Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
239/Pdt.G/2026/PN Bks Novi Yanti Eka Putri PT. BFI FINANCE INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 239/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Novi Yanti Eka Putri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BFI FINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Mengembalikan perjanjian pembiayaan sesuai dengan kontrak  awal.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil  sebesar Rp. 10.824.000 Kepada Penggugat. 
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi IMMATERIIL kepada Penggugat  sebesar RP. 400,000.000 (empat ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sebagai bentuk pemulihan  atas penderitaan bathin yg berakibat rasa stress berat, kelelahan dan kekecewaan serta banyaknya waktu dan biaya yang hilang karena harus mondar mandir ke BFI yang tidak menghasilkan apa-apa dan hilangnya kenikmatan hidup  yang di alami Penggugat akibat tindakan Tegugat.
  5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi.
  6. Menghukum Tergugat membayar seluruh  biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak