Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
572/Pdt.P/2025/PN Bks DARSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 572/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARSIH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARUSAHA, S.HDARSIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON - Darsih untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perbaikan Kartu Keluarga Nomor :  3275111403070153 yang diterbitkan pada tanggal 11 September 2025   yang sebelumnya nama Ibu Kandung dari Pemohon  adalah  Ara menjadi Rohayati;
  3. Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan  dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk melakukan perbaikan di kolom nama orang tua ( nama ibu ) pada Kartu Keluarga Nomor :  3275111403070153 yang diterbitkan pada tanggal 11 September 2025;   
  4. Membebankan biaya permohonan Penetapan aquo ini kepada  PEMOHON - Darsih;

Atau :

Apabila, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan penetapan perubahan nama atau perbaikan nama orang tua ( Ibu Kandung ) aquo berpendapat lain,  PEMOHON - Darsih memohon penetapan perubahan nama atau perbaikan nama orang tua ( Ibu Kandung ) aquo yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak