Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
276/Pdt.G/2026/PN Bks PT TRIDAYA PERKASA NUSANTARA (dalam hal ini diwakili oleh DEDY SULISTYAWAN selaku Direktur Utama ) PT Bank CIMB Niaga Tbk, Kantor Cabang (Pembantu) Bekasi Juanda, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 276/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TRIDAYA PERKASA NUSANTARA (dalam hal ini diwakili oleh DEDY SULISTYAWAN selaku Direktur Utama )
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTOFA, S.H., M.H.PT TRIDAYA PERKASA NUSANTARA (dalam hal ini diwakili oleh DEDY SULISTYAWAN selaku Direktur Utama )
Tergugat
NoNama
1PT Bank CIMB Niaga Tbk, Kantor Cabang (Pembantu) Bekasi Juanda,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan Tergugat lalai dalam memberikan pelayanan yang memadai kepada Penggugat sebagai nasabah Korporasi;
  4. Menyatakan Tergugat lalai dalam menjaga kesinambungan pelayanan (continuity of service) terhadap Penggugat sebagai nasabah;
  5. Menyatakan tindakan dan/atau kelalaian Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp6.248.275.380,- (enam miliar dua ratus empat puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah);
  7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah);
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta  rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak