| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah terbukti dengan SAH melakukan WANPRESTASI.;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar hutang/kewajibannya sesuai perjanjian atau sebagai ganti rugi kepada PENGGUGAT sesuai besaran kerugian yang diderita telah tercantum jelas dalam poin 7 gugatan aquo ke Pengadilan Negeri Bekasi, secara seketika dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut:
|
Hutang Pokok
|
:
|
-
|
|
|
|
Hutang Bunga
|
:
|
Rp. 28,800,000
|
|
|
|
Denda
|
:
|
Rp. 93.335.500
|
|
|
|
Jumlah
|
:
|
Rp. 136.335.500,-
|
(Seratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah)
|
- Membebankan biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada keberatan atau upaya hukum lainnya.;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan atau upaya hukum lainnya ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Majelis Hakim memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa Et Bono) |