| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Bekasi telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama ROIH AMIN pada tanggal 06 Juli 1967 dikebumikan di Bekasi karena Sakit;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register yang berlaku untuk itu dan menerbitkan Akte Kematian atas nama Almarhum ROIH AMIN;
- Membebankan biaya Permohonan kepada PEMOHON;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |