Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
684/Pdt.G/2025/PN Bks 1.YAYUK ERNAWATI
2.NENDEN RAHAYUNINGSIH
3.NINING SETIANINGSIH
4.PUJIONO
5.NURLAILAH
6.RULIYAH PATIMAH
7.RYZKI PRAMANA
8.MAULANA FIRMANSYAH
9.TABRONI
10.SAIFUL BAHRI
1.KARSIH
2.UCE YURIKE HERLANDA
3.H TATANG
4.KAFIKA PUTRI WIJAYA
5.NURADI alias JANUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 684/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYUK ERNAWATI
2NENDEN RAHAYUNINGSIH
3NINING SETIANINGSIH
4PUJIONO
5NURLAILAH
6RULIYAH PATIMAH
7RYZKI PRAMANA
8MAULANA FIRMANSYAH
9TABRONI
10SAIFUL BAHRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD JONSON HASIBUAN SHYAYUK ERNAWATI
2MUHAMMAD JONSON HASIBUAN SHSAIFUL BAHRI
3MUHAMMAD JONSON HASIBUAN SHTABRONI
4MUHAMMAD JONSON HASIBUAN SHMAULANA FIRMANSYAH
5MUHAMMAD JONSON HASIBUAN SHRYZKI PRAMANA
6MUHAMMAD JONSON HASIBUAN SHRULIYAH PATIMAH
7MUHAMMAD JONSON HASIBUAN SHNURLAILAH
8MUHAMMAD JONSON HASIBUAN SHPUJIONO
9MUHAMMAD JONSON HASIBUAN SHNINING SETIANINGSIH
10MUHAMMAD JONSON HASIBUAN SHNENDEN RAHAYUNINGSIH
Tergugat
NoNama
1KARSIH
2UCE YURIKE HERLANDA
3H TATANG
4KAFIKA PUTRI WIJAYA
5NURADI alias JANUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat;
  4. Melakukan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah yang menjadi objek sengketa yang terletak di wilayah yang dikenal dengan  lokasi Kampung Pulo gede Rt 004 Rw 011,

Kelurahan        : Jakasampurna

Kecamatan      : Bekasi Barat

Kotamadya      : Kota Bekasi

Provinsi           : Jawa Barat

Yang terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2396 atas nama pemegang hak H.TATANG selaku Tergugat III untuk tidak dilakukan kegiatan dalam bentuk pembangunan apapun sampai dengan adanya putusan perkara A quo yang berkekuatan hukum tetap;

  1. Menyatakan sah dan menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. Rp.1.541.300.000,- (satu milyar lima ratus empat puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) secara tunai dan harus dibayarkan oleh PARA TERGUGAT tanpa alasan apapun kepada PARA PENGGUGAT dengan tanggung renteng sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas benda-benda milik Para Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak sebagai jaminan pembayaran ganti kerugian kepada Para Penggugat;
  3. Membebankan Para Tergugat dengan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas lalainya menjalankan isi putusan perkara A quo;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak