INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
269/Pdt.G/2025/PN Bks | 1.FEBRIAN PERKASA AMIN PUTRA 2.LEONI JULIA AVILINO 3.EVY TITIK HASTUTI NINGSIH |
3.PT Asuransi BRI Life 4.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cq. Kantor Cabang Pembantu Hankam Kota Bekasi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 269/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.Menghukum Tergugat I untuk melakukan pelunasan seluruh sisa kewajiban Kredit Modal Kerja Angsuran Tetap milik almarhum kepada Tergugat II sebesar Rp. 464.002.875,- (empat ratus enam puluh empat juta dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah);
4. Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik kepada Penggugat tanpa syarat;
5.Menyatakan Sita Jaminan CB ( Conservatoir Beslagh) Atas Sertifikat Hak Milik No : 6077 atas nama almarhum AMIN Adalah Sah dan berharga;
6.Menghukum Tergugat I secara tanggung renteng membayar:
a.Kerugian materil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
b.Kerugian Immateril Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
7.Menghukum Para Tergugat membayar dwangsom Rp 1.000.000,- per hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
8.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghentikan segala bentuk proses lelang atas objek agunan berupa Sertifikat Hak Milik No : 6077 atas nama almarhum AMIN;
9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya Banding, Kasasi maupun Verzet;
10.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |