Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa ia terdakwa HIKMAH SUSILOWATI Binti edi pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, dikontrakan terdakwa yang beralamat Jl H.Naming No 106 Rt 08 Rw 02 Kelurahan Jatikeramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) Batang Pohon” , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib pada saat terdakwa sedang dikontrakan yang beralamat Jl H.Naming No 106 Rt 08 Rw 02 Kelurahan Jatikeramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi datang sdr Harahap (Daftar Pencarian orang) dan memberitahukan kepada terdakwa Sdr Pendi (daftra pencarian Orang) akan menitipkan narkotika jenis ganja dan akan memberi upah sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Pada hari selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa menerima pesan sikat dari sdr Pendi dengan isinya mengatakan akan menitip narkotika jenis ganja dengan perjanjian akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu terdakwa menyetujui permintaan sdr Pendi
- Sekira pukul 12.00 Wib pada saat terdakwa dikontrakan tersebut datang 2 (dua) orang yang tidak dikenal terdakwa mengantarakan 1 (satu) karung warna putih yang berisikan Narkotika jenis ganja dan mengatakan bahwa ini titipan dari sdr Pandi lalu terdakwa menerima 1 (satu) karung warna putih yang berisikan Narkotika jenis ganja kemudia terdakwa menyimpannya di kamar terdakwa tidak berapa lama datang sdr Harahap langsung masuk kekamar terdakwa kemudian sdr Harahap memeriksa 1 (satu) karung warna putih yang berisikan Narkotika jenis ganja yang mana terdapat 8 (delapan) Bungkus berukuran besar yang dilakban warna coklat berisikan narkotika jenis ganja kemudian 1 (satu) karung warna putih yang berisikan Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa letakan dibawah kasur
- Pada hari rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib datang saksi Adrianova Simanjutak bersama sama dengan saksi Miskoni (keduanya anggota polri) dan tim Polsek Jatiasih mendatangi kontrakan terdakwa yang beralamatkan Jl H.Naming No 106 Rt 08 Rw 02 Kelurahan Jatikeramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi dan mengenalkan diri kepada terdakwa lalu saksi Adrianova Simanjutak bersama sama dengan saksi Miskoni dan tim Polsek Jatiasih melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) karung warna putih yang berisikan 8 (delapan) Bungkus berukuran besar yang dilakban warna coklat berisikan narkotika jenis ganja dibawah kasur terdakwa dan 1 (satu) buah handpone merek Oppo Type A 18 alat komunikasi selanjut ya terdakwa bersama barang bukti dibawa kepolsek Jatiasih untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 3488/NNF/2025 tanggal 14 Juli 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 2334/2025/OF s/d 2341/2025/OF berupa berupa daun daun kering tersebut adalah benar menandung jenis Ganja Interpretasi hasil Ganja terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 8 lampiran Undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , barang bukti yang diterima berupa
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip (kode A1) berisikan Ganja dengan berat Netto 12,4057 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto12,2176 gram
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip (kode B1) berisikan Ganja dengan berat Netto 11,0338 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto10,8450 gram
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip (kode C1) berisikan Ganja dengan berat Netto 11,7990 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto11,4910 gram
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip (kode D1) berisikan Ganja dengan berat Netto 14,4495 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto14,2044 gram
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip (kode E1) berisikan Ganja dengan berat Netto 12,5388 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto12,3725 gram
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip (kode F1) berisikan Ganja dengan berat Netto 13,9159Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto13,6977 gram
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip (kode G1) berisikan Ganja dengan berat Netto 10,4027 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto10,2453 gram
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip (kode H1) berisikan Ganja dengan berat Netto 9,0183 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto8,8370 gram
- Berdasarkan Berita Acar Penimbangan Dan Penyegekan dari Pegandaian tanggal 31 Mei 2025 telah melakukan penimbangan dan penyegelan kembali barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik warna hitam dilakban warna coklat yang berisikan narkotika golongan I Jenis tanaman (Ganja) dengan berat Bruto 8039 Gram
- Bahwa benar terdakwa dalam dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) Batang Pohon tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
----------- Perbuatan terdakwa HIKMAH SUSILOWATI Binti edi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
-------- bahwa iaterdakwa HIKMAH SUSILOWATI Binti edi pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, dikontrakan terdakwa yang beralamat Jl H.Naming No 106 Rt 08 Rw 02 Kelurahan Jatikeramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) Batang Pohon”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Berawal Pada hari rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib datang saksi Adrianova Simanjutak bersama sama dengan saksi Miskoni (keduanya anggota polri) dan tim Polsek Jatiasih mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran narkotika di daerah Jl H.Naming No 106 Rt 08 Rw 02 Kelurahan Jatikeramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi kemudian saksi Adrianova Simanjutak bersama sama dengan saksi Miskoni dan tim Polsek Jatiasih melakukan penyidikn mengarah tempat tinggal terdakwa lalu saksi Adrianova Simanjutak bersama sama dengan saksi Miskoni dan tim Polsek Jatiasih mendatangi kontrakan terdakwa yang beralamatkan Jl H.Naming No 106 Rt 08 Rw 02 Kelurahan Jatikeramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi dan mengenalkan diri kepada terdakwa lalu saksi Adrianova Simanjutak bersama sama dengan saksi Miskoni dan tim Polsek Jatiasih melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) karung warna putih yang berisikan 8 (delapan) Bungkus berukuran besar yang dilakban warna coklat berisikan narkotika jenis ganja dibawah kasur terdakwa dan 1 (satu) buah handpone merek Oppo Type A 18 alat komunikasi
- Pada saat saksi Adrianova Simanjutak bersama sama dengan saksi Miskoni melakukan intograsi terhadap terdakwa mengakui bahwa Pada hari senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib pada saat terdakwa sedang dikontrakan yang beralamat Jl H.Naming No 106 Rt 08 Rw 02 Kelurahan Jatikeramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi datang sdr Harahap (Daftar Pencarian orang) dan memberitahukan kepada terdakwa Sdr Pendi (daftra pencarian Orang) akan menitipkan narkotika jenis ganja dan akan memberi upah sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Pada hari selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa menerima pesan sikat dari sdr Pendi dengan isinya mengatakan akan menitip narkotika jenis ganja dengan perjanjian akan memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu terdakwa menyetujui permintaan sdr Pendi
- Sekira pukul 12.00 Wib pada saat terdakwa dikontrakan tersebut datang 2 (dua) orang yang tidak dikenal terdakwa mengantarakan 1 (satu) karung warna putih yang berisikan Narkotika jenis ganja dan mengatakan bahwa ini titipan dari sdr Pandi lalu terdakwa menerima 1 (satu) karung warna putih yang berisikan Narkotika jenis ganja kemudia terdakwa menyimpannya di kamar terdakwa tidak berapa lama datang sdr Harahap langsung masuk kekamar terdakwa kemudian sdr Harahap memeriksa 1 (satu) karung warna putih yang berisikan Narkotika jenis ganja yang mana terdapat 8 (delapan) Bungkus berukuran besar yang dilakban warna coklat berisikan narkotika jenis ganja kemudian 1 (satu) karung warna putih yang berisikan Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa letakan dibawah kasur
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 3488/NNF/2025 tanggal 14 Juli 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 2334/2025/OF s/d 2341/2025/OF berupa berupa daun daun kering tersebut adalah benar menandung jenis Ganja Interpretasi hasil Ganja terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 8 lampiran Undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , barang bukti yang diterima berupa
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip (kode A1) berisikan Ganja dengan berat Netto 12,4057 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto12,2176 gram
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip (kode B1) berisikan Ganja dengan berat Netto 11,0338 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto10,8450 gram
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip (kode C1) berisikan Ganja dengan berat Netto 11,7990 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto11,4910 gram
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip (kode D1) berisikan Ganja dengan berat Netto 14,4495 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto14,2044 gram
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip (kode E1) berisikan Ganja dengan berat Netto 12,5388 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto12,3725 gram
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip (kode F1) berisikan Ganja dengan berat Netto 13,9159Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto13,6977 gram
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip (kode G1) berisikan Ganja dengan berat Netto 10,4027 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto10,2453 gram
- 1 (satu) bungkus Plastik Klip (kode H1) berisikan Ganja dengan berat Netto 9,0183 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto8,8370 gram
- Berdasarkan Berita Acar Penimbangan Dan Penyegekan dari Pegandaian tanggal 31 Mei 2025 telah melakukan penimbangan dan penyegelan kembali barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik warna hitam dilakban warna coklat yang berisikan narkotika golongan I Jenis tanaman (Ganja) dengan berat Bruto 8039 Gram
- Bahwa benar terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) Batang Pohon tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 111 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------ |