| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa di Jakarta, pada tanggal 15 Januari 1982, telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Maria Mumun;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi sejak diterimanya salinan penetapan kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Kota Bekasi, agar Pejabat Pencatatan Sipil dapat mencatatkan peristiwa kematian tersebut pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian a/n Maria Mumun;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|