakibatkan oleh Pihak Ketiga ataupun instansi terkait lainnya.

Dalam pasal 5 (Tanggung Jawab Akibat Pemakaian) berisi Pihak Kedua bertanggungjawab atas kerusakan mesin dan alat-alat sebagai akibat pemakaian, Pihak Kedua dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari Pihak Pertama akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh Force Majeure adalah : a. Bencana alam seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh factor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini. b. Huru hara, kerusakan, pembrontakan dan perang.

----- Bahwa isi Surat Perjanjian tersebut dibuat oleh saksi H. SUKARDI dan terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI atas persetujuan saksi HARDIANSYAH dan saksi FAZRINA FIANTI SALEH, kemudian dicetak oleh saksi NENENG S KURNIASIH pada tanggal 23 Maret 2024 dan ditantangani oleh saksi FAZRINA FIANTI SALEH di Grand Kota Bintang, Kota Bekasi dan ditandatangani juga oleh terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI dengan disaksikan oleh saksi H.SUKARDI di SPBU 34.17140 beralamat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, kemudian Surat Perjanjian kerjasama pengelolaan SPBU tersebut diberikan kepada saksi HARDIANSYAH, lalu di waamerking di Notaris SIDAH, S.H., M.Kn.

 

----- Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 saksi FAZRINA FIANTI SALEH melakukan pembayaran Deposit kepada terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI sesuai Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Operasional SPBU 34.17140 tanggal 23 Maret 2024 dilakukan  secara bertahap dengan total Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah)  ke rekening Mandiri terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI No. 1560028057703 atas nama HJ. HELVI MEIRINI dengan perincian sebagai berikut :

 

No

Tanggal

Pengirim

Penerima

Nominal

1

25/03/2024

BRI 311201004459508 FAZRINA FIANTI SALEH

MANDIRI 1560028057703 HELVI MEIRINI

Rp.500,000,000,-

2

25/03/2024

BRI 311201004459508 FAZRINA FIANTI SALEH

MANDIRI 1560028057703 HELVI MEIRINI

Rp.500,000,000,-

3

25/03/2024

BRI 311201004459508 FAZRINA FIANTI SALEH

MANDIRI 1560028057703 HELVI MEIRINI

Rp.500,000,000,-

4

25/03/2024

BRI 311201004459508 FAZRINA FIANTI SALEH

MANDIRI 1560028057703 HELVI MEIRINI

Rp.500,000,000,-

TOTAL

Rp.2,000,000,000,-

 

----- Bahwa sejak tanggal 1 April 2024 saksi FAZRINA FIANTI SALEH sesuai perjanjian kerjasama berhak melakukan pengelolaan operasional SPBU 34.17140 beralamat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dan saksi FAZRINA FIANTI SALEH juga telah melakukan pembayaran sewa kepada terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI sesuai perjanjian dengan perincian sebagai berikut :

 

No

Tanggal

Pengirim

Penerima

Nominal

1

05/05/2024

BRI atas nama HARDIANSYAH

Bank BRI 479101019049505 HJ HELVI MEIRINI

Rp.30,000,000,-

2

05/05/2024

BRI atas nama HARDIANSYAH

Bank Mandiri 1560028057703 HELVI MEIRINI

Rp.50,000,000,-

3

02/06/2024

BRI atas nama HARDIANSYAH

Bank BCA 0669198894 HELVI MEIRINI

Rp.80,000,000,-

4

01/07/2024

BRI atas nama HARDIANSYAH

Bank BCA 0669198894 HELVI MEIRINI

Rp.80,000,000,-

5

23/07/2024

BRI atas nama HARDIANSYAH

Bank BCA 0669198894 HELVI MEIRINI

Rp.80,000,000,-

TOTAL

Rp.320,000,000,-

 

----- Bahwa  seiring berjalannya setelah waktu 4 (empat) bulan saksi FAZRINA FIANTI SALEH mengelola SPBU 34.17140 beralamat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, kemudian pada tanggal 21 Agustus 2024 di SPBU 34.17140 tersebut didatangi oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri,  karena diduga terjadi tindak pidana meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang tidak memenuhi / tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan ketentuan Perundang-Undangan  yaitu dengan cara mencampurkan pertalite dengan pertamax yang dijual dengan harga pertamax yang dilakukan oleh karyawan SPBU 34.17140 yaitu saksi Wira Pandhega, saksi Zulkifli Usman Dayan, dan saksi Rony Respriyadi (terkait perkara tersebut telah incraht), sehingga terhadap SPBU 34.17140 yang dikelola oleh saksi FAZRINA FIANTI SALEH dilakukan penyitaan dan penyegelan dengan demikian saksi FAZRINA FIANTI SALEH tidak dapat melakukan pengelolaan operasional SPBU 34.17140 beralamat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

 

----- Bahwa atas kejadian tersebut pada tanggal 02 Oktober 2024 terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI melalui kuasa hukumnya mengirimkan Surat No.001/SOM/YGP-HM/X/24 perihal Surat Teguran (somasi) kepada saksi FAZRINA FIANTI SALEH dan memutus secara sepihak terhadap Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Operasional SPBU 34.17140 tanggal 23 Maret 2024; selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2024 terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI juga melalui kuasa hukumnya mengirimkan kembali  Surat No.006/SOM-2/YGP-HM/X/24 perihal Surat Teguran (somasi) ke-2 kepada saksi FAZRINA FIANTI SALEH dan memutus secara sepihak terhadap Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Operasional SPBU 34.17140 tanggal 23 Maret 2024; atas pemutusan secara sepihak tersebut saksi FAZRINA FIANTI SALEH menerima dan menyadari karena sesuai dengan isi Pasal 4 poin 1 dan 2 dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Operasional SPBU 34.17140 yang sudah disepakati bersama, yaitu “(1)Pihak Kedua melaksanakan operasional sesuai dengan SOP Pertamina dan apabila terjadi kecurangan maka Pihak Kedua yang bertanggungjawab sepenuhnya tanpa melibatkan Pihak Pertama. (2) Apabila poin satu terjadi maka Pihak Pertama secara sepihak akan memutus kontrak secara sepihak dan mengembalikan deposit atau sisa uang kontrak yang ada”,  lalu saksi FAZRINA FIANTI SALEH sesuai perjanjian meminta kepada terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI untuk mengembalikan deposit atau sisa uang kontrak yang ada sebesar Rp.1.880.000.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah), namun terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI tidak mengembalikan uang deposit milik saksi FAZRINA FIANTI SALEH karena uang deposit tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI untuk kepentingan pribadi, bahkan setelah melakukan somasi kepada saksi FAZRINA FIANTI SALEH pada bulan November 2024, terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI segera berinisiatif mendatangi PT. Pertamina (persero) untuk membuka dan mengaktifkan kembali SPBU 34.17140 beralamat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, selanjutnya PT. Pertamina (Persero) menunjuk PT. Pertamina Retail untuk mengelola operasional SPBU No. 34.171.40 berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No.34.171.40 Jalan Taruma, Kaliabang Tengah, Bekasi Nomor:SP-0132/B10000/2024-S0 tanggal 05 November 2024 antara PT. Pertamina Retail dengan PT. Sabda Alam Raya milik terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI, dan dari perjanjian dengan PT. Pertamina Retail tersebut  terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI memperoleh  keuntungan untuk dirinya sendiri adalah sebesar 70% yang ditransfer ke rekening Bank BCA Nomor:7411000099 atas nama PT. Sabda Alam Raya, padahal terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI masih memiliki perjanjian dengan saksi FAZRINA FIANTI SALEH sampai dengan 1 April 2029  dan berkewajiban untuk mengembalikan uang deposit yang diminta kembali  oleh saksi FAZRINA FIANTI SALEH sebesar Rp.1.880.000.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) sesuai kesepakatan.

 

----- Bahwa kemudian karena terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI tidak juga mengembalikan  uang deposit milik saksi FAZRINA FIANTI SALEH, selanjutnya saksi FAZRINA FIANTI SALEH mengirimkan Surat Nomor:14/M&R/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Somasi / Peringatan kepada terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI melalui kuasa hukumnya untuk melakukan pengembalian deposit sebesar Rp.1.880.000.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah), namun terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI sampai dengan sekarang tidak ada mengembalikan uang deposit dari kontrak yang ada milik saksi FAZRINA FIANTI SALEH, bahkan terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI berdalih Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Opersional SPBU 34.17140  tanggal 23 Maret 2024 oleh  saksi FAZRINA FIANTI SALEH pada saat ini masih berlaku, sedangkan faktanya terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI telah mengirimkan somasi kepada saksi FAZRINA FIANTI SALEH tanggal 02 Oktober 2024 dan tanggal 16 Oktober 2024 perihal teguran dan memutus secara sepihak terhadap Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Operasional SPBU 34.17140 tanggal 23 Maret 2024 dan mengaktifkan kembali pengelolaan operasional SPBU No. 34.171.40 dan bekerjasama dengan PT. Pertamina Retail untuk mengelola operasional SPBU No. 34.171.40 sehingga terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI mendapatkan keuntungan.

 

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI tersebut saksi FAZRINA FIANTI SALEH mengalami kerugian sekitar Rp.1.880.000.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut.

 

----- Perbuatan terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

----- Bahwa ia terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI pada bulan 25 Maret  2024 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI dengan cara sebagai berikut:

 

----- Berawal ketika terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI dan suaminya yang bernama saksi H. SUKARDI memiliki SPBU 34.17140 beralamat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi yang dikelola sendiri secara perorangan sejak tahun 2009, namun karena adanya peraturan dari Menteri ESDM yang mengharuskan pengelolaan SPBU berbadan hukum maka pada tahun 2013 terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI mendirikan PT. Sabda Alam Raya. Setelah itu PT. Sabda Alam Raya selaku pihak yang menyalurkan dan memasarkan BBM atau BBK bekerjasama dengan PT. Pertamina (persero) selaku pihak yang memproduksi / menyediakan dan menjual BBM atau BBK, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina (persero) dengan PT. Sabda Alam Raya Nomor: 194 tanggal 26 September 2013 di hadapan Notaris Arry Supratno, S.H. yang berkantor di Gedung Arthaloka LT.7, Suite 706, Jl. Jend. Sudirman Kav. 2, Jakarta Pusat, sehingga sejak tahun 2013 sampai 23 Maret 2024, SPBU 34.17140 tersebut dikelola oleh terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI.

 

----- Bahwa kemudian pada sekitar awal tahun 2024 terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar pinjaman / hutang kepada pihak bank, karena terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI sudah menunggak pembayaran angsuran setiap bulannya apabila tidak segera dilakukan pembayaran maka pihak bank akan segera melelang SPBU 34.17140 yang beralamat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi milik terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI yang dijadikan sebagai jaminan kepada pihak bank, sehingga terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI bersama dengan suaminya yang bernama saksi H. SUKARDI berniat untuk menyewakan pengelolaan SPBU 34.17140 tersebut kepada pihak lain yang berminat.

----- Bahwa kemudian saksi HARDIANSYAH (ayah kandung dari saksi korban FAZRINA FIANTI SALEH) dikenalkan oleh saksi NENENG S KURNIASIH alias MIA kepada saksi H. SUKARDI yang akan menyewakan pengelolaan SPBU 34.17140 milik terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI yang beralamat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Kemudian dibuatlah kesepakatan kerjasama pengelolaan SPBU 34.17140 tersebut, awalnya kesepakatan antara saksi HARDIANSYAH selaku pihak yang akan menyewa SPBU dengan terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI istri dari saksi H. SUKARDI selaku pemilik SPBU 34.17140, namun pada pelaksanaannya dalam perjanjian kerjasama pengelolaan SPBU 34.17140 yang beralamat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada tanggal 23 Maret 2024 terjadi perubahan para pihaknya menjadi terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI selaku pemilik SPBU 34.17140 dengan saksi FAZRINA FIANTI SALEH (anak kandung dari saksi HARDIANSYAH) selaku penyewa pengelolaan SPBU 34.17140, sehingga sejak tanggal 23 Maret 2024 SPBU 34.17140 beralamat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi dikelola oleh saksi FAZRINA FIANTI SALEH.

----- Bahwa di dalam Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Operasional SPBU 34.17140 antara terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI selaku pihak Pertama dengan saksi FAZRINA FIANTI SALEH selaku pihak Kedua telah menuangkan kesepakatan diantaranya  : dalam Pasal 1 (Harga Sewa) Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk menentukan harga sewa pengelolaan SPBU dengan nilai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) per bulan untuk jangka 5 tahun. Dengan deposit sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan dicicil sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) / deposit susut, terhitung sejak tanggal 1 April 2024 sampai dengan tanggal 1 April 2029 dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah lunas dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.  Dalam  Pasal 2 (Jaminan Pihak Pertama) Pihak Pertama menjamin bahwa barang-barang yang ada di lokasi SPBU tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat didalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu Pihak Kedua atas penggunaannya selama jangka waktu berlaku surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian Pihak Pertama ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pihak Pertama. Selanjutnya dalam Pasal 3 (Larangan Bagi Pihak Pertama) berisi sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada Pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, Pihak Pertama tidak dibenarkan meminta Pihak Kedua untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali SPBU tersebut kepada Pihak Pertama kecuali disepakati oleh kedua belah pihak. Kemudian dalam Pasal 4 (Pelaksanaan dan Tanggungjawab Operasional) :

  1. Pihak Kedua melaksanakan operasional sesuai dengan SOP Pertamina dan apabila terjadi kecurangan maka Pihak Kedua yang bertanggungjawab sepenuhnya tanpa melibatkan Pihak Pertama.
  2. Apabila poin satu terjadi, maka Pihak Pertama secara sepihak akan memutus kontrak secara sepihak dan mengembalikan deposit atau sisa uang kontrak yang ada.
  3. Pihak Kedua akan bertanggungjawab penuh atas semua kewajibannya kepada Pihak Pertama.
  4. Pihak Pertama tidak bertanggungjawab atas segala kerugian operasional SPBU 34.17140 yang timbul diakibatkan oleh Pihak Ketiga ataupun instansi terkait lainnya.

Dalam pasal 5 (Tanggung Jawab Akibat Pemakaian) berisi Pihak Kedua bertanggungjawab atas kerusakan mesin dan alat-alat sebagai akibat pemakaian, Pihak Kedua dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari Pihak Pertama akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh Force Majeure adalah : a. Bencana alam seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh factor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini. b. Huru hara, kerusakan, pembrontakan dan perang.

----- Bahwa isi Surat Perjanjian tersebut dibuat oleh saksi H. SUKARDI dan terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI atas persetujuan saksi HARDIANSYAH dan saksi FAZRINA FIANTI SALEH, kemudian dicetak oleh saksi NENENG S KURNIASIH pada tanggal 23 Maret 2024 dan ditantangani oleh saksi FAZRINA FIANTI SALEH di Grand Kota Bintang, Kota Bekasi dan ditandatangani juga oleh terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI dengan disaksikan oleh saksi H.SUKARDI di SPBU 34.17140 beralamat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, kemudian Surat Perjanjian kerjasama pengelolaan SPBU tersebut diberikan kepada saksi HARDIANSYAH, lalu di waamerking di Notaris SIDAH, S.H., M.Kn.

----- Bahwa pada tanggal 25 Maret 2024 saksi FAZRINA FIANTI SALEH melakukan pembayaran Deposit kepada terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI sesuai Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Operasional SPBU 34.17140 tanggal 23 Maret 2024 dilakukan  secara bertahap dengan total Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah)  ke rekening Mandiri terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI No. 1560028057703 atas nama HJ. HELVI MEIRINI dengan perincian sebagai berikut :

 

No

Tanggal

Pengirim

Penerima

Nominal

1

25/03/2024

BRI 311201004459508 FAZRINA FIANTI SALEH

MANDIRI 1560028057703 HELVI MEIRINI

Rp.500,000,000,-

2

25/03/2024

BRI 311201004459508 FAZRINA FIANTI SALEH

MANDIRI 1560028057703 HELVI MEIRINI

Rp.500,000,000,-

3

25/03/2024

BRI 311201004459508 FAZRINA FIANTI SALEH

MANDIRI 1560028057703 HELVI MEIRINI

Rp.500,000,000,-

4

25/03/2024

BRI 311201004459508 FAZRINA FIANTI SALEH

MANDIRI 1560028057703 HELVI MEIRINI

Rp.500,000,000,-

TOTAL

Rp.2,000,000,000,-

 

----- Bahwa sejak tanggal 1 April 2024 saksi FAZRINA FIANTI SALEH sesuai perjanjian kerjasama berhak melakukan pengelolaan operasional SPBU 34.17140 beralamat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dan saksi FAZRINA FIANTI SALEH juga telah melakukan pembayaran sewa kepada terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI sesuai perjanjian dengan perincian sebagai berikut :

 

No

Tanggal

Pengirim

Penerima

Nominal

1

05/05/2024

BRI atas nama HARDIANSYAH

Bank BRI 479101019049505 HJ HELVI MEIRINI

Rp.30,000,000,-

2

05/05/2024

BRI atas nama HARDIANSYAH

Bank Mandiri 1560028057703 HELVI MEIRINI

Rp.50,000,000,-

3

02/06/2024

BRI atas nama HARDIANSYAH

Bank BCA 0669198894 HELVI MEIRINI

Rp.80,000,000,-

4

01/07/2024

BRI atas nama HARDIANSYAH

Bank BCA 0669198894 HELVI MEIRINI

Rp.80,000,000,-

5

23/07/2024

BRI atas nama HARDIANSYAH

Bank BCA 0669198894 HELVI MEIRINI

Rp.80,000,000,-

TOTAL

Rp.320,000,000,-

 

----- Bahwa  seiring berjalannya setelah waktu 4 (empat) bulan saksi FAZRINA FIANTI SALEH mengelola SPBU 34.17140 beralamat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, kemudian pada tanggal 21 Agustus 2024 di SPBU 34.17140 tersebut didatangi oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri,  karena diduga terjadi tindak pidana meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang tidak memenuhi / tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan ketentuan Perundang-Undangan  yaitu dengan cara mencampurkan pertalite dengan pertamax yang dijual dengan harga pertamax yang dilakukan oleh karyawan SPBU 34.17140 yaitu saksi Wira Pandhega, saksi Zulkifli Usman Dayan, dan saksi Rony Respriyadi (terkait perkara tersebut telah incraht), sehingga terhadap SPBU 34.17140 yang dikelola oleh saksi FAZRINA FIANTI SALEH dilakukan penyitaan dan penyegelan dengan demikian saksi FAZRINA FIANTI SALEH tidak dapat melakukan pengelolaan operasional SPBU 34.17140 beralamat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

----- Bahwa atas kejadian tersebut pada tanggal 02 Oktober 2024 terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI melalui kuasa hukumnya mengirimkan Surat No.001/SOM/YGP-HM/X/24 perihal Surat Teguran (somasi) kepada saksi FAZRINA FIANTI SALEH dan memutus secara sepihak terhadap Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Operasional SPBU 34.17140 tanggal 23 Maret 2024, selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2024 terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI juga melalui kuasa hukumnya mengirimkan kembali  Surat No.006/SOM-2/YGP-HM/X/24 perihal Surat Teguran (somasi) ke-2 kepada saksi FAZRINA FIANTI SALEH dan memutus secara sepihak terhadap Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Operasional SPBU 34.17140 tanggal 23 Maret 2024. Atas pemutusan secara sepihak tersebut saksi FAZRINA FIANTI SALEH menerima dan menyadari karena sesuai dengan isi Pasal 4 poin 1 dan 2 dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Operasional SPBU 34.17140 yang sudah disepakati bersama, yaitu “(1)Pihak Kedua melaksanakan operasional sesuai dengan SOP Pertamina dan apabila terjadi kecurangan maka Pihak Kedua yang bertanggungjawab sepenuhnya tanpa melibatkan Pihak Pertama. (2) Apabila poin satu terjadi maka Pihak Pertama secara sepihak akan memutus kontrak secara sepihak dan mengembalikan deposit atau sisa uang kontrak yang ada”,  lalu saksi FAZRINA FIANTI SALEH sesuai perjanjian meminta kepada terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI untuk mengembalikan deposit atau sisa uang kontrak yang ada sebesar Rp.1.880.000.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah), namun terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI tidak mau mengembalikan uang deposit milik saksi FAZRINA FIANTI SALEH karena uang deposit tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI untuk operasional SPBU, membayar pajak, membayar hutang kepada Sdr. HARDIANSYAH, membayar cicilan di Bank, uang kuliah anak dan juga untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari sehingga pada tanggal 31 Mei 2024 sisa uang Rp.24.128.365,- (dua puluh empat juta seratus dua puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah), bahkan setelah melakukan somasi kepada saksi FAZRINA FIANTI SALEH pada bulan November 2024 terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI segera berinisiatif mendatangi PT. Pertamina (persero) supaya membuka dan mengaktifkan kembali SPBU 34.17140 beralamat di Jalan Raya Kaliabang Nangka No.77 RT.001 RW.006 Kelurahan Periwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, selanjutnya PT. Pertamina (Persero) menunjuk PT. Pertamina Retail untuk mengelola operasional SPBU No. 34.171.40 berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No.34.171.40 Jalan Taruma, Kaliabang Tengah, Bekasi Nomor:SP-0132/B10000/2024-S0 tanggal 05 November 2024 antara PT. Pertamina Retail dengan PT. Sabda Alam Raya milik terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI, dan dari perjanjian dengan PT. Peramina Retail tersebut  terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI memperoleh  keuntungan untuk dirinya sendiri adalah sebesar 70% yang ditransfer keuntungannya ke rekening Bank BCA Nomor:7411000099 atas nama PT. Sabda Alam Raya, padahal terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI masih memiliki perjanjian dengan saksi FAZRINA FIANTI SALEH sampai dengan 1 April 2029 dan berkewajiban untuk mengembalikan uang deposit yang diminta kembali  oleh saksi FAZRINA FIANTI SALEH sebesar Rp.1.880.000.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) sesuai kesepakatan.

----- Bahwa kemudian karena terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI tidak juga mengembalikan  uang deposit milik saksi FAZRINA FIANTI SALEH, selanjutnya saksi FAZRINA FIANTI SALEH mengirimakn Surat Nomor:14/M&R/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Somasi / Peringatan kepada terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI melalui kuasa hukumnya untuk melakukan pengembalian deposit sebesar Rp.1.880.000.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah), namun terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI sampai dengan sekarang tidak ada mengembalikan uang deposit dari kontrak yang ada milik saksi FAZRINA FIANTI SALEH, bahkan terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI berdalih Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Opersional SPBU 34.17140  tanggal 23 Maret 2024 dengan saksi FAZRINA FIANTI SALEH pada saat ini masih berlaku sampai 2029, sedangkan faktanya terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI setelah mengirimkan somasi kepada saksi FAZRINA FIANTI SALEH tanggal 02 Oktober 2024 dan tanggal 16 Oktober 2024 perihal teguran dan memutus secara sepihak terhadap Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Operasional SPBU 34.17140 tanggal 23 Maret 2024, malah mengaktifkan pengelolaan operasional SPBU No. 34.171.40 dan bekerjasama dengan PT. Pertamina Retail untuk mengelola operasional SPBU No. 34.171.40 supaya terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri.

----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI tersebut saksi FAZRINA FIANTI SALEH mengalami kerugian sekitar Rp.1.880.000.000,- (satu milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut.

 

---- Perbuatan terdakwa HJ. HELVI MEIRINI Binti HASAN BASRI diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya