| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan secara hukum dan menetapkan bahwa Penggugat berstatus sah sebagai KARYAWAN TETAP PT CAPREFINDO sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, karena Tergugat tidak pernah dapat membuktikan adanya Pemutusan Hubungan Kerja yang sah dan sesuai ketentuan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan KELALAIAN BERAT DALAM MENJALANKAN TUGAS PENGAWASAN dan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, karena membiarkan terjadinya pelanggaran hak kepegawaian, wanprestasi, dan kebohongan dokumen;
- Menyatakan bahwa Tergugat bertanggung jawab penuh atas segala kerugian yang timbul akibat tindakan pengurusan yang melanggar hukum;
- Menyatakan bahwa penetapan status karyawan ini berlaku untuk segala keperluan hukum, termasuk namun tidak terbatas untuk menuntut hak-hak kekaryawanan yang kurang bayar, gaji tertunggak, hak pensiun, hak pesangon, dan hak normatif lainnya baik yang sudah terjadi maupun yang akan timbul di kemudian hari;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp490.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai hukum dan kebenaran (Ex Aequo et Bono). |