Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.B/2026/PN Bks 1.RUSMIYATI, SH
2.MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
3.TEDY SETIAWAN, SH
4.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
5.Fadlan Khairad Perangin Angin
UTA ESKA PUTRA Bin RONNI JATNIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 362/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4471/M.2.17.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUSMIYATI, SH
2MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
3TEDY SETIAWAN, SH
4SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
5Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UTA ESKA PUTRA Bin RONNI JATNIKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa ia terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Perum SBS Blok A2 Nomor 15 RT 009 RW 007 Kelurahan  Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi maka Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi Selvi Apriantini mengiklankan emas di Grup Mualamat Berkah Jakbek lalu saksi Selvi Apriantini dihubungi oleh terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika dengan nomor 085711773177 melalui aplikasi WhatsApp, selanjutya saksi Selvi Apriantini dan terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika bernegosiasi terkait harga emas, setelah terjadi kesepakatan lalu terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika langsung menuju rumah saksi Selvi Apriantini  yang beralamat di Perum SBS Blok A2 Nomor 15 RT 009 RW 007 Kelurahan  Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Dan dikarenakan sebelum nya terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika sudah pernah melakukan transaksi pembelian emas dengan saksi Selvi Apriantini maka terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika mendatangi rumah saksi Selvi Apriantini.

Sesampainya terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika di rumah Selvi Apriantini lalu terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika meminta kepada saksi Selvi Apriantini untuk memperlihatkan emas yang akan dijual dan saksi Selvi Apriantini memperlihatkan emas tersebut, dan setelah terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika melihat emas tersebut lalu terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika bilang kepada saksi Selvi Apriantini untuk menunggu bos Terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika untuk mentransfer pembayaran, namun setelah saksi Selvi Apriantini menunggu beberapa lama tidak ada kejelasan dari terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika untuk membeli emas tersebut kemudian saksi Selvi Apriantini mengambil emas tersebut dari terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika, setelah itu saksi Selvi Apriantini mengambil emas dari tangan terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika lalu saksi Selvi Apriantini berjalan membawa emas menuju ke kamar untuk menaruh emas tersebut, setelah beberapa menit kemudian terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika bilang kepada saksi Selvi Apriantini bahwa terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika mengatakan jadi membeli emas tersebut. Namun ketika saksi Selvi Apriantini mau mengambil kembali emas tersebut ke kamar tiba-tiba terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika langsung memukul saksi Selvi Apriantini dari belakang menggunakan 1 (satu) buah toples kaca ke arah kepala saksi Selvi Apriantini lalu saksi Selvi Apriantini menengok ke belakang sehingga toples kaca tersebut pecah dan mengenai pelipis sebelah kanan sehingga saksi Selvi Apriantini terjatuh dan ketika saksi Selvi Apriantini terjatuh, terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika melibat saksi Selvi Apriantini sambil mengambil 1 (satu) buah tumbler warna ungu yang berada di lantai lalu terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika memukulkan menggunakan tumbler warna ungu ke arah kepala saksi Selvi Apriantini berkali-kali hingga saksi Selvi Apriantini mengeluarkan darah dari kepala dan berteriak kesakitan kemudian terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika berhenti memukul kepala saksi Selvi Apriantini setelah  terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika melihat anak dari saksi Selvi Apriantini menangis kemudian terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika keluar dari rumah saksi Selvi Apriantini melarikan diri menggunakan  sepeda motor milik terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika. Selanjutnya saksi Selvi Apriantini menelpon tetangga yaitu saksi Utiria Zai untuk meminta tolong.

 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika tersebut, saksi Selvi Apriantini mengalami luka sebagaimana Visum Et Refertum SEK-MED/02-VIS/REV.00 No. Reg. 002/Ver/Rek-Med/RSA/VI/2026 tanggal 03 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ahmad Rizzqi, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

        • Pada pelipis kanan, 8 cm garis pertengahan depan, 4 cm diatas sudut luar alis kanan, terdapat satu buah luka robek memanjang ukuran 6x2 cm dengan tepi rata
        • Pada dahi kiri, 2 cm garis pertengahan depan, 2 cm di atas sudut dalam alis kiri, terdapat benjolan ukuran 5x4x3cm, dasar kemerahan dam tepi rata

Kesimpulan :

  • Terdapat cedera kepala, edema cerebri, luka robek akibat kekerasan benda tajam, bengkak di dahi akibat kekerasan benda tumpul, luka tersebut bisa menghalangi akitivitas dan atau pekerjaan.

-----  Perbuatan terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika tersebut diatur dan diancam pidana pasal 466 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa ia terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Perum SBS Blok A2 Nomor 15 RT 009 RW 007 Kelurahan  Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi maka Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi Selvi Apriantini mengiklankan emas di Grup Mualamat Berkah Jakbek lalu saksi Selvi Apriantini dihubungi oleh terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika dengan nomor 085711773177 melalui aplikasi WhatsApp, selanjutya saksi Selvi Apriantini dan terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika bernegosiasi terkait harga emas, setelah terjadi kesepakatan lalu terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika langsung menuju rumah saksi Selvi Apriantini  yang beralamat di Perum SBS Blok A2 Nomor 15 RT 009 RW 007 Kelurahan  Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Dan dikarenakan sebelum nya terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika sudah pernah melakukan transaksi pembelian emas dengan saksi Selvi Apriantini maka terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika mendatangi rumah saksi Selvi Apriantini.

Sesampainya terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika di rumah Selvi Apriantini lalu terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika meminta kepada saksi Selvi Apriantini untuk memperlihatkan emas yang akan dijual dan saksi Selvi Apriantini memperlihatkan emas tersebut, dan setelah terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika melihat emas tersebut lalu terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika bilang kepada saksi Selvi Apriantini untuk menunggu bos Terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika untuk mentransfer pembayaran, namun setelah saksi Selvi Apriantini menunggu beberapa lama tidak ada kejelasan dari terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika untuk membeli emas tersebut kemudian saksi Selvi Apriantini mengambil emas tersebut dari terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika, setelah itu saksi Selvi Apriantini mengambil emas dari tangan terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika lalu saksi Selvi Apriantini berjalan membawa emas menuju ke kamar untuk menaruh emas tersebut, setelah beberapa menit kemudian terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika bilang kepada saksi Selvi Apriantini bahwa terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika mengatakan jadi membeli emas tersebut. Namun ketika saksi Selvi Apriantini mau mengambil kembali emas tersebut ke kamar tiba-tiba terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika langsung memukul saksi Selvi Apriantini dari belakang menggunakan 1 (satu) buah toples kaca ke arah kepala saksi Selvi Apriantini lalu saksi Selvi Apriantini menengok ke belakang sehingga toples kaca tersebut pecah dan mengenai pelipis sebelah kanan sehingga saksi Selvi Apriantini terjatuh dan ketika saksi Selvi Apriantini terjatuh, terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika melibat saksi Selvi Apriantini sambil mengambil 1 (satu) buah tumbler warna ungu yang berada di lantai lalu terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika memukulkan menggunakan tumbler warna ungu ke arah kepala saksi Selvi Apriantini berkali-kali hingga saksi Selvi Apriantini mengeluarkan darah dari kepala dan berteriak kesakitan kemudian terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika berhenti memukul kepala saksi Selvi Apriantini setelah  terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika melihat anak dari saksi Selvi Apriantini menangis kemudian terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika keluar dari rumah saksi Selvi Apriantini melarikan diri menggunakan  sepeda motor milik terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika. Selanjutnya saksi Selvi Apriantini menelpon tetangga yaitu saksi Utiria Zai untuk meminta tolong.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika tersebut, saksi Selvi Apriantini mengalami luka sebagaimana Visum Et Refertum SEK-MED/02-VIS/REV.00 No. Reg. 002/Ver/Rek-Med/RSA/VI/2026 tanggal 03 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ahmad Rizzqi, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

        • Pada pelipis kanan, 8 cm garis pertengahan depan, 4 cm diatas sudut luar alis kanan, terdapat satu buah luka robek memanjang ukuran 6x2 cm dengan tepi rata
        • Pada dahi kiri, 2 cm garis pertengahan depan, 2 cm di atas sudut dalam alis kiri, terdapat benjolan ukuran 5x4x3cm, dasar kemerahan dam tepi rata

Kesimpulan :

  • Terdapat cedera kepala, edema cerebri, luka robek akibat kekerasan benda tajam, bengkak di dahi akibat kekerasan benda tumpul, luka tersebut bisa menghalangi akitivitas dan atau pekerjaan.

-----  Perbuatan terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika tersebut diatur dan diancam pidana pasal 466 ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya