Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
388/Pdt.P/2026/PN Bks Harun Alatas Bhastian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 388/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 24 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Harun Alatas Bhastian
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan permohon seluruhnya
  2. Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan oleh Almarhum Bapak Poridin Ambarita dan Almarhumah Ibu Pinna Sitanggang menikah secara agama katolik pada tanggal 16 September 1975 di gereja katolik pematang siantar, Sebagaimana surat kawin TESTIMONIUM MATRIMONI No.17,anno1975,/Vol 1,V.
  3. Meberikan ijin kepada pemohon untukĀ  melaporkan penetapan pencatatan pernikahan terlambat ini untuk dicatatkan pada buku register perkawinan dan menerbitkan akta perkawinan atas nama orangtua pemohon di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara.
  4. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon sebagaimana hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak