| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan SAH dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
- Menghukum Tergugat membayar Kerugian Penggugat sesuai nilai Invoice (dua invoice) dan denda keterlambatan pembayaran sebesar: USD 9.581,. (Sembilan ribu lima ratus delapan puluh satu dollar Amerika) yang akan dikonversi kedalam mata uang Rupiah yang berlaku pada saat gugatan a quo diputus ditambah Rp 24.667.500,. (dua puluh empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi (Uit Voerbaar bij Vooraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi cq. Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |